Suara.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi baru-baru ini menyatakan bahwa ada beberapa sungai di Jabar yang punya surat hak milik (SHM). Dari sini, timbullah pertanyaan tentang apa boleh daerah aliran sungai bersertifikat hak milik?
Demul, sapaan akrab Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa keberadaan SHM tersebut bisa menyebabkan upaya normalisasi sungai terkendala.
“Ini jadi kalau saya sampai nekat iuran 500 miliar sebenarnya enggak mesti karena proyeknya sudah ada tapi tidak berjalan,” ujar Demul dalam akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71 (11/3).
“Dikarenakan daerah aliran sungainya sepanjang Sungai Bekasi dan Sungai Cikeas serta Sungai Cileungsi tanahnya sudah bersertifikat untuk itu harus dituntaskan,” sambungnya.
Meski begitu, Demul meminta dinas terkait tidak takut pada pemilik SHM sungai dan meminta mereka segera memperbaikinya.
“Jalan terus pak, paling disomasi,” ujar Demul
Apa Boleh Daerah Aliran Sungai Bersertifikat Hak Milik?
Singkatnya, daerah aliran sungai tidak boleh menjadi hak milik perseorangan. Sebab, ini termasuk kekayaan alam suatu negara sehingga harus difungsikan sebagai kepentingan bersama atau sosial.
larangan tersebut sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Pasal 2 ayat 2 yang berisi aturan berikut.
Baca Juga: Wisata Susur Sungai Mahakam: Pengalaman Berbuka Puasa di Atas Kapal
Hak menguasai dari Negara termasuk dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk:
Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut.
Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.
Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Sementara itu, berdasar Pasal 1 angka (11) UU SDA Pasal 1 angka (7) Permen PUPR 28/2025 dijelaskan bahwa wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air, termasuk di dalamnya adalah tanah sempadan sungai.
Garis sempadan yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2011 tentang sungai Pasal 5 sampai pasal 17 adalah 0–20 meter dari bibir sungai atau sempadan dilarang dibangun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
4 Micellar Water Probiotic Jaga Keseimbangan Skin Barrier pada Kulit Kering
-
Berdayakan UMKM Lokal, BRI Hadirkan Pelatihan Terpadu Lewat Rumah BUMN Demak
-
Viral Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Polri Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Survei SMRC Beberkan Dua Faktor Utama Kepuasan Publik ke Presiden Prabowo Anjlok Tajam
-
Nasib Tragis Bintang Film Dewasa Alami Kerusakan Otak Permanen, Minta Ganti Rugi Rp45 M
-
Berhenti Menggosok Dudukan Toilet Umum dengan Tisu, Ini Cara Membersihkan yang Benar
-
John Herdman Diolok-olok Publik Vietnam Disebut Sok Tahu dan Salah Data
-
Manga Sometimes Even Reality Is a Lie! Diadaptasi Jadi Anime, Tayang 2027
-
Sunscreen Ozzaskin untuk Umur Berapa? Biasa Dipakai Ayu Ting Ting dan Bilqis ke Sekolah
-
Teror di Berlin! Tabrakan Massal di Acara Pride, Kelompok Islam Dituding Jadi Pelaku