Kedua korban, kata dia, berasal dari keluarga dengan latar belakang ekonomi yang kurang beruntung dan kondisi keluarga yang tidak harmonis.
"Korban berusia 13 tahun melarikan diri dari tempat tinggalnya karena sering mengalami kekerasan dari ayahnya dan tidak pernah mendapatkan pengasuhan yang baik sejak kecil," ujarnya.
Adapun tindak pidana kekerasan seksual terhadap kedua korban tersebut terjadi di sebuah hotel di Kupang, NTT.
Terhadap temuan-temuan tersebut, Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi kepada Polri, Gubernur NTT Melki Laka Lena, dan Wali Kota Kupang Christian Widodo serta Kemenkomdigi.
Kepada Polri, salah satu rekomendasi yang diberikan adalah agar melaksanakan proses hukum secara profesional, transparan, akuntabel, yang berkeadilan bagi korban terhadap tiga korban tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi anak oleh Fajar dan F, di antaranya dengan mengungkap peran penting VK selaku perantara jasa layanan kencan dan perantara lainnya yang belum terungkap.
Kepada Gubernur NTT Melki Laka Lena dan Wali Kota Kupang Christian Widodo, salah satu rekomendasi yang diberikan adalah agar melakukan perlindungan terhadap korban anak secara komprehensif dan sistematis melalui penyediaan rumah aman atau rujukan tempat aman lainnya dengan memperhatikan keamanan, kenyamanan, dan pertimbangan yang terbaik bagi kehidupan dan masa depan korban anak.
Terakhir, kepada Kemenkomdigi, Komnas HAM merekomendasikan agar adanya evaluasi dan pengawasan terhadap penggunaan media sosial yang dilakukan oleh anak-anak secara berkala dan dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat.
Tag
Berita Terkait
-
Awasi Kasus 3 Polisi di Lampung Ditembak Mati, Komnas HAM: Perlu Penegakan Hukum Etik dan Pidana
-
UU TPKS: Jalan Terjal Beban Pembuktian dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
-
Skandal Asusila Eks Kapolres Ngada, KemenPPPA Curiga Ada 3 Pelaku Lain
-
Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Predator Anak
-
Geram Puan Maharani, Minta Eks Kapolres Ngada Harus Dipecat dan Dihukum Berat
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Ulasan Novel Lara Rasa, Menata Ulang Masa Depan Sebelum Usia Tiga Puluh
-
Arsenal Gunakan Jalur Agen untuk Datangkan Bruno Guimaraes, Newcastle Mulai Gerah
-
Setara Institute Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Desak Tim 9 Utamakan Supremasi Hukum
-
Cegah Konflik Keluarga! BRI Beri Cara Mudah Amankan Warisan untuk Anak dan Cucu
-
3 Klub Asing Tiba di Indonesia untuk Piala Presiden Elite 2026, Panitia Apresiasi Dukungan Imigrasi
-
Perkuat Ekonomi, Apa Itu Dana Bagi Hasil Tambang dan Kenapa Perlu Dievaluasi?
-
Duel Berdarah di Sampang: Tak Terima Ibu Dipacari Lansia, Anak Nekat Carok
-
Soroti Febrie Adriansyah Tanpa Rompi dan Borgol, Legislator Gerindra: Tak Ada yang Kebal Hukum
-
Bukan Sekadar Nostalgia, Timeless Project Live Ajak Generasi 2000-an Merayakan Perjalanan Hidup
-
Diskon Spesial! Makan Siang Hemat di Hachi Garden Khusus Pengguna BRImo