Namun ada kejadian menarik saat massa memergoki orang yang diduga sebagai intel.
Massa aksi mengatasnamakan sebagai Masyarakat Sipil, mayoritas berpakaian hitam menyatakan menolak pengesahan RUU TNI yang sudah dilakukan DPR dan pemerintah.
Dalam aksinya ini mereka membawa sejumlah poster bertuliskan tuntutan mereka menolak RUU TNI. Sampai akhirnya terdengar massa meneriaki adanya orang diduga intel.
Namun dilihat Suara.com dari cuitan di media sosial X ternyata massa pendemo memergoki seseorang yang diduga intel dengan berpakaian juga serba hitam.
Terlihat dari video yang diunggah, massa mengerumbungi seseorang yang diduga intel tersebut. Saat dikerubungi dan terdesak, orang tersebut kemudian mengeluarkan sebuah pistol.
"Intel, intel, awas pistol ngeluarin pistol, pistol," pekik massa.
Orang diduga intel kemudian melarikan diri dari kepungan massa ke arah Jalan Tol Dalam kota di depan Gedung DPR. Massa yang melihat orang tersebut mengeluarkan pistol kemudian berlarian juga.
Bentrok
Sebelumnya, aksi menolak RUU TNI meluas di sejumlah kota yang ada di Indonesia. Aksi yang dimotori gerakan mahasiswa dan elemen masyarakat tak jarang berakhir dengan aksi bentrokan.
Baca Juga: Viral! Kepergok Menyusup Massa Pendemo Tolak UU TNI di DPR, Pria Diduga Intel Keluarkan Pistol
Massa penolak UU TNI tersebut terus melakukan aksi secara maraton sejak pengesahan undang-undang yang penuh kontroversi. Sejumlah pasal yang disahkan dalam Undang-undang TNI terindikasi berusaha untuk mengembalikan dwifungsi tentara dengan diperbolehkan menduduki jabatan sipil.
Koordinator Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya mengatakan bahwa agenda revisi UU TNI yang sedang digodok, tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang profesional.
Malah sebaliknya, justru akan melemahkan profesionalisme militer.
“Sebagai alat pertahanan negara, TNI dilatih, dididik dan disiapkan untuk perang, bukan untuk fungsi non-pertahanan seperti duduk di jabatan-jabatan sipil,” kata Dimas di KantorYLBHI, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Dimas menilai, dalam konteks reformasi sektor keamanan, semestinya pemerintah dan DPR mendorong agenda reformasi peradilan militer melalui revisi UU No 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap