Menurutnya, efisiensi merupakan kesempatan bagi pemerintah untuk memperkuat pengelolaan keuangan negara.
"Efisiensi APBN merupakan kesempatan bagi pemerintah untuk memperkuat pengelolaan keuangan negara sesuai dengan undang-undang," kata Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan Jakarta beberapa waktu lalu.
Dia menyampaikan jika upaya pemerintah melakukan efisiensi APBN merupakan kewajiban yang harus dijalankan sebagai pelaksanaan atas amanat Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
"Yang menyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan," ujarnya.
Untuk itu, Puan menyatakan bahwa DPR RI memberikan apresiasi atas upaya pemerintah melakukan efisiensi APBN demi kesejahteraan rakyat.
"DPR RI mengapresiasi upaya pemerintah tersebut agar dapat sungguh-sungguh menggunakan uang rakyat bagi sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat," tuturnya.
Meski demikian, DPR RI menekankan pentingnya kebijakan efisiensi APBN dapat berjalan dan memenuhi kepentingan rakyat.
Pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025, Puan Maharani mengatakan DPR RI telah menjalankan fungsi anggarannya yang diarahkan pada pembahasan efisiensi APBN Tahun Anggaran 2025 melalui komisi-komisi dengan para mitra kerja terkait.
"DPR RI melalui komisi-komisi terkait telah melaksanakan berbagai rapat kerja dengan mitra kerja untuk memberikan persetujuan efisiensi anggaran kementerian lembaga," tuturnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Pertamina Kasih Kompensasi Rp1,5 Juta untuk Korban Pertamax Oplosan
Puan juga menegaskan bahwa DPR RI akan terus mengawal dan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2025, khususnya terkait dengan pelaksanaan efisiensi dan penajaman program di kementerian/lembaga.
Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 turut dihadiri sejumlah Wakil Ketua DPR RI lainnya, yakni Sufmi Dasco, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir dalam permulaan rapat paripurna hari ini telah ditandatangani oleh 293 orang anggota, hadir 248 (anggota), izin 45 orang dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," tegas Puan. (Antara)
Berita Terkait
-
Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?
-
Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun, KPK Bakal Banding?
-
Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
-
Alarm '98 Jilid 2'! Noel Peringatkan Prabowo: Ada Konsolidasi Besar Gulingkan Pemerintah di Juni
-
Noel Tuding KPK Jadi Alat Oligarki dan Beri Peringatan Keras untuk Prabowo
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru