Hati-hati terhadap tautan palsu yang mengatasnamakan DANA Kaget. Pastikan tautan berasal dari sumber yang terpercaya.
Tarik Tunai
Ada jumlah minimal yang harus Anda penuhi sebelum melakukan penarikan saldo secara tunai.Berbeda dengan penggunaan secara digital yang memungkinkan Anda langsung melakukan transaksi pada merchant yang dituju, pencairan tunai baru dapat dilakukan setelah Anda memiliki saldo yang cukup.
Penarikan tunai dengan saldo minimal Rp 50,000 berlaku di Alfamart, Indomaret, dan merchant resmi lainnya. Jika saldo Anda tidak mencapai angka tersebut, artinya saldo Anda tidak dapat ditarik secara tunai di merchant yang disebutkan di atas.
Pada penarikan pertama batas maksimal yang dapat dilakukan sebesar Rp 250,000. Jika Anda baru pertama kali melakukan penarikan tunai, batas tersebut menjadi angka maksimal yang dapat dicairkan. Penarikan berikutnya kemudian dapat mencapai Rp 1.000.00 per transaksi.
Untuk penarikan tunai juga diterapkan kelipatan yang jelas, yakni Rp50,000. Pada dasarnya hal ini diterapkan untuk memudahkan proses penarikan di merchant yang digunakan, sehingga tidak ada penarikan dalam pecahan yang lebih kecil dari angka tersebut.
Penarikan di merchant secara langsung akan dikenai biaya administrasi sebesar Rp3,000 per transaksi. Sedangkan untuk penarikan tunai di ATM BCA adalah sebesar Rp4,500 per transaksi yang dilakukan.
Catatan: Perlu diketahui, artikel ini hanya sebatas menyediakan informasi tentang saldo DANA Kaget Gratis. Namun, segala risiko yang mungkin terjadi tidak menjadi tanggung jawab Suara.com. Link DANA Kaget yang tercantum berasal dari donatur yang menggunakan aplikasi DANA.
Berita Terkait
-
Penempatan Dana Pemerintah, BRI Fokus Salurkan Kredit untuk UMKM
-
Asal Muasal Uang Khalid Basalamah yang Disita Resmi Terkuak, Ini Kata KPK
-
DBON Kaltim Tercoreng! Kadispora dan Mantan Ketua Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Ratusan Miliar
-
CORE Indonesia Lontarkan Kritik Pedas, Kebijakan Injeksi Rp200 T Purbaya Hanya Untungkan Orang Kaya
-
Siapa Syarif Hamzah Asyathry? Petinggi Ormas Keagamaan yang Diduga Tahu Aliran Duit Korupsi Haji
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'