Dilansir dari berita yang tayang pada Senin (17/03/2025) itu, Presiden Prabowo meminta tidak ada lagi pengangkatan tenaga non ASN (atau honorer) menjadi PPPK melalui jalur afirmasi selain lewat pendaftaran CASN 2024.
Bisa disimpulkan, unggahan berisi narasi “Prabowo setop pengangkatan PPPK” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Pengertian, Hak, dan Perbedaannya dengan PNS
Pengertian PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai yang diangkat oleh pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
Status PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang membagi ASN menjadi dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Perbedaan PPPK dengan PNS
Banyak orang masih bingung mengenai perbedaan antara PPPK dan PNS. Berikut adalah beberapa poin utama yang membedakan keduanya:
Status Kepegawaian
Baca Juga: Tak Cuma Mendoakan, Prabowo Tonton Langsung Timnas Indonesia di GBK
- PNS memiliki status sebagai pegawai tetap dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan dapat bekerja hingga usia pensiun.
- PPPK diangkat berdasarkan kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Masa Kerja dan Pensiun
- PNS memiliki jaminan pensiun dan tunjangan hari tua.
- PPPK tidak mendapatkan hak pensiun seperti PNS, tetapi mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Proses Pengangkatan
- PNS harus melalui seleksi CPNS yang mencakup tes kompetensi dasar dan kompetensi bidang.
- PPPK direkrut melalui seleksi kompetensi sesuai formasi yang dibutuhkan dan tidak memerlukan tes CPNS.
Hak dan Kewajiban PPPK
Meskipun memiliki status berbeda dengan PNS, PPPK tetap memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur oleh pemerintah, di antaranya:
1. Hak PPPK
- Gaji dan tunjangan sesuai regulasi yang berlaku.
- Cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti melahirkan.
- Pengembangan kompetensi dan pelatihan.
- Perlindungan hukum dalam menjalankan tugas.
2. Kewajiban PPPK
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
-
Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL, BSI: Itu Hoaks
-
9 Mobil Bekas Paling Lega dan Nyaman untuk Mengantar dan Jemput Anak Sekolah
-
Belum Sebulan Diluncurkan, Penjualan Toyota Veloz Hybrid Tembus 700 Unit
Terkini
-
Pura-pura Bayar Utang, Pemuda di Karawang Tega Tusuk Pasutri Lalu Sembunyi di Plafon
-
Kemenpar Klarifikasi Isu Larang Airbnb, Ini Fakta Terkait Penataan OTA di Bali
-
Dukcapil Bantu Warga Terdampak Banjir di Sumatera untuk Segera Dapatkan Layanan Adminduk
-
Digitalisasi Adminduk Selamatkan Triliunan Dana Bansos, Mendagri: Dukcapil Harus Lebih Agresif!
-
Jadi Saksi Kasus Suap RSUD, Bupati Kolaka Timur Dipindahkan KPK ke Rutan Kendari
-
Gus Ipul Dukung Langkah Tegas Gubernur Aceh Larang Jual Mahal Sembako Pasca-Bencana
-
PBNU Memanas: Yahya Cholil Staquf Tegaskan Pleno Penetapan Pj Ketua Umum Tidak Sah
-
Kebakaran Maut Gedung Terra Drone, Polisi Periksa Karyawan hingga Manajemen Perusahaan
-
IKAL Lemhannas Kirim Bantuan ke Daerah Terisolir Akibat Banjir Sumatra
-
Menteri Pigai: Pembangunan Nasional Tak Cuma Ekonomi, Harus Berbasis HAM