Suara.com - Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah telah dicairkan.
Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menyalurkan dana itu ke rekening madrasah secara langsung.
Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah mengatakan, 80.231 madrasah telah diverifikasi oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota. Serta Kantor Wilayah Kemenag Provinsi sebagai penerima dana BOS dan BOP.
"Mulai 25 maret, madrasah dan raudlatul athfal sudah bisa melakukan pencairan BOS dan BOP triwulan I di bank penyalur," katanya, melansir situs Kemenang, Kamis (27/3/2025).
Penyaluran BOS dan BOP sesuai dengan arahan Menteri Agama untuk dicairkan sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Dirinya mengapresiasi kerja keras tim BOS di pusat maupun daerah dalam memastikan bantuan ini tersalurkan tepat waktu, sehingga madrasah dapat memenuhi kebutuhan operasional pendidikan.
Ia mengingatkan agar madrasah memperhatikan dokumen pencairan yang sudah ditetapkan oleh bank penyalur sehingga proses pencairan dapat terlaksana secara optimal.
"Madrasah perlu memperhatikan dokumen apa saja yang dibawa saat pencairan BOS dan BOP agar prosesnya berjalan lancar," ujarnya.
Pencairan dana dapat dilakukan di Kantor Cabang Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Mandiri, dengan mekanisme sebagai berikut:
Baca Juga: Top Up FF Pakai Saldo DANA Kaget dari Link Ini, Dapatkan Diamond Gratis!
a. Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara melakukan pencairan Dana Bantuan secara langsung di Kantor Cabang Bank Penyalur;
b. Penerima Bantuan menyerahkan dokumen persyaratan pencairan dana Bantuan sebagai berikut:
1. Melengkapi dan menandatangani formulir/slip penarikan dana atau formulir/slip pemindahbukuan.
2. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi KTP Kepala Madrasah dan Bendahara.
3. Melampirkan/menunjukkan Buku Tabungan.
4. Membawa Printout Bukti Upload Persyaratan Pengajuan Bantuan yang diunduh melalui aplikasi pada situs bos.kemenag.go.id atau erkam.kemenag.go.id untuk pencairan pertama pada setiap tahap di Tahun Anggaran tersebut.
Berita Terkait
-
Top Up FF Pakai Saldo DANA Kaget dari Link Ini, Dapatkan Diamond Gratis!
-
CEK FAKTA: Pendaftaran Dana Bansos Lewat Tautan di Media Sosial
-
Klaim Link Saldo DANA Kaget Terbaru 27 Maret 2025, Tukarkan dengan Diamond Mobile Legends
-
Link DANA Kaget Hari Ini! Klaim Saldo Gratis Sebelum Kuota Habis
-
Link Saldo DANA Kaget Hari Ini 27 Maret 2025, Masih Aktif
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional