Suara.com - Kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter residen dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad) bernama Priguna Anugerah Pratama (PAP) kepada keluarga pasien menjadi sorotan publik.
Peristiwa pelecehan itu terjadi di Rumah Sakit Unggulan Nasional (RSUP) Hasan Sadikin, Bandung.
Pengamat Manajemen Kesehatan dr. Puspita Wijayanti menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap aspek pengawasan obat-obatan berisiko tinggi, struktur pembinaan peserta didik, dan keseimbangan antara beban kerja dengan dukungan psikososial dalam program pendidikan kedokteran.
Diketahui, pada kasus pemerkosaan itu pelaku menggunakan obat anestesi untuk membius korban kemudian melakukan pelecehan seksual di salah satu ruangan rumah sakit.
Puspita menjelaskan bahwa obat anestesi termasuk kategori high alert medication atau obat yang berisiko tinggi menyebabkan cedera serius atau kematian jika digunakan secara tidak tepat.
"Karena itu, pengelolaannya harus ketat, transparan, terdokumentasi, dan terbatas hanya untuk tenaga medis yang berwenang," jelas Puspita dalam keterangannya kepada suara.com, Kamis (10/4/2025).
Puspita juga menerangkan kalau negara telah membuat sejumlah aturan perundang-undangan terkait pembatasan penggunaan obat anestesi yang seharusnya tidak bisa digunakan sembarangan.
“Jika obat anestesi bisa keluar dari sistem distribusi resmi dan digunakan tanpa supervisi, maka itu bukan hanya kelalaian individu. Itu adalah tanda kegagalan struktural dari tata kelola obat, sistem pelaporan, hingga pengawasan klinis,” ucapnya.
Sementara itu pada kasus dokter PPDS berinisial PAP itu, menurut Puspita, seharusnya pelaku tidak memiliki akses bebas terhadap obat anestesi, apalagi menggunakannya di luar kerangka pelayanan pasien yang sah.
Baca Juga: Profil Priguna Anugerah Pratama, Dokter PPDS Tersangka Pemerkosaan Diduga Kelainan Seksual
Apabila hal itu terjadi, maka telah terjadi dua pelanggaran besar. Yakni, akses tidak sah terhadap obat berisiko tinggi, dan penggunaan tanpa otorisasi klinis.
"Oleh karena itu, saya menyarankan agar sistem pengelolaan obat di RS pendidikan segera diperkuat," sarannya.
Dia menyarankan sejumlah langkah yang dinilai bisa memperkuat sistem PPDS di RS pendidikan, sebagai berikut:
- Audit menyeluruh sistem logistik anestesi dan obat risiko tinggi berbasis teknologi (e-logbook, sistem fingerprint/OTP).
- Pembatasan akses hanya untuk tenaga medis definitif yang sudah tersertifikasi dan terverifikasi digital.
- Penerapan sistem re check farmasi oleh dua pihak untuk setiap pengeluaran obat risiko tinggi.
- Penegakan kewajiban pendampingan klinis bagi peserta didik yang menjalankan tindakan medis, termasuk dalam penggunaan obat.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan kepada RSUP Hasan Sadikin (RSHS), Bandung untuk menghentikan sementara kegiatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) selama satu bulan.
Kebijakan itu diambil akibat terjadi kasus pemerkosaan oleh dokter anestesi Priguna Anugerah Pratama terhadap keluarga pasien di RSHS. Penghentian kegiatan PPDS itu dklakukan untuk mengevaluasi dan melakukan perbaikan pengawasan serta tata kelola program pendidikan kedokteran di sana.
“Penghentian sementara ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi proses evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan PPDS di lingkungan RSHS,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman dalam keterangannya dikutip Suara.com pada Kamis (10/4/2025).
Berita Terkait
-
Perkosa Wanita usai Dibius, Kegiatan PPDS Anestesi di RSHS Disetop Imbas Kasus Cabul Dokter Priguna
-
7 Fakta Kasus Dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama: Perkosa Korban Usai Dibius hingga Mau Bunuh Diri
-
Dokter Residensi Anestesi Lakukan Pemerkosaan, Korban Dibius Sampai Tak Sadar
-
Profil Priguna Anugerah Pratama, Dokter PPDS Tersangka Pemerkosaan Diduga Kelainan Seksual
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
Prabowo Wanti-wanti Pimpinan yang Akali BUMN Segera Dipanggil Kejaksaan
-
Natalius Pigai Bangga Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Sebut Prestasi Langka di Level Dunia
-
Nadiem Kaget Banyak Anak Buahnya Terima Gratifikasi di Kasus Chromebook: Semuanya Mengaku
-
Tangis Nenek Saudah Pecah di Senayan: Dihajar Karena Tolak Tambang, Kini Minta Keadilan
-
Guntur Romli Kuliti Jokowi: Demi PSI, Dinilai Lupa Rakyat dan Partai Sendiri
-
Saksi Ungkap Alur Setoran Uang Pemerasan K3 Sampai ke Direktur Jenderal Kemenaker
-
PGRI Miris Penyebutan Honorer Hanya untuk Guru: TNI, Polri, Jaksa, DPR Tak Ada Honorer
-
Mendagri Tegaskan Pemda dan Forkopimda Siap Dukung Implementasi Program Prioritas Presiden
-
Disindir Soal Ingin Tanam Sawit, Prabowo: Semua Pemimpin Negara Minta ke Saya!
-
Video Viral Bongkar Dugaan Manipulasi BAP, Penyidik Polsek Cilandak Diperiksa Propam