Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memberikan sejumlah catatan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemberian amnesti terhadap 44 ribu narapidana.
Catatan itu disampaikan ICJR dalam keterangan tertulis Peneliti ICJR Girlie L.A. Ginting. Ia mengatakan, pada dasarnya ICJR sepakat terhadap kebijakan yang dilakukan atas dasar kemanusiaan dan hak asasi manusia.
"Namun terhadap proses pemberian amnesti 44.000 narapidana, ICJR memiliki sejumlah catatan soal transparansi dan akuntabilitas proses ini," kata Girlie dalam keterangan tertulis, Rabu (8/1/2025).
Catatan ICJR menanggapi pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang berjanji akan membuka data 44.000 narapidana yang hendak diberikan amnesti. Kekinian Kementerian Hukum sedang menanti finalisasi data dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan selaku pihak yang bertugas melakukan asesmen terhadap narapidana.
Hal tersebut bertujuan agar terdapat kontrol publik untuk melihat siapa saja yang akan menerima amnesti. Setelah data didistribusikan oleh Kementerian Imigrasi maka Kementerian Hukum akan meneliti untuk kemudian diserahkan kepada Presiden.
Adapun amnesti akan ditujukan terhadap para terpidana makar tidak bersenjata di Papua, penghinaan terhadap kepala negara melalui UU ITE, warga binaan pengidap sakit berkepanjangan seperti gangguan kejiwaan maupun HIV-AIDS, dan pengguna narkotika yang seharusnya menjalani rehabilitasi.
Berikut catatan ICJR:
Pertama, ICJR mengatakan pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada soal kepentingan untuk mempublikasi data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan diberikan amnesti, tetapi juga perlu memperhatikan lebih besar pada legitimasi pemberian amnesti ini.
"Perlu ada kebijakan dasar amnesti agar terdapat pertimbangan yang adil bagi potensial 44.000 terpidana yang akan diberikan amnesti. Kami memahami bahwa pemerintah akan beragumen bahwa amnesti bagian dari hak presiden, namun kami mengingatkan bahwa dasar amnesti diberikan karena kelebihan penghuni lapas yang terjadi bertahun," tulis ICJR.
Baca Juga: Amnesti Napi Bersyarat Dijadikan Komcad, LBH Masyarakat: Seperti Dihukum Dua Kali
Menurut ICJR pemerintah harus berfokus pada WBP yang sedari awal tidak layak dipenjara karena kerangka hukum yang bermasalah. Guna menjamin bahwa amnesti benar dilakukan pada WBP tersebut maka harus ada dasar aturan kepada siapa amnesti tersebut diberlakukan.
"Kebijakan ini harus dikeluarkan, setidaknya dalam peraturan menteri untuk menjamin standardisasi pelaksanaan penilaian dan pemberian amnesti, sampai dengan diusulkan ke presiden dan dipertimbangkan oleh DPR. Tanpa adanya kebijakan yang mengatur mengenai mekanisme pemberian amnesti, maka akan ada ketidakjelasan mekanisme uji ataupun komplain yang dapat ditempuh jika ada pelanggaran dalam pelaksanaan penilaian dan pemberiaan amnesti tersebut," tulis ICJR.
Kedua, mengenai data pribadi, yakni data penerima amnesti yang akan dipublikasikan oleh Kementerian Hukum. ICJR mengingatkan publikasi data tersebut harus memperhatikan perlindungan data pribadi di mana para WBP memiliki hak privasi yang tidak sepenuhnya dapat diketahui oleh khalayak umum.
"Pun yang kami minta soal transparansi adalah adanya aturan yang dapat diakses publik, proses penilaian yang ada aturan standarnya serta mekanisme uji/komplain yang tersedia, bukan informasi pribadi WBP," tulis ICJR.
ICJR sekaligus mendorong komitmen pemerintah untuk menghapuskan kerangka hukum yang tidak sejalan dengan upaya penghindaran overkriminalisasi dan penggunaan penjara secara eksesif.
"Respons perubahan legislasi tersebut dengan dekriminalisasi pengguna narkotika untuk kepentingan pribadi dalam Revisi UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana pengguna narkotika dalam jumlah tertentu direspon dengan intervensi kesehatan oleh lembaga kesehatan, bukan dengan rehabilitasi berbasis hukuman," kata ICJR.
Berita Terkait
-
Perancis Desak Indonesia Pindahkan Warga Negaranya yang Dijatuhi Hukuman Mati
-
Amnesti Napi Bersyarat Dijadikan Komcad, LBH Masyarakat: Seperti Dihukum Dua Kali
-
Amnesti Prabowo Bukan Solusi Kurangi Jumlah Napi Narkoba, LBH: Kalau Ganti Presiden Penjara Penuh Lagi
-
Terpidana Mati Joseph Corcoran Ucap Kata Terakhir yang Mengharukan saat Hendak Deksekusi
-
Diplomasi Berhasil, Mary Jane Veloso Dipastikan Segera Pulang ke Filipina
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Baru Dibuka, 22.494 Tiket Kereta H-1 Lebaran dari Jakarta Ludes Terjual
-
Tanggapan Mensos Soal Kematian Siswa SD di NTT: Ini Bukan Kasus Individual, Data Kita Bocor!
-
Di Forum Abu Dhabi, Megawati Paparkan Model Rekonsiliasi Damai Indonesia dan Kepemimpinan Perempuan
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Beda Sikap Soal Ambang Batas Parlemen: Demokrat Masih Mengkaji, PAN Tegas Minta Dihapus
-
Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Barat
-
Mensos Gus Ipul Tekankan Penguatan Data untuk Lindungi Keluarga Rentan