Suara.com - Ditreskrimum Polda Banten menetapkan tersangka terhadap seorang pria berinisial DS, dalam perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan berinisial.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, modus tersangka dalam melakukan penipuan yakni dengan cara menjual tanah yang seolah-olah miliknya. Padahal diketahui tanah tersebut tanah milik PT Arya Lingga Manik.
Adapun korban dalam kasus ini yakni seorang anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Gerindra, Dedi Haryadi.
Dian mengatakan, kejadian ini terungkap dari laporan korban, yang teregister dengan laporan nomor LP/B/181/VII/2023/SPKT II. DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN, tanggal 25 Juli 2023 silam.
Peristiwa penipuan sendiri terjadi pada sekitar bulan Juni 2020. Saat itu Dedi, mengerahkan uang senilai Rp382 juta, kepada DS.
Penyerahan tersebut melalui orang kepercayaan Dedi, Sarja Kusuma Atmaja. Penyerahan uang dilakukan untuk pembelian sebidang tanah dengan luas 2.551 meter persegi yang terletak di Desa Nagara, Serang, Banten.
Usai melakukan pembayaran, Dedi justru mendapatkan somasi saat melakukan penguasaan lahan, oleh PT Arya Lingga Manik. Ternyata, lahan yang dibayarkan oleh Dedi merupakan milik PT Arya Lingga Manik.
“Berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan, di mana hal tersebut menegaskan bahwa bidang tanah tersebut bukan milik tersangka DS,” kata Dian, saat dikonfirmasi, Kamis (17/4/2025).
Dengan adanya hal tersebut Dedi merasa menjadi korban penipuan, dan melaporkan kejadian ini ke pihak polisi. Kerugian yang dialami oleh Dedi sebesar Rp382 juta.
Baca Juga: Anggota DPRD Banten Diciduk Polisi Kasus Penipuan! Cek Kosong Rp350 Juta Jadi Biang Kerok
Sebelum melaporkan kejadian ini, kata Dian, Dedi sempat melalukan somasi terhadap DS. DS pun berdalih bakal mengembalikan uang ratusan juta tersebut.
Namun hingga akhirnya, uang tersebut tidak dapat dikembalikan. Hingga akhirnya pihak kepolisian meringkus DS.
“Tersangka berjanji akan mengganti dengan bidang tanah yang lainnya namun hal tersebut tidak terealisasi,” ungkap Dian.
Adapun barang bukti dalam perkara ini yakni kwitansi pembayaran sebanyak 2 lembar. Pada lembar pertama, tertera nilai transfer senilai Rp100 juta. Lembar kwitansi lainnya senilai Rp282,5 juta.
Tersangka terancam bakal dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Anggota DPRD Banten Fraksi Golkar Ditangkap Kasus Penipuan
Berita Terkait
-
Anggota DPRD Banten Diciduk Polisi Kasus Penipuan! Cek Kosong Rp350 Juta Jadi Biang Kerok
-
Marak Penipuan Pakai AI, Komdigi Minta Publik Waspada: Editan Nyaris Sempurna, Banyak yang Terkecoh!
-
Masyarakat Inggris Kena Investasi Bodong, Nilai Kerugian Tembus Rp121 Miliar
-
Awas! Penipu Manfaatkan Kepopuleran DANA Kaget untuk Kuras Rekening
-
Waspada Penipuan Pasca Libur Panjang Lebaran, Ini Tips Agar Nasabah BRI Aman Bertransaksi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
Terkini
-
Bobby Nasution Tamatan Apa? Ditegur Kemendagri karena Inflasi Sumut
-
KPK Ungkap Alasan Diam-diam Periksa Gubernur Kalbar Ria Norsan pada Akhir Pekan
-
Gegara Dana Transfer Rp15 T Dipangkas, Pramono Minta Restu Purbaya Pakai Rp200 Triliun di Himbara
-
Agak Laen! Ayah-Anak Kompak jadi Maling, Sudah 17 Kali Gasak Motor
-
Halim Kalla Tersangka Korupsi PLTU Rp1,35 Triliun, Kronologi Lengkap Skandal PLN Terkuak
-
Takut Kabur? Polri Cegah Adik Jusuf Kalla hingga Eks Direktur PLN Keluar Negeri
-
Buntut Tragedi Maut Al Khoziny, Izin Pendirian Ponpes Bakal Dirombak Total
-
Rocky Gerung: Bukti dari KPU Justru Perkuat Ijazah Jokowi Palsu, 'Dinasti Solo' Makin Terkepung
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Berakhir: 67 Nyawa Melayang, Potongan Tubuh Jadi Temuan Terakhir Tim SAR
-
TNI Apresiasi PLN: Listrik Andal Sukses Kawal HUT TNI ke-80