Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Presiden Prabowo Subianto memberikan simpati kepada keluarga koruptor. Hal ini menyusul pernyataannya yang mempertimbangkan nasib keluarga koruptor untuk melakukan perampasan aset.
Padahal, ICW mencatat banyak kasus korupsi yang justru melibatkan keluarga. Namun, Peneliti ICW Wana Alamsyah menilai penegakkan hukumnya masih minim.
Dia menjelaskan sepanjang 2015-2023, ada 46 kasus korupsi yang melibatkan anggota keluarga dengan total tersangka yang ditetapkan penegak hukum sebanyak 87 orang.
Catatan ICW juga menunjukkan 44 persen atau 39 orang di antaranya merupakan anggota keluarga dari tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Adapun salah satu modus yang dilakukan keluarga korupsi umumnya dengan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengaburkan asal usul hasil korupsi.
“Kasus korupsi yang melibatkan keluarga, dari 46 kasus yang diproses, penegak hukum hanya mengenakan UU TPPU terhadap 8 persen atau 4 kasus,” kata Wana dalam keterangannya, dikutip pada Senin (14/4/2025).
Untuk itu, dia menilai simpati yang disampaikan Prabowo sebagai pernyataan kepala negara yang abai terhadap kondisi faktual dan aktual dari perkembangan kejahatan korupsi di Indonesia.
Wana menegaskan Prabowo harusnya melihat bahwa ketidakadilan justru lebih dirasakan oleh korban korupsi, yaitu masyarakat luas ketimbang keluarga koruptor.
“Sebagai Presiden yang dengan berapi-api menyatakan perang terhadap korupsi, Prabowo semestinya tepat melihat bahwa korupsi sebagai kejahatan white-collar crime yang basis motivasinya adalah akumulasi kekayaan saat ini ditangani dengan sistem hukum yang belum mencerminkan efek jera dan daya cegah,” tutur Wana.
Baca Juga: Geledah Rumah Hakim, Kejagung Sita 21 Motor Mewah Terkait Suap Ekspor CPO
Catatan ICW pada 2019-2023 juga menunjukkan rata-rata pengembalian uang pengganti oleh koruptor ke kas negara hanya 13 persen dari total kerugian negara akibat korupsi yang mencapai Rp 234,8 triliun.
“Artinya, pemerintah gagal dalam mengembalikan uang negara yang dicuri oleh koruptor. Padahal hari ini, pembahasan penegakan hukum korupsi semestinya naik kelas tidak hanya pada pengembalian kerugian negara tetapi juga pemulihan kerugian korban korupsi,” ujar Wana.
Namun, pernyataan Prabowo yang dinilai memberi simpati kepada keluarga koruptor justru dianggap ICW sebagai indikasi mundurnya agenda pemberantasan korupsi.
“Dari pernyataan Prabowo yang keliru terkait pemaafan terhadap keluarga koruptor, maka ICW mendesak agar Presiden Prabowo segera mempercepat proses RUU Perampasan Aset,” tegas Wana.
“Hal ini untuk memberikan kejelasan sikap dan tindakan Prabowo terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” tandas dia.
Pernyataan Prabowo
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menekankan perlunya keadilan terhadap anak dan istri koruptor yang memang tidak terlibat tindak tanduk orang tuanya yang melanggar hukum.
Penekanan itu disampaikan Prabowo merespons wacana memiskinkan koruptor dengan cara menyita seluruh aset melalui RUU Perampasan Aset. Kepada 7 jurnalis dalam sesi wawancara di Hambalang, Bogor, Prabowo menyampaikan pandangannya saat ditanya perihal wacana memiskinkan koruptor.
Prabowo menegaskan saat ini dirinya masih mengupayakan pengembalian kerugian negara yang diambil para koruptor. Kepala negara berharap para pelaku mengakui perbuatan mereka untuk bertaubat lalu mengembalikan nilai aset yang telah dicuri.
"Masalah dimiskinkan, saya berpendapat begini, makanya saya mau negosiasi selalu, kembalikan yang kau curi. Tapi memang susah karena secara sifat manusia, mungkin dia enggak mau ngaku, jadi pertama harus dikasih kesempatan," kata Prabowo, dikutip Rabu (9/4/2024).
"Jadi apa yang dia, kerugian negara yang dia timbulkan, ya harus dikembalikan. Makanya aset-aset pantas kalau negara itu menyita," sambungnya.
Kendati sepakat penyitaan aset oleh negara, Prabowo mengingatkan perlakuan adil harus diterapkan terhadap anak dan istri koruptor. Ia menilai menjadi tidak adil bagi anak dan istri koruptor bila aset yang sudah lama dimiliki ikut disita negara.
"Tapi kita juga harus adil kepada anak, istrinya. Kalau ada aset yang sudah milik dia sebelum dia menjabat umpamanya," kata Prabowo.
Tetapi Prabowo tidak ingin menyimpulkan sendiri. Ia mengatakan akan membahas persoalan tersebut dengan para ahli hukum.
"Ya nanti para ahli hukum suruh bahas apakah adil anaknya menderita juga? Karena dosa seorang tua sebetulnya kan tidak boleh diturunkan ke anaknya, kira-kira kan begitu. Tapi ini saya minta masukan dari ahli-ahli hukum," kata Prabowo.
Meski demikian Prabowo sepakat atas pemberian efek jera terhadap koruptor lewat penyitaan aset. Sebab, ia menyadari terkadang hukuman kurungan atau penjara yang diberikan pengadilan terbilang ringan.
“Hanya memang benar, harus ada suatu sikap jera karena kadang-kadang dengan kekuatan uang. Okelah aku ditangkep, okelah aku masuk pengadilan. Paling saya dikasih 6 tahun, nanti 6 tahun saya jalankan 3 tahun, habis itu saya keluar," kata Prabowo.
Bukan hanya vonis ringan, persoalan lain yang sepertinya sudah menjadi rahasia umum ialah tindakan sogok-menyogok dari narapidana korupsi untuk bisa keluar masuk penjara selama masa kurungan.
"Dan selama 3 tahun, saya juga nanti bisa saya sogok pejabat ini, pejabat itu sehingga saya mungkin tiap 5 hari saya keluar. Iya kan? Jadi ini masalah," kata Prabowo.
Berita Terkait
-
Sumber Dana Suap Hakim Pada Vonis Lepas Kasus Korupsi Minyak Goreng Terungkap, Siapa Dalangnya?
-
Lobi Kejagung Disulap Jadi Garasi Kendaraan Mewah: Hasil Sitaan Terkait Suap Ekspor CPO
-
Kejagung Akan Jemput Paksa Hakim Djumyanto Terkait Suap Perkara Ekspor CPO
-
Geledah Rumah Hakim, Kejagung Sita 21 Motor Mewah Terkait Suap Ekspor CPO
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan