Suara.com - Mayat perempuan ditemukan di atas tumpukan sampah di Kali Cengkareng, Penjaringan, Jakarta Utara. Penemuan mayat perempuan tanpa identitas itu terjadi pada Minggu (6/4/2025) pagi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut jasad korban pertama kali ditemukan seorang warga berinisial RH (56) dan F (36).
"Ketika itu saksi sedang membersihkan Kali Cengkareng," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (7/4/2025).
Saat ditemukan, kata Ade Ary, mayat korban ketika itu dalam kondisi tergeletak di atas tumpukan sampah.
"Korban menggunakan pakaian kaus coklat dan celana pendek bergambar Doraemon," jelas Ade Ary.
Ade Ary mengatakan kekinian jasad korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo atau RSCM Jakarta. Kasus ini kekinian tengah diselidiki Polsek Metro Penjaringan.
Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui identitas hingga penyebab kematian korban. Ade Ary juga mengimbau kepada warga yang kehilangan anggota keluarganya dengan ciri-ciri tersebut dapat segera melapor.
"Jika ada yang merasa kehilangan anggota keluarganya bisa melapor," ucapnya.
Jurnalis Tewas
Baca Juga: BPJS Kini Cover Pasien Kecanduan Judi Online, RSCM Siapkan Fasilitas Rawat Inap
Dua hari sebelumnya jurnalis berinisial SW (33) ditemukan tewas di Hotel D'Paragon Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (4/4) malam.
Kepolisian menemukan sejumlah obat di tempat kejadian perkara (TKP) di kamar hotel tempat.
"Beberapa obat ditemukan di kamar korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Ade menerangkan obat yang ditemukan yaitu Promag (obat maag), Mycoral Ketoconazole (obat jamur), Rifampicin (antibiotik untuk mencegah dan mengobati penyakit akibat infeksi bakteri seperti Tuberkulosis), Viva White Clean dan Mask (pembersih muka).
Berdasarkan keterangan dari dokter yang melakukan autopsy kata Ade Ary, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, baik luka jeratan maupun luka sayatan.
"Adanya memar pada bagian tubuh akibat lebam mayat," katanya.
Berita Terkait
-
Usai Jurnalis Tewas di Hotel, Kini Mayat Wanita Bercelana Doraemon Ngambang di Kali Cengkareng
-
Dukung Kesehatan Masyarakat, Waskita Karya Garap Proyek Rumah Sakit Mulai RSCM, Fatmawati, Sampai Tana Tidung
-
Cek Fakta: Informasi dari RSCM Jakarta Soal Covid Varian Baru
-
PT Indah Karya, BUMN Pembuat Stadion Patriot Bekasi dan RSCM Ini Bakal Bangkrut
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres