News / Nasional
Jum'at, 05 September 2025 | 20:27 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Nadiem ditetapkan tersangka korupsi Chromebook.
  • Pukat UGM nilai ada pelanggaran prosedur lelang.
  • Korupsi pendidikan rawan, perlu tata kelola tegas.
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Penetapan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan era Presiden Joko Widodo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook menuai sorotan. 

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menilai perkara ini membuka tabir buruknya tata kelola pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan.

Menurut dia perkara ini cukup menarik lantaran sejak awal proses pengadaan diduga sudah menyimpang. 

"Saya melihat kalau dari sisi prosedur pengadaan barang dan jasanya sepertinya memang di sini ada pelanggaran yang dilakukan oleh Nadiem," kata Zaenur saat dikonfirmasi, Jumat (5/9/2025).

Salah satu yang disoroti yakni Nadiem yang sudah terlebih dahulu menjalin komunikasi dengan Google hingga membangun komitmen. Padahal proses pengadaan resmi bahkan belum berjalan.

Selain itu, Zaenur menambahkan, ada dugaan intervensi dari Nadiem kepada pejabat di bawahnya agar memilih Chromebook dalam pengadaan tersebut.

"Artinya di situ bukan satu prosedur yang benar karena sudah mengarahkan, harusnya kan itu dilakukan sesuai dengan prosedur pengadaan," ungkapnya.

"Saya lihat ini memang melanggar prinsip-prinsip pengadaan dan melanggar prosedur pengadaan di dalam Perpres pengadaan barang dan jasa," imbuhnya.

Lebih jauh, ia meyakini indikasi kuat pemenuhan unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam perkara ini.

Baca Juga: Tepis Analogi Hotman Paris, Eks Penyidik KPK Yakin Kejagung Punya Bukti Mens Rea Nadiem

Meski begitu, disampaikan Zaenur, pembuktian di pengadilan nanti tetap akan menjadi penentu. Terutama terkait ada atau tidaknya niat jahat.

"Akan menarik apakah di sini ada mens rea-nya. Itu nanti akan dilihat, mens rea itu bisa diuji apakah misalkan di dalam bentuk-bentuk perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan itu, Nadiem itu punya misalnya interest pribadi atau misalkan konflik kepentingan atau persengkongkolan," ucapnya.

Dalam kesempatan ini, Zaenur turut menyoroti sektor pendidikan yang rawan atas tindak pidana korupsi. Hal itu mengingat dari anggaran yang besar tidak sebanding dengan pengawasan masih lemah. 

Ia menekankan perlunya perbaikan tata kelola agar kasus serupa tidak terus berulang. 

"Perbaiki ya sesuai ketentuan, kan ada Perpres pengadaan barang dan jasa. Ikuti itu ketentuannya dan hilangkan konflik kepentingan yang paling penting itu. Jangan sampai pejabat-pejabat itu punya interest pribadi dalam mengambil keputusan," pungkasnya.

Konteks Penetapan Tersangka

Load More