"Sebagaimana dalam banyak kasus korupsi, Kepala Dinas biasanya tidak hanya menikmati hasil korupsinya seorang diri. Ada pejabat lain yang turut menikmati. Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi Banten harus mengembangkan penyidikan" kata Hamim dalam keterangannya.
Kejaksaan Tinggi Banten sebelumnya telah menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman sebagai tersangka korupsi proyek jasa layanan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan pada Selasa (15/4).
Penetapan Wahyunoto sebagai tersangka menunjukkan keseriusan Kejaksaan Tinggi Banten dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.
Guna mempercepat pengungkapan kasus ini secara menyeluruh, LBH Keadilan mendorong kepala dinas yang saat ini berstatus tersangka untuk mengambil langkah kooperatif dengan menjadi justice collaborator (JC) atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Status JC memungkinkan tersangka untuk memberikan informasi penting mengenai pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
"Kepala Dinas diharapkan dapat menyampaikan informasi seluas-luasnya siapa saja yang turut menikmati hasil korupsinya. Sehingga tidak hanya kepala Ddnas yang harus mempertanggungjawabkannya," tegas Hamim seperti ditulis Antara.
Sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, LBH Keadilan bahkan menawarkan diri untuk mendampingi kepala dinas sebagai penasehat hukum apabila yang bersangkutan bersedia menjadi JC.
Tawaran ini menunjukkan keseriusan LBH Keadilan dalam mendukung proses hukum yang transparan dan akuntabel. “Kalau Pak Kadis bersedia menjadi JC, LBH Keadilan siap untuk menjadi penasehat hukumnya” tambah Hamim.
Kepala DLH Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, kini harus menghadapi proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran sampah. Penetapan tersangka ini diharapkan menjadi momentum bagi Kejati Banten untuk membongkar praktik korupsi di wilayah kerjanya.
Baca Juga: Digeruduk Dokter Tifa dkk, UGM Akui soal Ijazah Jokowi: Kami Siap jadi Saksi di Pengadilan
Berita Terkait
-
Ditahan Kasus Korupsi, Begini Siasat Licik RG Bobol Bank Swasta Selama 2 Tahun
-
Digeruduk Dokter Tifa dkk, UGM Akui soal Ijazah Jokowi: Kami Siap jadi Saksi di Pengadilan
-
Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
-
Roy Suryo Uji Ijazah Jokowi Pakai Program ELA: Gambarnya Kotor, Banyak Bercak Kayak Kotoran Burung
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Audiensi Buntu, BEM DIY Sebut DPR Tak Lagi Representasi Rakyat
-
Dukung MBG, Relawan di DIY Ajak Masyarakat Kawal Program: Harus Transparan dan Antikorupsi
-
ART Disiksa di Johor, Majikan Nakal Malaysia Terlalu Dimanjakan
-
Sandiwara Berdarah di Menteng, Komisaris Wanita Rekayasa Perampokan Demi Habisi Dirut
-
Cerita Rampok 500 Gram Emas Rekayasa! Rekan Bisnis di Menteng Siksa dan Tusuk Korban karena Dendam
-
Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim
-
Ribuan Jemaah Serbu Monas untuk Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi
-
Perwakilan Massa Mahasiswa Akhirnya Diterima Pimpinan DPR, Audiensi Digelar Tertutup
-
Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar
-
Mahasiswa Trisakti Sampaikan Tiga Tuntutan di DPR, Soroti Ekonomi hingga Supremasi Sipil