Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengaku telah meneken aturan mengenai mekanisme pendaftaran petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) alias tim oranye. Masa kontraknya juga akan diperpanjang dari satu tahun jadi tiga tahun.
Menanggapi hal ini, eks petugas UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI, Azwar Laware menyambut baik kebijakan itu. Namun, ia meminta Pramono juga memperhatikan persoalan lain yang dialami tim warna-warni yang berstatus Penyedia Jasa Lainnya perorangan (PJLP).
Azwar sendiri merupakan salah satu penentang kebijakan pembatasan usia petugas PJLP 56 tahun yang dibuat eks Gubernur DKI Heru Budi Hartono tahun 2022 lalu. Setelah adanya gelombang unjuk rasa, Heru memberikan tambahan satu tahun kerja bagi PJLP yang kontraknya tak diperpanjang karena usia.
Azwar mengaku saat ini pembatasan usia itu masih tetap berlaku dalam perekrutan tahun lalu. Kini, ia juga sudah tak bisa bekerja meski merasa masih memiliki fisik yang sehat.
"Tentang batas usia itu cuma kan belum terrealisasi saat ini. Belum ada saya tanya-tanya sama rekan-rekan yang lain belum ada kebijakan," ujar Azwar kepada Suara.com, Rabu (2/4/2025).
Azwar menyebut masih banyak selain dirinya eks PJLP yang tak bisa melanjutkan kerja meski memiliki fisik kuat. Kini mereka jadi bingung harus bekerja apa karena kontraknya tak diperpanjang.
"Beberapa rekan-rekan kita itu sudah tidak bisa Melanjutkan pekerjaannya Dengan alasan sudah mencapai Batas usia 56 tahun," ungkapnya.
Ia pun meminta Pramono tak hanya sekadar memberikan janji politik. Kebijakan mengubah syarat pendaftaran dianggapnya belum cukup untuk memenuhi harapan para petugas warna-warni di Jakarta.
"Jadi Peraturan gubernur ini belum terealisasi. Mungkin sebatas masih janji-janji politik aja kali," pungkasnya.
Baca Juga: Temui Pramono, Petinggi Muhammadiyah Curhat Mau Bangun Kampus Baru di Jakbar
Janji Pemprov Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebelum Lebaran telah menyiapkan dana apresiasi sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga kontrak Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Nantinya, penyaluran THR akan melalui perangkat daerah yang menaungi para PJLP bekerja.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata, di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/3/2025).
“THR bagi para PJLP di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sudah siap dan bisa dicairkan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing perangkat daerah," ujar Michael.
"Ini sebagai wujud apresiasi dari Pemprov DKI Jakarta atas pelayanan optimal yang diberikan oleh rekan-rekan PJLP untuk warga Jakarta,” tutur Michael.
Michael mengatakan, pencairan THR tahun ini lebih cepat dibandingkan tahun lalu. Michael memastikan THR bagi PJLP diberikan sebelum cuti bersama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
Berita Terkait
-
Jakarta Lengang Lebaran, Gubernur Pramono Anung Pamer Gaya Kasual di Bundaran HI
-
Pramono Anung Akan Resmikan Rusun di Jagakarsa bagi Warga Terdampak Pembebasan Lahan Kali Ciliwung
-
Tutupi Obrolan dengan Presiden Prabowo Sebelum Ketemu Megawati, Pramono: Rahasia Negara
-
Ditanya Banjir Sampai Sampah saat Halalbihalal ke Megawati, Pramono: Alhamdulillah Bisa Kita Jawab
-
Temui Pramono, Petinggi Muhammadiyah Curhat Mau Bangun Kampus Baru di Jakbar
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
Terkini
-
TNI Buka Suara soal Prajurit Bersenjata di Rumah Jampidsus: Bukan Terkait Penyidikan
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN
-
Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa
-
Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?
-
Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun
-
Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul