News / Nasional
Jum'at, 18 April 2025 | 14:35 WIB
Universitas Mataram [Suara.com/Unram.ac.id]

“Setiap hari kita mendengar, membaca berita atau informasi, dan mungkin bahkan mengetahui langsung soal kasus kekerasan seksual yang memilukan dan mengiris hati. Kasus kekerasan seksual di Indonesia yang terus menggunung ini menjadi PR kita bersama,” kata Puan Maharani dalam keterangannya, di Jakarta.

Belum selesai publik mengecam kasus kekerasan seksual yang dilakukan peserta program pendidikan dokter spesialis Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran di RS Dr Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

Masyarakat kembali dibuat geram dengan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan dokter spesialis kandungan berinisial MSF di Garut.

Kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Dokter MSF ini terungkap usai video yang memperlihatkan detik-detik saat MSF melakukan kekerasan seksual tersebar di media sosial.

MSF diduga melakukan kekerasan seksual saat melakukan pemeriksaan Ultrasonografi (USG) kepada korbannya.

Dalam kasus ini, sudah ada dua orang korban yang melapor dan pelaku telah ditangkap polisi. Menurut penelusuran, peristiwa yang viral di media sosial itu terjadi pada tahun 2024.

Puan pun meminta aparat penegak hukum bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk bertindak cepat, transparan, dan tegas dalam menangani kasus tersebut agar tidak mencederai kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan.

“Ini adalah tindakan yang sangat tidak manusiawi, apalagi dilakukan oleh tenaga medis yang seharusnya menjadi pelindung dan pemberi rasa aman bagi pasien. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik kejahatan seksual di fasilitas layanan kesehatan,” tegasnya.

Puan menekankan bahwa ruang periksa dokter, khususnya dokter kandungan, harus menjadi tempat yang aman dan terlindungi, terutama bagi perempuan.

Baca Juga: Pegawai Unram Hamili Mahasiswi KKN, Polda NTB Panggil 'S' Sebagai Tersangka

Ia meminta agar Kemenkes mengevaluasi mekanisme pengawasan praktik dokter serta sistem perlindungan pasien di seluruh Indonesia.

“Kasus ini adalah alarm keras bagi sistem pengawasan tenaga kesehatan. Pemerintah harus menjamin bahwa setiap warga negara, terutama perempuan, bisa mendapatkan layanan kesehatan yang aman, bermartabat, dan bebas dari pelecehan,” ujar Puan.

Usut tuntas

Lebih lanjut, Puan juga mendorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal jika pelaku terbukti bersalah.

“Aparat penegak hukum juga harus menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor karena trauma atau tekanan,” tuturnya.

Selain dalam kasus pelecehan seksual di fasilitas layanan kesehatan, Puan pun menyoroti kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang guru di sebuah sekolah dasar swasta di Depok.

Terhadap sedikitnya 16 siswi sejak Agustus 2024 hingga Maret 2025. Ia menyebut peristiwa ini sebagai kejahatan kemanusiaan yang mengoyak nurani bangsa.

“Anak-anak yang seharusnya tumbuh dalam rasa aman dan penuh kasih di lingkungan sekolah justru menjadi korban kekerasan seksual yang seharusnya menjadi pendidik dan pelindung bagi mereka,” kata Puan.

Kekerasan seksual tersebut terjadi di salah satu SD swasta di Cimanggis, Depok yang dilakukan oleh oknum guru.

Orang tua korban, pihak sekolah, dan oknum guru tersebut sempat menggelar mediasi terkait kasus tersebut namun oknum guru itu tak menganggap perbuatannya sebagai kekerasan seksual.

Puan pun mengkritisi respons sekolah yang hanya menyelesaikan insiden pertama melalui mediasi dan surat pernyataan, tanpa langkah tegas berupa laporan hukum atau pemberhentian sementara terhadap pelaku.

Ia menyebut pendekatan semacam itu adalah bentuk abai terhadap keselamatan anak dan cermin budaya permisif terhadap kekerasan seksual.

“Mediasi tidak bisa menjadi solusi untuk kejahatan seksual terhadap anak. Kita tidak sedang menyelesaikan konflik antar tetangga. Ini adalah bentuk kekerasan yang harus diusut tuntas secara hukum, bukan ditutupi atau diredam,” kata Puan.

Mantan Menko PMK ini mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan menindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran pidana.

Puan juga meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk turun tangan.

“Kementerian dan lembaga terkait harus memastikan persoalan dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan diusut secara tuntas,” ucapnya.

Load More