Meski Thaksin membantah tuduhan tersebut, kasus ini memperkuat persepsi korupsi di kalangan lawan politiknya.
Thaksin dan istrinya, Pojaman Shinawatra, didakwa atas pembelian lahan di kawasan Ratchada, Bangkok, dari lembaga negara dengan harga di bawah pasaran (772 juta baht, padahal nilai aslinya sekitar 2,1 miliar baht).
Kasus ini dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang karena Thaksin diduga memengaruhi proses transaksi saat menjabat.
Pada tahun 2008, Thaksin dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara, sementara Pojaman awalnya juga dihukum namun kemudian dibebaskan melalui banding.
- Skema Lotere Ilegal (2003-2006)
Thaksin dituduh secara ilegal meluncurkan lotere dua dan tiga digit selama masa jabatannya, yang dianggap melanggar hukum dan menyalahgunakan kekuasaan.
Pengadilan memutuskan ia bersalah pada 2010 atas pelanggaran Pasal 157 KUHP Thailand terkait penyalahgunaan jabatan, meskipun ia sudah berada di pengasingan saat vonis dijatuhkan.
- Program "perang melawan narkoba" yang diinisiasinya menyebabkan lebih dari 2.500 kematian ekstrayudisial.
- Hidup dalam pengasingan selama 15 tahun setelah divonis 2 tahun penjara in absentia atas penyalahgunaan kekuasaan.
Baca Juga: Rosan Klaim IHSG Beranjak Naik Buntut Pengumuman Struktur Danantara
Pengaruh Keluarga
- Adik perempuannya, Yingluck Shinawatra, menjadi PM Thailand (2011-2014), sedangkan putri bungsunya, Paetongtarn Shinawatra, menjabat sebagai PM sejak 2024.
- Kembali ke Thailand pada Agustus 2023 dan langsung ditahan, meski kemudian mendapatkan pengurangan hukuman.
Karier Bisnis
- Pendiri Advanced Info Service (operator telekomunikasi terbesar Thailand) dan Shin Corporation, dengan kekayaan bersih $2 miliar (2022).
- Memperoleh gelar doktor kriminologi dari Sam Houston State University AS sebelum menjadi dosen di Mahidol University.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka