Suara.com - Kepolisian Chandigarh, India, telah menjatuhkan skors kepada seorang polisi senior, Ajay Kundu, setelah sebuah video yang menampilkan istrinya, Jyoti, menari di zebra cross di Sector-20 Gurdwara Chowk viral di media sosial.
Insiden yang terjadi pada 20 Maret sekitar pukul 16.30 waktu setempat itu menyebabkan kemacetan lalu lintas dan menuai kontroversi.
Dalam video yang beredar luas, Jyoti tampak menari mengikuti irama lagu Haryanvi populer tanpa menyadari dampaknya terhadap arus lalu lintas.
Video tersebut direkam oleh saudara iparnya, Pooja, setelah mereka mengunjungi sebuah kuil di Sector 32.
Akibat kejadian ini, kepolisian Chandigarh melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh ASI Baljit Singh dengan meninjau rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Tak lama setelah video itu viral, Kepala Polisi Jasbir mengajukan pengaduan ke kantor polisi Sector 34.
Berdasarkan hasil penyelidikan, laporan polisi diajukan terhadap Jyoti dan Pooja atas tuduhan menghalangi lalu lintas serta membahayakan keselamatan publik sesuai dengan Pasal 125, 292, dan 3(5) BNS. Meski demikian, keduanya kemudian dibebaskan dengan jaminan.
Sementara itu, Ajay Kundu turut menerima dampak dari kejadian ini.
Ia diskors dari jabatannya di kantor polisi Sector 19 setelah video tersebut diunggah melalui akun Instagram miliknya.
Baca Juga: Raffi Ahmad Ngaku Mudik Pakai Bus Biar Dicontoh Masyarakat, Aksi Patwal Kembali Jadi Cibiran
Keputusan skorsing ini memicu perdebatan di kalangan publik, dengan beberapa pihak menilai bahwa Ajay Kundu tidak seharusnya dimintai pertanggungjawaban atas tindakan istrinya.
“Menangguhkan adalah keputusan yang salah. Dia tidak melakukan apa pun kecuali menghibur,” tulis seorang pengguna media sosial.
Sementara itu, pengguna lain berkomentar, “Apa sih kecanduan membuat video klip? Sepertinya orang-orang perlu lebih banyak bekerja.”
Tips Aman Membuat Konten Video agar Terhindar dari Masalah Hukum dan Sosial
Membuat konten video kini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, terutama di era media sosial yang berkembang pesat.
Namun, tidak sedikit konten kreator yang menghadapi masalah hukum atau sosial akibat kurangnya pemahaman terhadap etika dan aturan dalam pembuatan video.
Agar tetap aman dan nyaman dalam berkonten, berikut beberapa tips yang perlu diperhatikan:
Berita Terkait
-
Raffi Ahmad Ngaku Mudik Pakai Bus Biar Dicontoh Masyarakat, Aksi Patwal Kembali Jadi Cibiran
-
Viral Perangkat Desa di Bogor Diduga Minta Jatah THR Ratusan Juta ke Perusahaan
-
Sinopsis 'L2: Empuraan', Film Aksi India yang Dibintangi Mohanlal
-
Biar Beda dengan Tetangga, Viral Bapak Ini Cetak dan Pajang Semua Prestasi Anaknya Jelang Lebaran
-
Persiapan Emak-emak Jelang Lebaran Viral, Gorden Sampai Dicatok Agar Sempurna!
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Sumatra Tak Lagi Tanggap Darurat, Separuh Kabupaten/Kota Diklaim Telah Masuk Masa Transisi Pemulihan
-
Mensesneg: 24 Perusahaan Pemegang HPH dan HTI Diaudit Kementerian Kehutanan
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Pemprov DKI Lakukan Ini
-
KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
-
Lebih 'Merdeka' di Balai Kota, Pramono Anung Blak-blakan: Jujur, Enak Jadi Gubernur
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus Eiger
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti