Suara.com - Kementerian Pariwisata menekankan adanya penegakan hukum atas temuan ladang ganja di area Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Deputi Bidang Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata Hariyanto menilai ada dua aspek yang perlu diperhatikan dari temuan tersebut, yakni aspek law enforcement atau penegakan hukum dan aspek dampak atas kehadiran ladang tersebut.
“Bagaimanapun juga penanaman ganja dan hal-hal lain sejenisnya itu melanggar norma hukum dan langkah-langkah atau tindakan untuk memastikan penanganan hukum itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum dalam hal ini kementerian/lembaga terkait,” ujar Hariyanto dalam keterangannya yang dikutip Suara.com, Jumat (28/3/2025).
Adanya ladang ganja itu juga berdampak terhadap pengelolaan destinasi secara keseluruhan. Hariyanto mengingatkan adanya regulasi yang tertuang Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2021 tentang pedoman destinasi pariwisata berkelanjutan.
“Jadi sejauh ini kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah termasuk aparat penegak hukum,” kata Hariyanto.
Kemenpar juga berupaya menjaga kepercayaan wisatawan, baik nusantara maupun mancanegara, terhadap pengelola kawasan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur, sebagai destinasi wisata yang nyaman dan ramah lingkungan.
Asisten Deputi Pengembangan Produk Pariwisata Kemenpar Itok Parikesit sebelumnya juga menyampaikan kalau pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak taman nasiomal untuk memastikan tidak ada lagi ladang ganja di kawasan tersebut.
"Untuk tujuan masa depan, kawasan Bromo Tengger Semeru itu akan menjadi destinasi yang ramah lingkungan. Jadi dengan penemuan ganja itu tentu kami sudah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk bagaimana caranya sebisa mungkin menghilangkan area tersebut," katanya.
Kementerian juga melakukan pendampingan kepada masyarakat sekitar untuk meningkatkan kesadaran terhadap tanaman yang dilarang untuk dibudidayakan. Edukasi ini diharapkan dapat mendorong masyarakat melaporkan temuan mencurigakan kepada aparat terkait.
Geger Ladang Ganja di Bromo
Baca Juga: Viral Polisi Suruh Pendemo Tolak UU TNI Cap Jari dan Foto, Publik Murka: Mereka Penjahat?
Sebelumnya diberitakan, temuan adanya ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengejutkan publik, terutama setelah diketahui bahwa jumlah titik penanamannya mencapai 59 lokasi berbeda.
Kasus tersebut kemudian makin membuat netizen curiga setelah pihak TNBTS mengumumkan penutupan sementara seluruh aktivitas wisata selama lima hari, terhitung mulai 28 Maret 2025 hingga 1 April 2025.
Banyak yang menduga bahwa penutupan ini berkaitan erat dengan skandal ladang ganja yang baru-baru ini terungkap.
Spekulasi semakin liar ketika publik mengaitkannya dengan aturan ketat mengenai penerbangan drone di kawasan Gunung Bromo.
Penggunaan drone di wilayah ini memerlukan izin khusus dengan biaya mencapai Rp2 juta, yang menurut netizen, hanya upaya untuk menutupi keberadaan ladang ganja.
Di media sosial, netizen ramai mengomentari berbagai kebijakan yang dirasa janggal terkait penutupan sementara dan aturan ketat terhadap penggunaan drone.
Berita Terkait
-
Viral Polisi Suruh Pendemo Tolak UU TNI Cap Jari dan Foto, Publik Murka: Mereka Penjahat?
-
Demo Tolak UU TNI, Mahasiswi Ini Skakmat Annisa Mahesa: Diskusi Baik-baik Mau Didengar?
-
Tolak UU TNI, Muncul Gerakan Lawan Dari Kantor: Himpun Donasi hingga Ajakan Berbaju Hitam Tiap Hari
-
Ngeri! Jejak Represif Polisi saat Demo Tolak UU TNI di DPR: Cegat Ambulans hingga Gebuk Paramedis!
-
Kasus ABG Digilir di Asrama Polisi, Komisi VIII DPR: Di Mana Lagi Anak-anak Merasa Aman?
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Berdayakan UMKM Lokal, BRI Hadirkan Pelatihan Terpadu Lewat Rumah BUMN Demak
-
Viral Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Polri Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Survei SMRC Beberkan Dua Faktor Utama Kepuasan Publik ke Presiden Prabowo Anjlok Tajam
-
Nasib Tragis Bintang Film Dewasa Alami Kerusakan Otak Permanen, Minta Ganti Rugi Rp45 M
-
Berhenti Menggosok Dudukan Toilet Umum dengan Tisu, Ini Cara Membersihkan yang Benar
-
John Herdman Diolok-olok Publik Vietnam Disebut Sok Tahu dan Salah Data
-
Manga Sometimes Even Reality Is a Lie! Diadaptasi Jadi Anime, Tayang 2027
-
Sunscreen Ozzaskin untuk Umur Berapa? Biasa Dipakai Ayu Ting Ting dan Bilqis ke Sekolah
-
Teror di Berlin! Tabrakan Massal di Acara Pride, Kelompok Islam Dituding Jadi Pelaku
-
5 Cara Menghadapi Pasangan Berzodiak Gemini yang Sedang Marah dan Ngambek