Suara.com - Peneliti senior Imparsial Bhatara Ibnu Reza melayangkan kritik kalau Tentara Nasional Indonesia (TNI) bisa jadi makin tidak profesional usai pengesahan revisi UU TNI atau RUU TBI. Hal itu bisa terjadi lantaran para perwira itu justru jadi sibuk dengan jabatan sipil.
Bhatara menekankan, bahwa marwahnya seorang tentara bukan untuk menjadi birokrat.
"Cita-cita seorang tentara adalah menjadi panglima perang. Nah, ini kan tidak. Problem itu kemudian diciptakan sendiri menjadikan tentara kita sebagai sebuah organisasi, tidak hanya bergerak di bidang pertahanan tetapi juga bertindak dan bergerak di bidang hal-hal di luar pertahanan. Yang sebenarnya itu menunjukkan bahwa itu tidak profesional dan modern," kata Bhatara kepada suara.com, dihubungi Kamis (29/3/2025).
Menurutnya, bila seorang perwira TNI menginginkan jabatan sipil justru menandakan adanya kegagalan melakukan tata kelola pembinaan di dalam tubuh TNI. Terlebih, dalam UU itu juga diatur perpanjangan usia pensiun yang akan makin meruncingkan persaingan promosi jabatan.
"Karena yang namanya promosi itu makin ke atas kan makin mengerucut. Jenderal bintang 4 cuma satu, jenderal bintang 3 beberapa. Nah bisa bayangkan sekarang ada ratusan kolonel yang kalau itu diperpanjang mereka akan menikmati dong para jenderal saat ini, para pimpinan ini. Jadi bagaimana kemudian tata kelola dalam konteks promosi pembinaannya, tentu akan membuat resah perwira yang idealis yang baru mulai," tuturnya.
Kasus Teddy Indra Widjaya yang diangkat sebagai Sekretaris Kabinet juga menjadi contoh buruk bagi para perwira muda.
Hal tersebut juga dinilai jadi bukti nyata dari tidak profesionalnya TNI saat ini. Kemudian dengan revisi UU TNI, seolah menjadi penguatan legalitas dari pengangkatan tersebut.
"TNI seharusnya tidak perlu ikut-ikutan. Itu sebenarnya TNI dalam konteks mendukung, ini sebenarnya kan ikut berpolitik jadinya," katanya.
Namun kemudian, cara-cara seperti itu yang nampak memperlihatkan dwifungsi ABRI kembali terjadi. Bhatara menyebutkan kalau dwifungsi ABRI akan terjadi secara perlahan.
Baca Juga: Pihak Paling Diuntungkan dari Pengesahan RUU TNI Menurut Imparsial
"Dwifungsi itu bukan datang dari langit kemudian seperti yang dilakukan orde baru, tapi bertahap. Ketika kotak Pandora itu dibuka, maka kemudian mereka akan melakukan dengan cara model merangkak. Satu persatu itu akan didapatkan. Contoh misalnya jabatan sipil sekarang, mereka sudah termasuk," katanya menambahkan.
Resmi Jadi Undang-undang
DPR RI akhirnya menyetujui Revisi Undang-Undang TNI dijadikan Undang-Undang. Hal itu dilakukan meski sejumlah penolakan terjadi dari berbagai kalangan.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna lewat pengambilan keputusan tingkat II di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebanyak 8 fraksi menyatakan persetujuannya untuk menjadikan RUU TNI sebagai Undang-Undang yang disampaikan pandangannya secara tertulis.
Kemudian Puan bertanya kepada seluruh Anggota DPR RI yang hadir apakah RUU TNI bisa disahkan sebagai Undang-Undang.
Tag
Berita Terkait
-
TNI Aktif Selain di 14 Jabatan Tertentu Harus Mundur atau Pensiun dari Kedinasan
-
Pihak Paling Diuntungkan dari Pengesahan RUU TNI Menurut Imparsial
-
RUU TNI Disahkan DPR Jadi UU, Menhan Terima Kasih ke LSM: Ikut Koreksi Meski di Luar Pembahasan
-
Menhan Sjafrie Akui Pemerintah-DPR Bahas RUU TNI Secara Maraton: Penuh Keakraban dan Persaudaraan
-
Sama-sama Demo di DPR, Dua Wanita Tetap Beridiri Tegak Tolak RUU TNI di Tengah Massa Pendukung
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran
-
Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!
-
Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya
-
Kelaparan Ekstrem Melanda Dunia di 2026, Gaza dan Sudan Paling Parah
-
El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist
-
Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI
-
Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman
-
KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa