Suara.com - Penetapan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan era Presiden Joko Widodo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook menuai sorotan.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menilai perkara ini membuka tabir buruknya tata kelola pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan.
Menurut dia perkara ini cukup menarik lantaran sejak awal proses pengadaan diduga sudah menyimpang.
"Saya melihat kalau dari sisi prosedur pengadaan barang dan jasanya sepertinya memang di sini ada pelanggaran yang dilakukan oleh Nadiem," kata Zaenur saat dikonfirmasi, Jumat (5/9/2025).
Salah satu yang disoroti yakni Nadiem yang sudah terlebih dahulu menjalin komunikasi dengan Google hingga membangun komitmen. Padahal proses pengadaan resmi bahkan belum berjalan.
Selain itu, Zaenur menambahkan, ada dugaan intervensi dari Nadiem kepada pejabat di bawahnya agar memilih Chromebook dalam pengadaan tersebut.
"Artinya di situ bukan satu prosedur yang benar karena sudah mengarahkan, harusnya kan itu dilakukan sesuai dengan prosedur pengadaan," ungkapnya.
"Saya lihat ini memang melanggar prinsip-prinsip pengadaan dan melanggar prosedur pengadaan di dalam Perpres pengadaan barang dan jasa," imbuhnya.
Lebih jauh, ia meyakini indikasi kuat pemenuhan unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam perkara ini.
Baca Juga: Tepis Analogi Hotman Paris, Eks Penyidik KPK Yakin Kejagung Punya Bukti Mens Rea Nadiem
Meski begitu, disampaikan Zaenur, pembuktian di pengadilan nanti tetap akan menjadi penentu. Terutama terkait ada atau tidaknya niat jahat.
"Akan menarik apakah di sini ada mens rea-nya. Itu nanti akan dilihat, mens rea itu bisa diuji apakah misalkan di dalam bentuk-bentuk perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan itu, Nadiem itu punya misalnya interest pribadi atau misalkan konflik kepentingan atau persengkongkolan," ucapnya.
Dalam kesempatan ini, Zaenur turut menyoroti sektor pendidikan yang rawan atas tindak pidana korupsi. Hal itu mengingat dari anggaran yang besar tidak sebanding dengan pengawasan masih lemah.
Ia menekankan perlunya perbaikan tata kelola agar kasus serupa tidak terus berulang.
"Perbaiki ya sesuai ketentuan, kan ada Perpres pengadaan barang dan jasa. Ikuti itu ketentuannya dan hilangkan konflik kepentingan yang paling penting itu. Jangan sampai pejabat-pejabat itu punya interest pribadi dalam mengambil keputusan," pungkasnya.
Konteks Penetapan Tersangka
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Aset Kemenhan Jadi Kebun Gula, Kejagung Bongkar Skandal HGU 85 Ribu Ha Tanah TNI AU
-
Diplomasi Teh Hangat Prabowo-Raja Charles III: Santai Ngeteh di Tengah Dinginnya London
-
Sudewo Diduga Terima Duit dari Kasus DJKA Saat Jadi Anggota Komisi V DPR RI
-
Usai 28 Izin Dicabut, Greenpeace Tagih Transparansi Pemerintah Tertibkan Kawasan Hutan
-
Kasus HGU di Lahan TNI AU Masuk Dua Jalur Hukum, Kejagung dan KPK Telusuri Dugaan Korupsi Lama
-
6 Fakta Kasus Guru Honorer Tri Wulansari, Tegur Murid Berujung Tersangka
-
Dicap 'Raja Bolos' Sidang MK, Anwar Usman Akhirnya Buka Suara: Saya Sakit
-
Riuh di Balik Tembok Keraton Solo: Tradisi, Takhta, dan Negara
-
Perkuat Perlindungan Pekerja Migran, Menteri Mukhtarudin Gandeng Kapolri Berantas Jalur Ilegal
-
Penutupan Berkepanjangan Bandung Zoo Dinilai Picu Kebocoran PAD dan Praktik Tak Resmi