Suara.com - Sejumlah peristiwa pengepungan kantor polisi yang dilakukan warga terjadi di berbagai wilayah dalam beberapa waktu terakhir.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai hal tersebut dipicu ketiadaan mekanisme pengawasan dan ruang keberatan bagi warga terhadap proses penegakan hukum.
Pada 9 April 2025, kantor Polsek Cikedung, Indramayu dikepung warga dari pukul 16.30 WIB hingga sekitar pukul 22.30 WIB. Aksi itu sebagai bentuk protes dari warga, karena sikap kepolisian setempat yang melepaskan pelaku pencurian.
Awalnya warga menangkap seorang pencuri, dan menyerahkan ke Polsek Cikedung. Namun, kepolisian melepaskan pelaku dengan syarat wajib lapor. Keputusan itu diambil kepolisian karena korban dari pencurian tidak membuat laporan resmi.
Peristiwa serupa juga pernah terjadi di Lampung Tengah pada Maret 2024. Warga marah dan mengepung Polsek Kalirejo, karena kepolisian melepaskan salah satu pelaku pencurian sepeda motor.
Peneliti ICJR, Gilie L.A. Ginting, menilai sejumlah peristiwa tersebut menunjukkan permasalahan besar dalam institusi kepolisian yang berdampak terhadap menurunnya kepercayaan masyarakat kepada tindakan yang dilakukan polisi utamanya dalam penanganan kasus pidana.
"Serangkaian peristiwa ini menunjukkan ketiadaan ruang keberatan atau komplain yang tersedia dalam sistem yang memadai, sehingga membuat warga mengambil jalur protes dan marah," kata Gilie lewat keterangannya kepada Suara.com, Sabtu (19/4/2025).
Dia menuturkan ruang komplain atau keberatan terhadap pelaksaan proses hukum oleh polisi yang tersedia oleh sistem peradilan pidana saat ini hanyalah dengan gugatan praperadilan.
"Praperadilan pun sama sekali belum dapat menjadi sandaran bagi korban pelanggaran hak atas peradilan yang jujur dan adil untuk meminta akuntabilitas dari pelaksanaan seluruh tindakan polisi utamanya dalam melakukan upaya paksa," jelasnya.
Baca Juga: Mulai Digeber Sehabis Lebaran, DPR Ancang-ancang Bentuk Panja Revisi KUHAP
Tak hanya itu, kata Gilie, objek praperadilan pun terbatas hanya pada menguji upaya paksa, sah atau tidaknya penghentian penyidikan dan ganti kerugian salah tangkap.
"Tak ada ruang uji dalam hal polisi membebaskan begitu saja orang yang ditangkap namun dilepaskan tanpa dasar, tak bisa menguji apabila pada masa penangkapan dilakukan pemerasan, hingga sama sekali tak bisa menguji apabila perkara dihentikan di penyelidikan, yang hanya menjadi monopoli polisi," jelasnya.
Lanjutnya, mengepung kantor polisi ataupun mengadu ke media sosial menjadi alternatif utama dalam memperjuangkan keadilan, bukan bergantung pada sistem peradilan pidana.
Tindakan aparat yang dianggap menyalahgunakan wewenang atau tidak profesional, menurutnya, sering kali baru mendapatkan perhatian publik setelah menjadi viral.
Hal ini pun menandakan kekosongan dalam akses keadilan yang seharusnya tersedia bagi korban dari proses hukum.
"Protes fisik ataupun media sosial menjadi satu-satunya saluran yang memungkinkan untuk menuntut pertanggungjawaban aparat, meskipun tidak jarang tindakan tersebut justru membawa potensi kerugian lebih lanjut bagi korban sendiri," ujar Gilie.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Intel Todong Pistol di Demo RUU TNI? ICJR: Seharusnya Tidak Boleh!
-
ICJR Kecam Keras Penempatan Sniper Saat Arus Mudik Lebaran 2025: Berpotensi Extrajudicial Killing
-
DPR Terima Supres Prabowo soal Penunjukan Wakil Pemerintah Bahas Revisi KUHAP, Puan Bilang Begini
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Kenaikan Suhu Bumi Melonjak 75 Persen, Sinyal Bahaya atau Fluktuasi Jangka Pendek?
-
Perisai Davids Sling Israel Gagal Tangkis Rudal Kiamat Iran, 2 Kota Zionis Hancur Lebur
-
Israel Makin Hancur dan Mossad Gagal Total, Benjamin Netanyahu Stress
-
Roket Bombardir Israel, Unit Khusus ZAKA 360 Konfirmasi Ada Zionis Tewas
-
Video Baru Benjamin Netanyahu Muncul Lagi, Dicurigai Gambar Lama karena Sudah Meninggal Dunia
-
Baru Diresmikan, Taman Bendera Pusaka di Jaksel Sudah Dipenuhi Sampah Berserakan
-
Asal Usul Viral Ejekan You're Fired, Cara Jenderal Iran Merendahkan Donald Trump Selama Perang
-
Serangan Rudal Kiamat Iran Bikin Yerusalem Rusak Parah, Warga Israel Terluka
-
Turki Usulkan Gencatan Senjata Sementara di Timur Tengah, Dorong Negosiasi Damai
-
Pramono Anung Resmi Terapkan WFA ASN Usai Lebaran, Presensi Daring Wajib Tanpa Bolos