Dilansir dari berita yang tayang pada Senin (17/03/2025) itu, Presiden Prabowo meminta tidak ada lagi pengangkatan tenaga non ASN (atau honorer) menjadi PPPK melalui jalur afirmasi selain lewat pendaftaran CASN 2024.
Bisa disimpulkan, unggahan berisi narasi “Prabowo setop pengangkatan PPPK” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Pengertian, Hak, dan Perbedaannya dengan PNS
Pengertian PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai yang diangkat oleh pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
Status PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang membagi ASN menjadi dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Perbedaan PPPK dengan PNS
Banyak orang masih bingung mengenai perbedaan antara PPPK dan PNS. Berikut adalah beberapa poin utama yang membedakan keduanya:
Status Kepegawaian
Baca Juga: Tak Cuma Mendoakan, Prabowo Tonton Langsung Timnas Indonesia di GBK
- PNS memiliki status sebagai pegawai tetap dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan dapat bekerja hingga usia pensiun.
- PPPK diangkat berdasarkan kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Masa Kerja dan Pensiun
- PNS memiliki jaminan pensiun dan tunjangan hari tua.
- PPPK tidak mendapatkan hak pensiun seperti PNS, tetapi mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Proses Pengangkatan
- PNS harus melalui seleksi CPNS yang mencakup tes kompetensi dasar dan kompetensi bidang.
- PPPK direkrut melalui seleksi kompetensi sesuai formasi yang dibutuhkan dan tidak memerlukan tes CPNS.
Hak dan Kewajiban PPPK
Meskipun memiliki status berbeda dengan PNS, PPPK tetap memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur oleh pemerintah, di antaranya:
1. Hak PPPK
- Gaji dan tunjangan sesuai regulasi yang berlaku.
- Cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti melahirkan.
- Pengembangan kompetensi dan pelatihan.
- Perlindungan hukum dalam menjalankan tugas.
2. Kewajiban PPPK
- Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perjanjian kerja.
- Mematuhi peraturan disiplin ASN.
- Menjaga etika dan integritas dalam bekerja.
PPPK merupakan bagian dari ASN yang memiliki peran penting dalam pemerintahan, meskipun statusnya berbeda dengan PNS.
Dengan sistem kontrak yang fleksibel, PPPK memberikan peluang bagi tenaga profesional untuk berkontribusi dalam pelayanan publik tanpa harus menjadi PNS.
Pemerintah terus meningkatkan kesejahteraan PPPK melalui regulasi yang menjamin hak-hak mereka selama masa kerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas
-
Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air
-
Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi
-
9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos
-
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan