Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti dari empat tersangka suap terkait putusan ontslag perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Barang bukti tersebut meliputi uang tunai pecahan rupiah dalam bentuk rupiah dan mata uang asing hingga mobil mewah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyebut barang bukti yang disita itu merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik kepada empat tersangka.
Mereka di antaranya MAN alias M Arif Nuryanta selaku mantan Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat yang kekinian menjabat sebagai Ketua Pengadilan Jakarta Selatan, WG alias Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Marcella Santoso serta Ariyanto selaku pengacara.
Abdul Qohar merincikan barang bukti yang disita di antaranya:
Tersangka M Arif Nuryanta
- Satu buah amplop berwarna coklat berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1000. Amplop tersebut ditemukan di dalam tas milik M. Arif Nuryanta;
- Satu buah amplop berwarna putih berisi 72 lembar uang pecahan USD 100;
- Satu buah dompet berwarna hitam berisi:
- 23 lembar uang pecahan USD 100;
- 1 lembar uang pecahan SGD 1000;
- 3 lembar uang pecahan SGD 50;
- 11 lembar uang pecahan SGD 100;
- 5 lembar uang pecahan SGD 10;
- 8 lembar uang pecahan SGD 2;
- 7 lembar uang pecahan Rp100.000;
- 235 lembar uang pecahan Rp100.000;
- 33 lembar uang pecahan Rp50.000;
- 3 lembar uang pecahan RM50 (lima puluh ringgit);
- 1 lembar uang pecahan RM 100;
- 1 lembar uang pecahan RM 5;
- 1 lembar uang pecahan RM 1.
Tersangka Wahyu Gunawan
- 1. SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, Rp10.804.000 disita dari rumah milik Wahyu Gunawan di Villa Gading Indah;
- 2. SGD 3.400, USD 600 dan Rp11.100.000, ditemukan di dalam mobil milik Wahyu Gunawan;
Tersangka Ariyanto
- Uang senilai Rp136.950.000 disita dari rumah Ariyanto;
- 1 unit mobil Ferrari Spider disita dari rumah Ariyanto;
- 1 unit mobil Nissan GT-R, disita dari rumah Ariyanto;
- 1 unit mobil Mercedes Benz, disita dari rumah Ariyanto;
- 5. Satu unit mobil Lexus, disita dari rumah Ariyanto.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Qohar saat konferensi pers Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.
Tersangka Arif Nuryanta Terima Suap Rp60 M
Berdasar hasil pemeriksaan dan penggeledahan, Qohar menyebut tersangka M. Arif Nuryanta alias MAN diduga menerima uang suap sebesar Rp60 miliar.
Suap diberikan lewat tersangka Wahyu Gunawan alias WG selaku orang kepercayaan Arif Nuryanta.
Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa suap itu diberikan kepada Arif Nuryanta untuk mengatur agar terdakwa korporasi dijatuhi putusan ontslag.
"WG waktu itu panitera orang kepercayaan dari MAN. Melalui dia lah terjadi adanya kesepakatan itu dan kemudian ditunjuk tiga majelis hakim," jelas Qohar.
Qohar menyampaikan penyidik akan langsung melakukan penahanan kepada keempat tersangka.
Berita Terkait
-
Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar: Skandal di Balik Putusan Bebas Korporasi CPO
-
Eks Penyidik KPK Sebut Wajar Airlangga Hartarto Mundur dari Golkar jika Terkait Kasus Ekspor CPO, Apa Katanya?
-
Airlangga Hartarto Keluar dari Kejagung Setelah 12 Jam Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Ekspor CPO
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat