Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengaku telah meneken aturan mengenai mekanisme pendaftaran petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) alias tim oranye. Masa kontraknya juga akan diperpanjang dari satu tahun jadi tiga tahun.
Menanggapi hal ini, eks petugas UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI, Azwar Laware menyambut baik kebijakan itu. Namun, ia meminta Pramono juga memperhatikan persoalan lain yang dialami tim warna-warni yang berstatus Penyedia Jasa Lainnya perorangan (PJLP).
Azwar sendiri merupakan salah satu penentang kebijakan pembatasan usia petugas PJLP 56 tahun yang dibuat eks Gubernur DKI Heru Budi Hartono tahun 2022 lalu. Setelah adanya gelombang unjuk rasa, Heru memberikan tambahan satu tahun kerja bagi PJLP yang kontraknya tak diperpanjang karena usia.
Azwar mengaku saat ini pembatasan usia itu masih tetap berlaku dalam perekrutan tahun lalu. Kini, ia juga sudah tak bisa bekerja meski merasa masih memiliki fisik yang sehat.
"Tentang batas usia itu cuma kan belum terrealisasi saat ini. Belum ada saya tanya-tanya sama rekan-rekan yang lain belum ada kebijakan," ujar Azwar kepada Suara.com, Rabu (2/4/2025).
Azwar menyebut masih banyak selain dirinya eks PJLP yang tak bisa melanjutkan kerja meski memiliki fisik kuat. Kini mereka jadi bingung harus bekerja apa karena kontraknya tak diperpanjang.
"Beberapa rekan-rekan kita itu sudah tidak bisa Melanjutkan pekerjaannya Dengan alasan sudah mencapai Batas usia 56 tahun," ungkapnya.
Ia pun meminta Pramono tak hanya sekadar memberikan janji politik. Kebijakan mengubah syarat pendaftaran dianggapnya belum cukup untuk memenuhi harapan para petugas warna-warni di Jakarta.
"Jadi Peraturan gubernur ini belum terealisasi. Mungkin sebatas masih janji-janji politik aja kali," pungkasnya.
Baca Juga: Temui Pramono, Petinggi Muhammadiyah Curhat Mau Bangun Kampus Baru di Jakbar
Janji Pemprov Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebelum Lebaran telah menyiapkan dana apresiasi sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga kontrak Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Nantinya, penyaluran THR akan melalui perangkat daerah yang menaungi para PJLP bekerja.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata, di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/3/2025).
“THR bagi para PJLP di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sudah siap dan bisa dicairkan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing perangkat daerah," ujar Michael.
"Ini sebagai wujud apresiasi dari Pemprov DKI Jakarta atas pelayanan optimal yang diberikan oleh rekan-rekan PJLP untuk warga Jakarta,” tutur Michael.
Michael mengatakan, pencairan THR tahun ini lebih cepat dibandingkan tahun lalu. Michael memastikan THR bagi PJLP diberikan sebelum cuti bersama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
Berita Terkait
-
Jakarta Lengang Lebaran, Gubernur Pramono Anung Pamer Gaya Kasual di Bundaran HI
-
Pramono Anung Akan Resmikan Rusun di Jagakarsa bagi Warga Terdampak Pembebasan Lahan Kali Ciliwung
-
Tutupi Obrolan dengan Presiden Prabowo Sebelum Ketemu Megawati, Pramono: Rahasia Negara
-
Ditanya Banjir Sampai Sampah saat Halalbihalal ke Megawati, Pramono: Alhamdulillah Bisa Kita Jawab
-
Temui Pramono, Petinggi Muhammadiyah Curhat Mau Bangun Kampus Baru di Jakbar
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Prancis Larang Menteri Israel Masuk Negaranya usai Video Aktivis Flotilla Gaza Viral
-
Setop Pembangunan Top-Down! Saatnya Suara Perempuan Akar Rumput Masuk Kebijakan Nasional
-
Ditodong Pistol dan Dipaksa Lepas Hijab Hercules, Kuasa Hukum Anak Ahmad Bahar: Ini Mengerikan!
-
Identitas Pelaku Penembakan di Gedung Putih, Pernah Mengaku Anak Tuhan
-
Catat! Ini 10 Negara yang Berisiko Terkena Wabah Ebola Setelah Lonjakan Kasus di Kongo
-
Amerika Ingin Damai tapi Trump Konsisten Ledek Iran: Cuitannya Bikin Heran
-
Antisipasi El Nino, BMKG Pasang Alat Pancing Hujan di Sejumlah Gedung Tinggi Jakarta
-
Selat Hormuz Dibuka, Iran Sepakati Damai dengan AS Demi Cairkan Aset Rp400 Triliun
-
Tak Ada Ampun! UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Orang Terancam Pecat
-
Detik-Detik Mencekam Saat Jurnalis ABC Terjebak Penembakan Gedung Putih