Suara.com - Puluhan massa yang mengklaim dari Aliansi Indonesia Youth Congress Kepulauan Riau menggeruduk kantor Imigrasi Batam pada Kamis 27 Maret 2025. Mereka mendesak Warga Negara Asing atau WNA pelaku penganiayaan dideportasi.
Massa juga mendesak Imigrasi Batam segera mendeportasi WNA asal China berinisial CS tersebut. Mereka menyebut dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan WNA itu awalnya ditangani Polsek Batam Kota.
"Setelah diproses datang orang Imigrasi minta kasusnya di 'RJ' (Restorative justice alias damai) kan. Berdamailah kami. Tapi di surat perjanjian itu, korban menegaskan tidak menerima imbalan apapun, hanya meminta pelaku segera dideportasi," kata salah satu massa Aliansi Indonesia Youth Congress kepada wartawan.
Diketahui, kasus dugaan penganiayaan WNA asal China yang dialami warga Jodoh, Kota Batam berinisial IRS di kawasan Pollux Habibie, Batam Center, Batam pada akhir Februari 2025 lalu.
Pelaku penganiayaan itu diduga merupakan WNA asal China. Namun, saat melaporkannya ke pihak kepolisian, kasus tersebut akhirnya berakhir damai alias di Restorative Justice (RJ).
Harapan pelaku dideportasi juga tak kunjung dilakukan meski Imigrasi Batam mengklaim pelaku sudah mereka depak ke Singapura.
Namun setelah ditelusuri WNA pelaku penganiayaan itu masih bekerja sebagai karyawan di perusahaan wilayah Kabil.
Salah satu keluarga korban, Butong menceritakan gambaran kasusnya usai selesai damai di kantor polisi, pelaku langsung dijemput Imigrasi.
"Waktu itu Imigrasi bikin konferensi pers. Katanya pelaku ini mau dideportasi. Tapi tiga hari setelahnya, kami ke Imigrasi lagi menanyakan si pelaku," kata Butong kepada awak media.
Baca Juga: ART Dianiaya Majikannya di Jakarta, Luka Lebam Korban Dicurigai Keluarga usai Mudik ke Kampung
"Katanya sudah tak di Batam lagi, Izin Tinggal dan Kitasnya sudah dicopot. Orang Imigrasi nya bilang gitu," imbuh Butong.
Namun, usai dilakukan pengecekan ternyata pelaku masih bekerja dan tak ada masalah dengan Izin Tinggal dan Kitasnya. "Makanya kami enggak percaya dengan Imigrasi. Ada apa dengan ini semua?" pungkasnya.
Korban IRS bersama keluarga didampingi kuasa hukum lantas mendatangi Kantor Imigrasi Batam, pada Senin (17/3/2025) lalu. Mereka menyampaikan kekecewaan terhadap Imigrasi lantaran pelaku dideportasi ke Singapura, namun kembali masuk ke Indonesia tanpa ada pencekalan.
"Padahal yang kami lihat pihak Imigrasi telah menggelar konfrensi pers pada Kamis (13/3/2025) lalu dan menyebut nama Chen Shen alias CS pada konpers itu. Imigrasi juga memutuskan akan mendeportasi pelaku, namun hingga kini malah seperti ini," ujar Kuasa Hukum Korban, Rolas Sitinjak.
Kata Rolas, pihaknya saat mendatangi Kantor Imigrasi Batam bertemu dengan Kasi Penindakan, Yudho. Meurutnya, Kasi Penindakan menyampaikan bahwa izin tinggal telah dicabut Imigrasi.
"Tetapi kenyataannya pelaku CS keluar Batam 3 hari dan kembali lagi ke Batam, izin tinggal tidak dicabut," ujarnya.
Berita Terkait
-
ART Dianiaya Majikannya di Jakarta, Luka Lebam Korban Dicurigai Keluarga usai Mudik ke Kampung
-
Samson Tewas Dianiaya, Ini Alasan Para Tersangka Tak Ditahan Polisi
-
Enggak Dikasih Minuman Kaleng untuk Oplos Miras, Pria di Ciledug Tega Sabet Pemilik Warung dengan Parang
-
Tegur Tetangga karena Iparnya Sakit, Pria di Kelapa Gading Jakut Malah Dianiaya Pakai Cangkul
-
Buntut Pungli WNA China, 71 Petugas Imigrasi Bandara Soetta Dinonaktifkan
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
InJourney Semarakkan ASTINDO Travel Fair 2026 dengan Deretan Promo Eksklusif
-
Warna Earth Tone untuk Rumah Bawa Keberuntungan, Ini Cara Menerapkannya sesuai Feng Shui
-
Review Film A New Dawn: Potret Puitis Perubahan Zaman dan Kenangan Manusia
-
Indonesia Tak Baik-baik Saja, Guru Besar UGM Soroti Ketimpangan dan Dominasi Oligarki
-
Nonton Film di Rumah Makin Sinematik, Teknologi LG Tampilkan Gambar Sesuai Visi Kreator
-
42 Amplop Muncul Saat Pencairan Dana BOS di Lubuk Linggau, 3 Pegawai Dibebastugaskan
-
Jelang Muktamar Ke-35, KH Miftachul Ahyar Tinjau Kesiapan di Tambakberas
-
Bagaimana Cara Kerja Magnet dan Sifat-sifatnya? Ini Penjelasannya
-
Hadapi Badai Efisiensi, Local Media Community Makassar Dorong Diversifikasi Bisnis
-
Ritual Berujung Petaka di Bone: ASN Ngamuk Ngaku Arung Palakka Terpaksa Diikat di Pohon