Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti dari empat tersangka suap terkait putusan ontslag perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Barang bukti tersebut meliputi uang tunai pecahan rupiah dalam bentuk rupiah dan mata uang asing hingga mobil mewah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyebut barang bukti yang disita itu merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik kepada empat tersangka.
Mereka di antaranya MAN alias M Arif Nuryanta selaku mantan Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat yang kekinian menjabat sebagai Ketua Pengadilan Jakarta Selatan, WG alias Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Marcella Santoso serta Ariyanto selaku pengacara.
Abdul Qohar merincikan barang bukti yang disita di antaranya:
Tersangka M Arif Nuryanta
- Satu buah amplop berwarna coklat berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1000. Amplop tersebut ditemukan di dalam tas milik M. Arif Nuryanta;
- Satu buah amplop berwarna putih berisi 72 lembar uang pecahan USD 100;
- Satu buah dompet berwarna hitam berisi:
- 23 lembar uang pecahan USD 100;
- 1 lembar uang pecahan SGD 1000;
- 3 lembar uang pecahan SGD 50;
- 11 lembar uang pecahan SGD 100;
- 5 lembar uang pecahan SGD 10;
- 8 lembar uang pecahan SGD 2;
- 7 lembar uang pecahan Rp100.000;
- 235 lembar uang pecahan Rp100.000;
- 33 lembar uang pecahan Rp50.000;
- 3 lembar uang pecahan RM50 (lima puluh ringgit);
- 1 lembar uang pecahan RM 100;
- 1 lembar uang pecahan RM 5;
- 1 lembar uang pecahan RM 1.
Tersangka Wahyu Gunawan
- 1. SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, Rp10.804.000 disita dari rumah milik Wahyu Gunawan di Villa Gading Indah;
- 2. SGD 3.400, USD 600 dan Rp11.100.000, ditemukan di dalam mobil milik Wahyu Gunawan;
Tersangka Ariyanto
- Uang senilai Rp136.950.000 disita dari rumah Ariyanto;
- 1 unit mobil Ferrari Spider disita dari rumah Ariyanto;
- 1 unit mobil Nissan GT-R, disita dari rumah Ariyanto;
- 1 unit mobil Mercedes Benz, disita dari rumah Ariyanto;
- 5. Satu unit mobil Lexus, disita dari rumah Ariyanto.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Qohar saat konferensi pers Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.
Tersangka Arif Nuryanta Terima Suap Rp60 M
Berdasar hasil pemeriksaan dan penggeledahan, Qohar menyebut tersangka M. Arif Nuryanta alias MAN diduga menerima uang suap sebesar Rp60 miliar.
Suap diberikan lewat tersangka Wahyu Gunawan alias WG selaku orang kepercayaan Arif Nuryanta.
Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa suap itu diberikan kepada Arif Nuryanta untuk mengatur agar terdakwa korporasi dijatuhi putusan ontslag.
"WG waktu itu panitera orang kepercayaan dari MAN. Melalui dia lah terjadi adanya kesepakatan itu dan kemudian ditunjuk tiga majelis hakim," jelas Qohar.
Qohar menyampaikan penyidik akan langsung melakukan penahanan kepada keempat tersangka.
Berita Terkait
-
Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar: Skandal di Balik Putusan Bebas Korporasi CPO
-
Eks Penyidik KPK Sebut Wajar Airlangga Hartarto Mundur dari Golkar jika Terkait Kasus Ekspor CPO, Apa Katanya?
-
Airlangga Hartarto Keluar dari Kejagung Setelah 12 Jam Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Ekspor CPO
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!