Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan penyebab adanya protes dosen ASN terkait tunjangan kinerja (tukin).
Sri Mulyani mengatakan, alasan sebenarnya terjadi demonstrasi para dosen PTN di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek) itu karena adanya perbedaan mencolok antara nominal yang diberikan antara tunjangan profesi dengan tukin.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa ada perbedaan jenis tunjangan pada setiap dosen, disesuaikan dengan status kampusnya. Misalnya, PTN Berbadan Hukum (BH), seperti UI, UGM, ITB, dosen ASN di sana mendapatkan remunerasi ditambah tunjangan profesi.
Sementara itu PTN Badan Layanan Umum (BLU) mendapatkan tunjangan profesi dan tidak semuanya mendapatkan remunerasi. Kemudian, ada dosen ASN di PTN yang menjadi bagian dari satuan kerja. Kelompok tersebut yang beberapa waktu lalu melakukan protes hingga lakukan demonstrasi.
"Kenapa protes? karena mereka hanya mendapatkan tunjangan profesi, tidak mendapatkan tukin," jelas Sri Mulyani saat konferensi pers di kantor Kementerian Diktisaintek, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Di sisi lain, nilai tukin untuk dosen ASN Diktisaintek juga terus meningkat sesuai indikator penilaian kinerja dari Kementerian PANRB. Sri Mulyani mencontohkan dosen yang juga Guru Besar pendapatan tukinnya setara dengan pejabat eselon II yakni besarannya mencapai Rp 19,28 juta.
Sementara itu, dosen yang bukan guru besar hanya mendapatkan tunjangan profesi, bagi mereka yang sudah bersertifikat.
"Hari ini jadinya muncul guru besar di PTN Satker, dia tunjangan profesi Rp 6,7 juta, sementara guru besar yang setara yang struktur, itu berarti eselon II di satker Rp 19,28 juta. Ini para dosen resah, kalau gitu enakan dapat tukin daripada tunjangan profesi, ini yang men-trigger berbagai demo. Dosen-dosen ASN di lingkungan Kemendiktisaintek tidak mendapatkan tukin, tetapi mendapatkan tunjangan profesi," jelas Sri Mulyani.
Sri Mulyani menambahkan bahwa pada tahun 2013, tukin tidak diberikan pada pejabat fungsional dosen. Mereka hanya diberikan tunjangan profesi. Pada 2016, Dikti dipindahkan ke Kemendikbud. Saat itu, kembali ditegaskan tukin tidak diberikan untuk pejabat fungsional dosen.
Baca Juga: Setoran Pajak Anjlok, Sri Mulyani Diminta 'Buru' WP Orang Super Kaya
Namun, pada 2018, Dikti bergabung dengan Kemeristekdikti. Tukinnya dinaikkan dan kebijakan masih sama, dosen tidak diberikan tukin, hanya tunjangan profesi. Lalu pada 2019, Dikti kembali ke Kemendikbud dan kebijakan tukin untuk dosen sebenarnya tidak berubah.
"Dia (dosen) tidak pernah di-treat sebagai ASN non-dosen yang tadi mendapatkan tukin sesuai assesment PANRB," ungkap Sri Mulyani.
Akan tetapi pada Perpres No. 136 Tahun 2018, tidak ada pengaturan tukin untuk pejabat fungsional dosen. Akibatnya, struktur penghasilan dosen Kemendikbud berbeda dengan dosen di K/L lain yang menerima tukin.
Cair Juli
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Diktisaintek) cair pada pertengahan tahun ini. Pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebanyak Rp2,66 triliun untuk dibayarkan kepada 31.066 dosen.
Sri Mulyani menjelaskan besaran tukin diperoleh dari selisih nilai tukin pada kelas jabatan dengan nilai tunjangan profesi sesuai jenjang.
Berita Terkait
-
Cair Juli, Sri Mulyani Sebut Pembayaran Tukin Dosen Sedot APBN Rp2,66 Triliun
-
Akhirnya! Menteri Diktisaintek Umumkan Tukin Dosen ASN Cair Juli 2025
-
Perpres Sudah Diteken Prabowo, Waka Komisi X DPR Desak Mendiktisaintek Segera Cairlan Tukin Dosen
-
Info GTK: Masih Ada Guru Validasi TPG Bermasalah, Lakukan Hal Ini Jika Tunjangan Belum Cair
-
Mantan Orang Dekat Sri Mulyani jadi Stafus Pramono Anung di DKI Jakarta
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre