Juru Bicara MA Yanto saat konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin (14/4), mengatakan bahwa pembentukan satgassus tersebut untuk mengevaluasi para hakim dan aparatur peradilan secara menyeluruh di wilayah hukum Jakarta.
"Bawas MA telah membentuk satgassus untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, serta kepatuhan hakim dan aparatur pada kode etik dan pedoman perilaku di empat lingkungan peradilan wilayah hukum Jakarta," ujar Yanto sebagaimana dilansir Antara.
Sebagai upaya lainnya untuk mencegah hakim terlibat korupsi dalam pengurusan suatu perkara (judicial corruption), MA juga menyiapkan aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotik bernama Smart Majelis.
Menurut Yanto, Smart Majelis tersebut sudah mulai diterapkan di tingkat MA. Sistem tersebut akan diperluas untuk diterapkan di seluruh pengadilan, baik tingkat pertama maupun banding.
"MA segera menerapkan aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotik, Smart Majelis, di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, sebagaimana yang telah diterapkan di MA untuk meminimalisasi terjadinya potensi judicial corruption," katanya.
Sebelumnya, Kejagung pada hari Minggu (13/4) menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di PN Jakarta Pusat.
Tiga hakim tersebut adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapatkan fakta bahwa ketiganya diduga menerima uang suap senilai miliaran rupiah melalui Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
MAN lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama pada hari Sabtu (12/4). Pada kesempatan yang sama, Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Hakim Diguyur Suap, DPR Sebut Skandal Vonis Lepas Kasus CPO Tamparan buat MA: Peristiwa Memalukan!
Selain itu, advokat MS dan AR yang mendampingi pihak korporasi dalam kasus korupsi CPO turut ditetapkan sebagai tersangka. Para advokat ini bersama dengan WG diduga memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp60 miliar.
Pemberian suap dan/atau gratifikasi ialah dalam rangka pengurusan putusan perkara CPO agar majelis hakim memberikan putusan lepas.
Pada tanggal 19 Maret 2025, majelis hakim yang dipimpin DJU bersama dua anggotanya, ASB dan AM, menjatuhkan putusan lepas dalam perkara tersebut.
Berita Terkait
-
Hakim Diguyur Suap, DPR Sebut Skandal Vonis Lepas Kasus CPO Tamparan buat MA: Peristiwa Memalukan!
-
Kejagung Endus Pihak Lain yang Ikut Kecipratan Duit Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi Migor
-
Dokter Kandungan di Garut Diduga Lecehkan Pasien, Ahmad Sahroni: Wajib Ditangkap!
-
Jadi 'Penghubung' dalam Vonis Ontslag Kasus CPO, Panitera PN Jakpus Kecipratan USD 50 Ribu
-
Jurus MA Cegah Praktik Suap-Menyuap, Susunan Hakim Bakal Pakai Sistem Robotic: Ampuhkah?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Baru Tiba dari Luar Negeri, Prabowo Langsung Kumpulkan Menteri di Hambalang
-
Mayat Wanita Membusuk di Kali Pesanggrahan, Suami Histeris di TKP, Ada Apa?
-
Seskab Ungkap Percakapan Prabowo dan Zidane di Swiss, Bahas Rencana Besar?
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?