Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Idrus Marham meminta DPR dan pemerintah langsung mesosialisasikan RUU TNI yang baru saja disahkan menjadi undang-undang. Menurutnya, hal itu harus dilakukan mencegah timbulnya kekhawatiran di masyarakat.
Ia awalnya menegaskan bahwa Golkar mendukung TNI dikuatkan melalui RUU TNI. Namun, penguatan itu tidak dilakukan seperti pada masa Orde Baru atau Orba.
"Jadi kalau dari Partai Golkar itu kan jelas dari awal ya, bahwa kehidupan kebangsaan kita ini untuk menghadapi tantangan-tantangan ke depan ini perlu adalah penguatan," kata Idrus di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Kamis (20/3/2025).
Namun, ia mengemukakan bahwa penguatan tidak kemudian kembali seperti yang terjadi pada masa Orde Baru.
"Tetapi, penguatan tidak berarti kembali seperti dulu gitu kan. Ini kan dikhawatirkan," katanya.
Ia mengatakan bahwa DPR bersama pemerintah harus mensosialisasikan RUU TNI yang baru disahkan.
"Nah ada memang baiknya undang-undang yang sudah disahkan itu segera disosialisasikan bukan menghindari," ucapnya.
Menurut Idrus, apabila ada kalangan yang kontra dengan pengesahan undang-undang tersebut semestinya diberikan penjelasan.
"Kalau ada misalkan protes-protes dari masyarakat, ada dari mahasiswa atau ada dari kelompok lain itu sejatinya di jembatan ini ada suatu komunikasi ideologis penjelasan, penjelasan, penjelasan," katanya.
Baca Juga: Lagi Buka Puasa dan Dengar Azan, Pendemo Tolak UU TNI di DPR Ditembaki Polisi Pakai Water Cannon
Lebih lanjut, ia mengatakan sebaiknya UU TNI berjalan lebih dulu dalam praktik serta turunan-turunannya. Namun, jangan sampai pasalnya justru menyimpang dari penerapannya.
"Nah oleh karena itu, karena kita ini negara demokrasi Ini biarlah ini berproses, sudah disahkan ya kita terima seperti itu Lalu kita mengawasi nanti. Jangan sampai pasal-pasal yang ada itu menyimpang dari penerapan," katanya.
Perlu Pengawasan
Agar tidak ada penyimpangan dalam praktiknya, Idrus Marham mengemukakan, perlu pengawasan yang bisa dilihat bersama-sama dalam turunannya di peraturan pemerintah.
"Nah itu yang kita atasi, jadi selanjutnya yang kita awasi adalah karena sudah disahkan adalah bagaimana implementasi undang-undang itu."
"Nah itu, tentu kalau bicara tentang implementasi nanti akan di-breakdown di dalam PP atau ada peraturan-peraturan lain. Lalu bagaimana di lapangan Nah ini nanti akan kita lihat bersama," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS