Hati-hati terhadap tautan palsu yang mengatasnamakan DANA Kaget. Pastikan tautan berasal dari sumber yang terpercaya.
Tarik Tunai
Ada jumlah minimal yang harus Anda penuhi sebelum melakukan penarikan saldo secara tunai.Berbeda dengan penggunaan secara digital yang memungkinkan Anda langsung melakukan transaksi pada merchant yang dituju, pencairan tunai baru dapat dilakukan setelah Anda memiliki saldo yang cukup.
Penarikan tunai dengan saldo minimal Rp 50,000 berlaku di Alfamart, Indomaret, dan merchant resmi lainnya. Jika saldo Anda tidak mencapai angka tersebut, artinya saldo Anda tidak dapat ditarik secara tunai di merchant yang disebutkan di atas.
Pada penarikan pertama batas maksimal yang dapat dilakukan sebesar Rp 250,000. Jika Anda baru pertama kali melakukan penarikan tunai, batas tersebut menjadi angka maksimal yang dapat dicairkan. Penarikan berikutnya kemudian dapat mencapai Rp 1.000.00 per transaksi.
Untuk penarikan tunai juga diterapkan kelipatan yang jelas, yakni Rp50,000. Pada dasarnya hal ini diterapkan untuk memudahkan proses penarikan di merchant yang digunakan, sehingga tidak ada penarikan dalam pecahan yang lebih kecil dari angka tersebut.
Penarikan di merchant secara langsung akan dikenai biaya administrasi sebesar Rp3,000 per transaksi. Sedangkan untuk penarikan tunai di ATM BCA adalah sebesar Rp4,500 per transaksi yang dilakukan.
Catatan: Perlu diketahui, artikel ini hanya sebatas menyediakan informasi tentang saldo DANA Kaget Gratis. Namun, segala risiko yang mungkin terjadi tidak menjadi tanggung jawab Suara.com. Link DANA Kaget yang tercantum berasal dari donatur yang menggunakan aplikasi DANA.
Berita Terkait
-
Anwar Sadad Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Hibah Pokmas Jatim
-
DPR Ungkap Sejumlah Dampak Besar dari Pemisahan Dana Pendidikan dari Program MBG
-
LPDB Koperasi Dorong KDKMP Papua Naik Kelas Lewat Program Inkubasi dan Akses Dana Bergulir
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Putusan MK Bongkar Pengaburan Dana Pendidikan untuk Program MBG
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan