Suara.com - Badan Legislasi DPR RI menyetujui untuk membawa RUU Perubahan Ketiga nomor 18 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI atau PPMI) ke Rapat Paripurna untuk disepakati jadi usul inisiatif DPR untuk dibahas bersama pemerintah.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Pleno Panja RUU P2MI yang digelar di Ruang Baleg DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Sebanyak delapan atau seluruh Fraksi di DPR RI menyatakan setujui RUU P2MI menjadi RUU Inisiatif DPR.
"Setelah bersama sama kita mendengarkan pandangan mini fraksi, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil penyusunan RUU perubahan ketiga atas undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang pekerja migran Indonesia, dapat diproses sesuai perundang-undangan," tanya Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat.
"Setuju," jawab kompak para anggota yang hadir.
Ada sejumlah poin perubahan pada sejumlah pasal RUU P2MI, misaljya seperti perubahan Pasal 4 mengenai kategori pekerja migran Indonesia; dan perubahan Pasal 5 mengenai persyaratan calon pekerja migran Indonesia.
Lalu ada juga soal perubahan Pasal 10 mengenai tugas Atase Ketenagakerjaan dan/atau pejabat dinas luar negeri; perubahan Pasal 12 mengenai mekanisme penempatan sebelum bekerja; penambahan Pasal 22A mengenai pembentukan kantor layanan pekerja migran Indonesia di negara tertentu.
Kemudian salah satu poin yang menjadi soritan yakni soal penambahan Pasal 88A dalam ketentuan peralihan yang mengatur mengenai pengampunan kepada pekerja migran Indonesia nonprosedural yang melaporkan dirinya kepada kementerian atau kantor perwakilan Indonesia atau kantor pelayanan pekerja migran Indonesia.
Ketentuan tersebut berlaku bagi pekerja migran Indonesia yang telah berada di negara penempatan sebelum undang-undang ini diundangkan dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak undang-undang ini diundangkan.
Usulan Revisi Undang-undang BP2MI
Organisasi Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (Kabar Bumi) mendesak pemerintah Indonesia untuk meningkatkan upaya diplomasi dengan Malaysia. pada Februari lalu sebagai tindaklanjut dari perisitiwa penembakan pekerja migran Indonesia oleh aparat keamanan Malaysia.
Peningkatan diplomasi dibutuhkan untuk mencapai Nota Kesepakatan Kerja Sama (Memorandum of Agreement/MoA) yang lebih kuat guna melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) di negeri jiran.
Ketua Kabar Bumi, Iweng Karsiwen, menegaskan bahwa nota kesepahaman (MoU) yang selama ini ada antara Indonesia dan Malaysia dinilai tidak efektif.
Menurutnya, pemerintah perlu melangkah lebih jauh dengan membuat MoA yang memiliki kekuatan hukum lebih mengikat.
"Rekomendasi kami, pemerintah harus meningkatkan diplomasi dari sekadar MoU ke MoA. MoA ini lebih kuat dan bisa dipertanggungjawabkan jika terjadi pelanggaran," ujarnya kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
Berita Terkait
- 
            
              Menteri PANRB dan Menteri P2MI Bahas Optimalisasi Pelindungan Pekerja Migran
- 
            
              Tugas, Fungsi, dan Wewenang Badan Legislasi DPR RI: Jadi Sorotan Karena Ngebut Bahas Revisi UU Pilkada
- 
            
              Cek Fakta: Benny Rhamdani Bongkar Sosok Inisial T Pengendali Judi Online, Benarkah?
- 
            
              Sebar Hoaks? Bareskrim Ungkap Konsekuensi Benny Rhamdani usai Tak Bisa Buktikan Sosok T di Kasus Judol
- 
            
              Plin-plan Diperiksa Kasus Judi Online, Benny Rhamdani Mendadak Tak Bisa Jawab Sosok T di Bareskrim, Kenapa?
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
- 
            
              5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
- 
            
              Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
- 
            
              Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
- 
            
              3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
- 
            
              Prabowo di Hari Sumpah Pemuda: Jangan Takut Bermimpi Besar, Indonesia Tak Akan Pernah Kalah!
- 
            
              Dukung Kreator & UMKM, Shopee Hadirkan Pengalaman Belanja Baru Bersama Meta
- 
            
              Viral Mandor TKA Dikeroyok di Morowali, Arogan Jadi Pemicu? Ini 4 Faktanya
- 
            
              Gus Ipul Tegaskan Stiker Miskin Inisiatif Daerah, Tapi Masalahnya Ada 2 Juta Data Salah Sasaran
- 
            
              Mengapa Myanmar dan Kamboja Bukan Negara Tujuan Kerja yang Aman? Ini Penjelasan Pemerintah
- 
            
              Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook
- 
            
              DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
- 
            
              Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
- 
            
              Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
- 
            
              Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi