Suara.com - Kementerian Pariwisata menekankan adanya penegakan hukum atas temuan ladang ganja di area Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Deputi Bidang Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata Hariyanto menilai ada dua aspek yang perlu diperhatikan dari temuan tersebut, yakni aspek law enforcement atau penegakan hukum dan aspek dampak atas kehadiran ladang tersebut.
“Bagaimanapun juga penanaman ganja dan hal-hal lain sejenisnya itu melanggar norma hukum dan langkah-langkah atau tindakan untuk memastikan penanganan hukum itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum dalam hal ini kementerian/lembaga terkait,” ujar Hariyanto dalam keterangannya yang dikutip Suara.com, Jumat (28/3/2025).
Adanya ladang ganja itu juga berdampak terhadap pengelolaan destinasi secara keseluruhan. Hariyanto mengingatkan adanya regulasi yang tertuang Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2021 tentang pedoman destinasi pariwisata berkelanjutan.
“Jadi sejauh ini kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah termasuk aparat penegak hukum,” kata Hariyanto.
Kemenpar juga berupaya menjaga kepercayaan wisatawan, baik nusantara maupun mancanegara, terhadap pengelola kawasan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur, sebagai destinasi wisata yang nyaman dan ramah lingkungan.
Asisten Deputi Pengembangan Produk Pariwisata Kemenpar Itok Parikesit sebelumnya juga menyampaikan kalau pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak taman nasiomal untuk memastikan tidak ada lagi ladang ganja di kawasan tersebut.
"Untuk tujuan masa depan, kawasan Bromo Tengger Semeru itu akan menjadi destinasi yang ramah lingkungan. Jadi dengan penemuan ganja itu tentu kami sudah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk bagaimana caranya sebisa mungkin menghilangkan area tersebut," katanya.
Kementerian juga melakukan pendampingan kepada masyarakat sekitar untuk meningkatkan kesadaran terhadap tanaman yang dilarang untuk dibudidayakan. Edukasi ini diharapkan dapat mendorong masyarakat melaporkan temuan mencurigakan kepada aparat terkait.
Geger Ladang Ganja di Bromo
Baca Juga: Viral Polisi Suruh Pendemo Tolak UU TNI Cap Jari dan Foto, Publik Murka: Mereka Penjahat?
Sebelumnya diberitakan, temuan adanya ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengejutkan publik, terutama setelah diketahui bahwa jumlah titik penanamannya mencapai 59 lokasi berbeda.
Kasus tersebut kemudian makin membuat netizen curiga setelah pihak TNBTS mengumumkan penutupan sementara seluruh aktivitas wisata selama lima hari, terhitung mulai 28 Maret 2025 hingga 1 April 2025.
Banyak yang menduga bahwa penutupan ini berkaitan erat dengan skandal ladang ganja yang baru-baru ini terungkap.
Spekulasi semakin liar ketika publik mengaitkannya dengan aturan ketat mengenai penerbangan drone di kawasan Gunung Bromo.
Penggunaan drone di wilayah ini memerlukan izin khusus dengan biaya mencapai Rp2 juta, yang menurut netizen, hanya upaya untuk menutupi keberadaan ladang ganja.
Di media sosial, netizen ramai mengomentari berbagai kebijakan yang dirasa janggal terkait penutupan sementara dan aturan ketat terhadap penggunaan drone.
Berita Terkait
-
Viral Polisi Suruh Pendemo Tolak UU TNI Cap Jari dan Foto, Publik Murka: Mereka Penjahat?
-
Demo Tolak UU TNI, Mahasiswi Ini Skakmat Annisa Mahesa: Diskusi Baik-baik Mau Didengar?
-
Tolak UU TNI, Muncul Gerakan Lawan Dari Kantor: Himpun Donasi hingga Ajakan Berbaju Hitam Tiap Hari
-
Ngeri! Jejak Represif Polisi saat Demo Tolak UU TNI di DPR: Cegat Ambulans hingga Gebuk Paramedis!
-
Kasus ABG Digilir di Asrama Polisi, Komisi VIII DPR: Di Mana Lagi Anak-anak Merasa Aman?
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok
-
Pelaku Penembakan Acara Trump Terungkap, Foto Kenakan Kaos IDF Israel Viral
-
Gubernur Pramono Bahas Rencana Konser BTS 2026 Saat Temui Wakil Wali Kota Seoul
-
Candaan Jubir Gedung Putih Viral Usai Insiden Penembakan, Bak Prediksi Masa Depan