Siapkan dokumen yang menunjukkan kerugian akibat tindakan pihak lain, seperti:
- Bukti transaksi atau pembayaran (faktur, kuitansi, atau bukti transfer).
- Surat laporan polisi (jika terkait kasus pidana).
- Putusan pengadilan yang menyatakan adanya hak restitusi.
- Dokumen lain yang mendukung klaim kerugian.
3. Mengajukan Permohonan
- Kasus Pidana: Permohonan restitusi diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau langsung dalam proses peradilan pidana. LPSK akan membantu menghitung dan mengajukan restitusi kepada jaksa atau hakim.
- Kasus Perdata: Restitusi diajukan melalui gugatan di pengadilan perdata terhadap pihak yang merugikan. Jika kasusnya sudah masuk ke pengadilan, restitusi bisa dimasukkan sebagai tuntutan ganti rugi.
4. Proses Pengadilan atau Penyelesaian
- Dalam kasus pidana, hakim dapat memerintahkan restitusi sebagai bagian dari putusan pidana.
- Dalam kasus perdata, hakim dapat menetapkan jumlah restitusi setelah mempertimbangkan bukti dan argumen kedua belah pihak.
5. Eksekusi Restitusi
Jika restitusi telah ditetapkan dalam putusan pengadilan, tetapi pelaku tidak membayar, korban bisa mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri untuk menagih pembayaran tersebut.
Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengajukan restitusi, sebaiknya berkonsultasi dengan pengacara atau meminta bantuan dari LPSK untuk memastikan hak Anda terpenuhi.
Baca Juga: Guru Sekolah Rakyat Wajib Punya Empati, Tes Khusus Ini Jadi Penentu Lolos Seleksi
Berita Terkait
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Sejarah Panjang Gudang Garam yang Kini Dihantam Isu PHK Massal Pekerja
-
Pengamat Intelijen: Kinerja Listyo Sigit Bagus tapi Tetap Harus Diganti, Ini Alasannya
-
Terungkap! Rontgen Gigi Hingga Tato Bantu Identifikasi WNA Korban Helikopter Kalsel
-
Misteri Dosen UPI Hilang Terpecahkan: Ditemukan di Lembang dengan Kondisi Memprihatinkan
-
Dugaan Badai PHK Gudang Garam, Benarkah Tanda-tanda Keruntuhan Industri Kretek?
-
Israel Bunuh 15 Jurnalis Palestina Sepanjang Agustus 2025, PJS Ungkap Deretan Pelanggaran Berat
-
Mengenal Tuntutan 17+8 yang Sukses Bikin DPR Pangkas Fasilitas Mewah
-
IPI: Desakan Pencopotan Kapolri Tak Relevan, Prabowo Butuh Listyo Sigit Jaga Stabilitas
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?