Suara.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi baru-baru ini menyatakan bahwa ada beberapa sungai di Jabar yang punya surat hak milik (SHM). Dari sini, timbullah pertanyaan tentang apa boleh daerah aliran sungai bersertifikat hak milik?
Demul, sapaan akrab Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa keberadaan SHM tersebut bisa menyebabkan upaya normalisasi sungai terkendala.
“Ini jadi kalau saya sampai nekat iuran 500 miliar sebenarnya enggak mesti karena proyeknya sudah ada tapi tidak berjalan,” ujar Demul dalam akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71 (11/3).
“Dikarenakan daerah aliran sungainya sepanjang Sungai Bekasi dan Sungai Cikeas serta Sungai Cileungsi tanahnya sudah bersertifikat untuk itu harus dituntaskan,” sambungnya.
Meski begitu, Demul meminta dinas terkait tidak takut pada pemilik SHM sungai dan meminta mereka segera memperbaikinya.
“Jalan terus pak, paling disomasi,” ujar Demul
Apa Boleh Daerah Aliran Sungai Bersertifikat Hak Milik?
Singkatnya, daerah aliran sungai tidak boleh menjadi hak milik perseorangan. Sebab, ini termasuk kekayaan alam suatu negara sehingga harus difungsikan sebagai kepentingan bersama atau sosial.
larangan tersebut sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Pasal 2 ayat 2 yang berisi aturan berikut.
Baca Juga: Wisata Susur Sungai Mahakam: Pengalaman Berbuka Puasa di Atas Kapal
Hak menguasai dari Negara termasuk dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk:
Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut.
Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.
Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Sementara itu, berdasar Pasal 1 angka (11) UU SDA Pasal 1 angka (7) Permen PUPR 28/2025 dijelaskan bahwa wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air, termasuk di dalamnya adalah tanah sempadan sungai.
Garis sempadan yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2011 tentang sungai Pasal 5 sampai pasal 17 adalah 0–20 meter dari bibir sungai atau sempadan dilarang dibangun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Adu Cepat Lawan Maut: Basarnas Terjang 'Bubur Pasir' Cari Puluhan Korban Longsor Cisarua
-
"Saya Mohon Maaf," Ucapan Gibran di Tengah Duka Longsor Maut Bandung Barat
-
2 Polisi Gugur Terhimpit Truk Saat Bertugas Menuju Longsor Cisarua, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat
-
Menko PMK Pratikno Soal Longsor Bandung Barat: SAR 24 Jam Cari 83 Korban Hilang
-
Banjir Jakarta: Pramono Sebut Sebagian Sudah Surut, BPBD Ungkap 14 RT Masih Terendam 80 Cm
-
Menteri Trenggono Ikut Presiden ke London dan Davos Sebelum Pingsan, Tapi Besok Sudah Ngantor
-
KPK Bongkar Skema Pemerasan Caperdes Pati, Bupati Sudewo Ditaksir Bisa Kantongi Rp50 Miliar
-
Kronologi Menteri Trenggono Pingsan di Upacara Duka, Suara Debam Bikin Riuh
-
Soal Sengketa Tanah Jimbaran, Ombudsman RI Sebut BPN Bali Patuhi Rekomendasi
-
Hasto Kristiyanto: Satyam Eva Jayate Adalah Benteng Moral PDIP Tegakkan Kebenaran