Suara.com - Markas Besar (Mabes) TNI mengeklaim proses adminstrasi terkait pengunduran diri Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya dari TNI akan selesai pada bulan ini.
Diketahui, Majyen Novi Helmy mendapat jabatan sebagi Direktur Utama Perum Bulog sebelum adanya pengesahan RUU TNI di DPR RI.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengaku pihaknya masih menunggu soal proses admintrasi terkait rencana Novi Helmy mundur dari institusi TNI.
"Insyaallah bulan ini sudah ada (keputusan). Kami tunggu ya, kami tunggu proses administrasinya ya," ujar Kristomei Sianturi saat ditemui di Mabes TNI, Jakarta Timur, Kamis (27/3/2025).
Kristomei mengatakan, pihak Mabes TNI saat ini masih memproses beberapa persyaratan administrasi terkait mundurnya Novi Helmy.
Sambil menunggu proses administrasi itu, Novi Helmy yang sebelumnya menjabat sebagai Danjen Akademi TNI, kini telah mendapat jabatan baru sebagai Staf Khusus Panglima TNI.
"Jadi staf khusus sudah enggak ada jabatan kalau di TNI. Kan tadinya Danjen akademi TNI, sekarang tarik mundur jadi Staf Khusus Panglima TNI," kata dia.
Kristomei mengeklaim proses pemberhentian Novi Helmy berjalan tanpa kendala, demi tegaknya Pasal 47 UU TNI tentang prajurit aktif di instansi sipil.
Sebagaimana diketahui, Novi Helmy saat ini masih menjabat sebagai Direktur Utama Bulog. Berdasarkan ketentuan di UU TNI, jabatan tersebut di luar dari 14 instansi sipil yang bisa dijabat perwira TNI aktif tanpa perlu mengundurkan diri.
Baca Juga: Juwita Jurnalis di Kalsel Dibunuh Prajurit TNI, Pelaku Harus Diadili di Peradilan Sipil!
Namun bukan pensiun dini, Novi Helmy justru mendapat posisi baru di organisasi TNI sebagai Staf Khusus Panglima TNI, berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 yang dikeluarkan pada 14 Maret 2025.
Prajurit Aktif Mesti Mundur jika Isi Jabatan Sipil
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi sebelumnya memastikan perwira TNI aktif yang masih menjabat jabatan sipil di luar ketentuan UU TNI harus mundur atau pensiun dini dari satuan.
"Panglima TNI sudah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil (Kementerian/Lembaga) di luar yang sudah digariskan dalam Pasal 47 UU No 34 /2004 (10 K/L , 14 K/L dalam Revisi UU TNI) harus pensiun dini/mengundurkan diri dari dinas keprajuritan," kata Kristomei, Sabtu pekan lalu.
Namun demikian, hingga saat ini beberapa perwira TNI aktif masih ada yang menjabat di luar dari 14 kementerian dan lembaga yang telah ditentukan. Salah satu yang paling menyorot perhatian yakni Mayjen TNI Novy Helmi yang menjabat sebagai Direktur Utama Bulog.
Untuk diketahui, daftar lembaga yang bisa dimasuki prajurit aktif berdasar revisi UU TNI.
Berita Terkait
-
Juwita Jurnalis di Kalsel Dibunuh Prajurit TNI, Pelaku Harus Diadili di Peradilan Sipil!
-
Prajurit TNI Penembak Mati 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam Ternyata Kopda Basarsyah, Ini Orangnya!
-
Kasus TNI Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Kopda Basarsyah dan Peltu Yohanes Resmi Tersangka
-
DPR Diam-diam Geber RUU Polri usai Sahkan UU TNI? Begini Kata Komisi III
-
Viral Polsek Cakung Minta Uang Tebusan usai Tahan Mahasiswa Pendemo Tolak RUU TNI, Kapolres: Hoaks!
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Sidak BGN di Cimahi: Ada Dapur MBG yang Beroperasi Tanpa Pengawas Gizi
-
Misi Artemis II Hadapi Ujian Mematikan: Detik-Detik Menembus 'Neraka' Atmosfer Bumi
-
CELIOS: Ambisi Biofuel Bisa Korbankan Kedaulatan Pangan di Papua
-
Iran Bocorkan Rute Alternatif Selat Hormuz Anti Ranjau Laut
-
Sadis! Dokter di Hawaii Dorong Istri dari Tebing, Kesaksian Anak Jadi Kunci
-
Selat Hormuz vs Malaka: Mana yang Lebih Penting untuk Ekonomi Dunia?
-
Program Vokasi Nasional 2026 Resmi Bergulir, 10 Ribu Peserta Tahap I Mulai Pelatihan
-
Donald Trump Pertimbangkan Amerika Serikat Keluar dari NATO
-
Update Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM: Mata Bakal Ditutup 6 Bulan Demi Pemulihan Intensif
-
Trump Sebut China Jadi Sosok Penting di Balik Keputusan Iran Setuju Gencatan Senjata