Suara.com - Pemerintah RI melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan swasta untuk tahun 2025.
Surat Edaran ini hampir tiap tahun selalu dinanti-nanti oleh para pekerja swasta. Di mana surat itu berisi aturan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR.
THR diketahui adalah hak dari pekerja yang telah memenuhi syarat dan menjadi salah satu bentuk kesejahteraan yang diberikan oleh pihak perusahaan. Di mana pembayaran THR wajib dibayarkan minimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Di sisi lain, muncul pertanyaan, apakah bagi karyawan yang mengundurkan diri sebelum hari raya tetap berhak menerima THR?
Berikut penjelasan terkait pertanyaan di atas:
Penjelasan Terkait Ketentuan Umum THR
Ketentuan mengenai pemberian THR bagi karyawan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016).
Berdasarkan regulasi ini, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. THR harus dibayarkan dalam bentuk uang dan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Hari raya keagamaan yang dimaksud menyesuaikan dengan agama yang dianut oleh pekerja, seperti Idul Fitri untuk pekerja muslim, Natal bagi pekerja kristen, Nyepi bagi pekerja Hindu, Waisak bagi pekerja Buddha, dan Imlek bagi pekerja Konghucu.
Baca Juga: Airlangga Ingatkan Deadline Pengusaha Bayar THR: Lebih Cepat, Lebih Baik
Pengusaha wajib memperhatikan ketepatan waktu dalam pembayaran THR. Jika terjadi keterlambatan, pengusaha dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.
Namun, pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja.
Perhitungan THR Karyawan
Pemberian THR berlaku bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Besaran THR yang diberikan dihitung berdasarkan masa kerja karyawan. Jika seorang karyawan telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh.
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan:
Tag
Berita Terkait
-
Airlangga Ingatkan Deadline Pengusaha Bayar THR: Lebih Cepat, Lebih Baik
-
Apakah Anak Magang Dapat THR? Begini Ketentuannya Sesuai Undang-Undang
-
Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Membayar THR Karyawan
-
Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2024: Ini Rincian Lengkap dan Cara Menghitungnya!
-
Apakah Karyawan yang Resign Sebelum Lebaran Berhak Mendapatkan THR?
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Mengenal Oghab 44, Benteng Bawah Gunung Iran yang Siap Hancurkan Armada AS di Selat Hormuz
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Kelaparan Hantui India Usai LPG Langka Imbas Perang Iran, Buruh di Kota Balik ke Desa
-
DO Saja Tak Cukup, DPR Minta Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diseret ke Ranah Pidana
-
Jangan Sampai Menyesal! Ini Risiko Besar Jika Berangkat Haji Tanpa Visa Sah
-
Dosen Universitas Budi Luhur Inisial Y Dipolisikan, Diduga Cabuli Mahasiswi Sejak 2021
-
Soroti Angkot Ngetem Picu Macet, Pramono Anung Bakal Tambah Armada Mikrotrans dan JakLingko
-
Sisi Humanis Warga Iran, Tawarkan Buah ke Jurnalis Padahal Rumahnya Hancur Lebur Habis Diserang
-
Tak Cuma Kepala Dinas, Bupati Tulungagung Diduga Peras Sekolah dan Camat
-
Ikhtiar Mbah Kibar Melawan Sita Bank dengan Goresan Kuas, Bukan Belas Kasihan