Suara.com - Aksi teror yang dikirim ke Kantor Tempo dalam beberapa waktu terakhir mengundang keprihatinan semua pihak tak terkecuali Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani.
Dia menilai aksi teror tersebut menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di tanah air yang sudah terbangun dalam beberapa dekade.
Lantaran itu, ia mendesak kepada pihak yang berwajib untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
"Aparat penegak hukum agar menindak lanjutinya dan menyelidikinya dengan sebaik-baiknya," ujar Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Puan juga menegaskan, bila ada pihak-pihak yang tidak puas atau tersinggung dengan pemberitaan Tempo bisa disalurkan melalui jalur resmi yang ada.
"Kalau kemudian ada protes ya sampaikan ke Dewan Pers tidak perlu melakukan hal-hal seperti itu," ujarnya.
Menurutnya langkah-langkah yang dilakukan sejumlah pihak dengan melakukan aksi teror ke media Tempo dengan mengirimkan paket kepala babi dan bangkai tikus merupakan cara-cara yang anarkis.
"Jadi hal-hal yang anarkis, hal-hal yang tidak pantas sebaiknya tidak dilakukan."
Lantaran itu, Puan Maharani mendesak kepada aparat penegak hukum untuk mencari siapapun itu yang menjadi dalang teror terhadap media.
Baca Juga: Ketua DPR Desak Aparat Usut Tuntas Teror Kepala Babi di Kantor Tempo: Kalau Protes ke Dewan Pers
"Jadi aparat penegak hukum harus menyelidiki dan menuntaskan hal tersebut kepada siapapun."
Sebelumnya diberitakan, Kantor Tempo mendapat serangang teror berupa bingkisan yang tertutup rapat. Teror pertama ditujukan kepada Francisca Christy Rosana atau Cica.
Reporter politik Tempo ini mendapat teror bingkisan berupa kepala babi yang diterima pada Kamis (20/3/2025) silam.
Kemudian pada Sabtu (22/3/2025), Kantor Tempo kembali dihebohkan dengan temuan sejumlah bangkai tikus dalam sebuah paket.
Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra menyebut teror bangkai tikus terpenggal itu dilempar oleh orang tidak dikenal ke Kantor Redaksi Tempo pada Sabtu dini hari sekira pukul 02.11 WIB.
Jelang paket teror berisi enam bangkai tikus terpenggal, redaksi Tempo ternyata sempat menerima pesan teror yang dikirim melalui dm instagram dengan aku bernama @derrynoah pada 21 Maret 2025.
Menurut Setri, menyatakan akan terus mengirimkan teror.
"Sampai mampus kantor kalian," berikut bunyi teror tersebut.
Namun, Setri menegaskan bahwa kiriman kepala babi dan tikus merupakan 'serangan teror' terhadap kerja media dan kebebasan pers.
"Pengirimnya dengan sengaja meneror kerja jurnalis,” katanya.
Ia pun menegaskan, meski mendapat teror bertubi-tubi tak akan membuat pihaknya gentar.
"Jika tujuannya untuk menakuti, kami tidak gentar tapi setop tindakan pengecut ini," katanya.
Rentetan Teror
Teror bangkai tikus kondisi terpenggal ini merupakan teror kedua yang diterima awak redaksi Tempo. Sebelum itu, terdapat kiriman berupa kepala babi dengan kuping terpotong ke kantor Redaksi Tempo.
Berdasar rekaman CCTV, kurir pengantar paket kepala babi itu seorang pria. Dia menggunakan sepeda motor Honda Beat putih, berjaket hitam dan helm Gojek.
Paket tanpa dilengkapi identitas pengirimnya tersebut kemudian diserahkan kepada satpam di Kantor Redaksi Tempo.
Cica baru menerima paket itu sehari kemudian pada Kamis, 20 Maret 2025. Sekitar pukul 15.00 WIB, Cica yang baru usai liputan bersama rekannya, Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran lalu membukanya.
"Sudah tercium bau busuk ketika kardus dibuka," ucap Hussein.
Lapor ke Bareskrim
Sebelumnya, Redaksi Tempo juga telah melaporkan kasus teror kepala babi ini ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/3/2025) siang.
Laporan dilakukan Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yastra didampingi Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis atau KKJ Indonesia, Erick Tanjung.
Ia menyebut teror kepala babi yang dikirim kepada jurnalis Tempo Cica sebagai simbol ancaman pembunuhan.
“Pengiriman paket ini kami curigai sebagai teror, sebagai simbol ancaman pembunuhan,” ucap Erick.
Karena itu, dalam laporannya ke Bareskrim Polri, KKJ tidak hanya mempersangkakan pelaku dengan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tetapi juga disertai Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan.
“Karena dari sekian kasus yang kami laporkan, prosesnya mandek dalam penyelidikan,” ungkapnya.
“Kami uji apakah kepolisian hadir mengungkap semua kasus kekerasan terhadap jurnalis."
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?