Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta penyidik agar mendalami kemungkinan adanya tiga pelaku lain dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
"Untuk kasus eks Kapolres Ngada, penyidik juga diharapkan dapat mendalami kemungkinan adanya tiga pelaku lain yang terkait," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Selasa (18/3).
Sejauh ini terdapat tiga anak yang menjadi korban dalam kasus ini, masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, 16 tahun, dan seorang perempuan dewasa berusia 20 tahun.
Para korban telah mendapat pendampingan psikososial yang diperlukan untuk mendukung proses pemulihan mereka.
Kementerian PPPA terus mengawal penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada AKBP FWLS di Kota Kupang, NTT.
"Kami bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Kepolisian Nasional, dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, akan terus melakukan berbagai upaya agar seluruh anak yang terlibat dalam permasalahan ini mendapatkan perhatian yang sama," kata Nahar sebagaimana dilansir Antara.
Eks Kapolres Ngada AKBP FWLS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Ia saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Dipecat
Sebelumnya pada Senin (18/3) kemarin, Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Divisi Propam Polri menjatuhkan sanksi administratif berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Baca Juga: Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Predator Anak
"Dalam sanksi administratif, diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota kepolisian," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Sanksi administratif lainnya yang dijatuhkan adalah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) terhitung sejak 7 Maret sampai dengan 13 Maret 2025 yang telah bersangkutan jalani.
Di samping itu, sanksi etika yang dijatuhkan adalah perbuatan AKBP Fajar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Brigjen Pol. Trunoyudo mengatakan bahwa AKBP Fajar menyatakan banding atas putusan tersebut.
"Pelanggar dinyatakan banding yang menjadi bagian daripada hak milik pelanggar," ujarnya.
Dari sidang etik, kata dia, didapatkan beberapa pelanggaran yang dilakukan AKBP Fajar saat menjabat sebagai Kapolres Ngada, yaitu melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur, perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, dan mengonsumsi narkoba.
Berita Terkait
-
Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Predator Anak
-
Geram Puan Maharani, Minta Eks Kapolres Ngada Harus Dipecat dan Dihukum Berat
-
Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Etik Hari Ini, Kompolnas: Kasus Berat, Pasti Dipecat
-
LPSK Minta Evaluasi Penanganan Kasus TPKS di Wilayah Kerja eks Kapolres Ngada, Ini Alasannya
-
Rieke Diah Pitaloka Murka atas Kasus Mantan Kapolres Ngada: Gak Punya Otak, Malu-maluin Kepolisian!
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Prabowo Salat Id di Paris, Seskab Teddy: Perkuat Posisi Indonesia di Eropa
-
Selebgram Brunei Woodyrman Akui Mabuk saat Hantam Rekannya Pakai Botol hingga Tewas
-
Militer Jadi Petani Hingga Pejabat, Doktrin Pertahanan Negara Sedang Disalahgunakan?
-
PKB Sambut Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen: Kami Sudah Konsisten
-
Dulu Identik dengan Lansia, Mengapa Diabetes Tipe 2 Kini 'Hobi' Menyerang Remaja?
-
Sebut Sumbar dan Jabar Suku Barbar, Abu Janda Resmi Dilaporkan ke Bareskrim!
-
Berkedok Toko Kosmetik, Dua Pengedar 210 Ribu Butir Obat Keras di Bekasi Diciduk Polisi
-
Jakarta Siaga Hantavirus: 4 ABK dari Somalia Masuk RSUD Cengkareng, Begini Kondisinya
-
Heboh Begal Pocong, Sosiolog UGM Ingatkan Publik Jaga Nalar: Ini Cipta Kondisi Ala Orba
-
Bakal Salat Idul Adha di Wisma KBRI Paris, Ini Agenda Kunjungan Prabowo di Prancis