Suara.com - Kehidupan bocah perempuan Afghanistan semakin merana setelah Taliban merebut kekuasaan pada 2021 lalu.
Buntut kekuasaan Taliban, bocah perempuan Afghanistan di atas usia 12 tahun dilarang bersekolah atau memperoleh pendidikan.
Pada 2020, hanya 19% perempuan di Afghanistan yang menjadi bagian dari angkatan kerja, jumlah ini empat kali lebih sedikit daripada laki-laki. Jumlah itu bahkan semakin menurun di bawah kekuasaan Taliban.
Kurangnya kesempatan, ditambah dengan situasi ekonomi buruk yang dihadapi negara tersebut, membuat banyak orang bekerja keras sebagai penenun karpet.
Penenun karpet ini merupakan salah satu dari sedikit pekerjaan yang diizinkan pemerintah Taliban untuk dikerjakan oleh kaum perempuan.
Menurut PBB, mata pencaharian sekitar 1,2 hingga 1,5 juta warga Afghanistan bergantung pada industri tenun karpet, dengan perempuan yang mencakup hampir 90% dari angkatan kerja.
Dalam laporan perekonomian PBB di tahun 2024, sejak Taliban menguasai Afghanistan, bisnis ekspor karpet sedang berkembang pesat.
Kementerian Perindustrian dan Perdagangan mencatat bahwa dalam enam bulan pertama tahun 2024, lebih dari 2,4 juta kilogram karpet - senilai $8,7 juta atau sekitar Rp120 jutaan - diekspor ke negara-negara seperti Pakistan, India, Austria, dan AS.
Sayangnya, hal ini tidak serta merta memberi upah yang lebih baik bagi para penenun.
Baca Juga: Ulasan Novel Perempuan di Titik Nol: Membongkar Dunia Patriarki bagi Wanita
Dikutip dari BBC, mereka tidak memperoleh keuntungan dari penjualan satu potong kain di Kazakhstan tahun lalu yang laku seharga $18.000 atau sekira Rp 300 jutaan.
Di Afghanistan, karpet dijual dengan harga jauh lebih murah - antara $100-$150 (Rp 1,6 juta-2 jutaan) per meter persegi.
Karena membutuhkan uang untuk membantu menghidupi keluarga dan memiliki sedikit pilihan pekerjaan, para pekerja terjebak dalam pekerjaan bergaji rendah.
Para penenun karpet mengatakan mereka memperoleh sekitar $27 atau Rp 450 ribu per meter persegi, yang biasanya memerlukan waktu produksi sekitar satu bulan.
Jumlah tersebut kurang dari satu dolar per hari meskipun jam kerja mereka panjang dan melelahkan, yang sering kali mencapai 10 atau 12 jam.
Nisar Ahmad Hassieni, pimpinan perusahaan Elmak Baft mengatakan, ia membayar karyawannya antara $39 dan $42 (Rp 600-700 ribu) per meter persegi. Ia mengatakan mereka dibayar setiap dua minggu, dengan delapan jam kerja per hari.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Apa Kata Istana?
-
Benyamin Davnie Kutuk Oknum Guru di Serpong Pelaku Pelecehan Seksual ke Murid SD: Sangat Keji
-
Soal Tim 8 yang Diduga Ikut Lakukan Pemerasan, Sudewo: Mayoritas Kades di Jaken Tak Dukung Saya
-
Saudia Indonesia Sambut Director of East Asia & Australia Baru dan Perkuat Kolaborasi Mitra
-
Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera Paparkan 11 Prioritas
-
Pakai Rompi Oranye dan Tangan Terborgol, Sudewo Minta Warga Pati Tetap Tenang
-
Bupati Pati Sudewo Bantah Lakukan Pemerasan Calon Perangkat Desa Usai Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Bukan Cuma Perkara Dugaan Pemerasan, Bupati Pati Sudewo Juga Jadi Tersangka Kasus DJKA
-
Nicke Widyawati Ngaku Tak Pernah Dapat Laporan Soal Penyewaan Kapal dan Terminal BBM
-
Bupati Pati Sudewo dan Tim Suksesnya Diduga Peras Calon Perangkat Desa Hingga Rp 2,6 Miliar