Suara.com - Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Partai Golkar, Hetifah Sjaifudian menanggapi soal usulan Satuan Karya (Satkar) Ulama tentang penetapan Presiden ke-2 Soeharto sebagai pahlawan nasional.
Meski demikian, lanjut Hetifah, usulan tersebut bukan tidak langsung berangkat dari pihak Satkar Ulama, melainkan dari pihak MPR RI.
"Saya kira ini kemarin sudah dibahas ya di Satkar Ulama ya teman-teman. Itu merupakan satu inisiatif dari teman-teman Fraksi MPR," kata Hetifah di salah satu hotel kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (21/4/2025) malam.
Sebagai kader Partai Golkar, Hetifah sangat menghargai usulan tersebut. Bahkan, ia yang merupakan bagian dari partai bakal mendukung usulan itu selama untuk kepentingan bangsa.
"Ya tentu kita menghargai usulan tersebut dan kami sebagai ya tentu saja bagian dari Golkar akan mensupport apapun hal yang positif untuk kepentingan bangsa," ujarnya.
Sementara di sisi lain, ada sejumlah pihak yang menentang usulan tersebut, meski demikian hingga saat ini Hetifah mengaku belum mendapat soal penolakan tersebut.
"Kalau ada penolakan saya belum mendapatkan penerimaan," katanya.
Sebelumnya, Presiden ke-2 RI Soeharto kekinian ada yang mengusulkan untuk diangkat menjadi pahlawan nasional. Pengusulnya adalah dari kalangan masyarakat.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa alur pengusulan nama Soeharto awalnya disampaikan masyarkaat lewat acara seminar.
Baca Juga: Istana Tak Masalah Usulan Soeharto jadi Pahlawan Nasional: Jangan Selalu Melihat yang Kurangnya
"Masukan dari masyarakat lewat seminar, dan lain sebagainya. Nah, setelah seminar selesai, ada sejarawannya, ada tokoh-tokoh setempat, dan juga narasumber lain yang berkaitan dengan salah seorang tokoh yang diusulkan jadi pahlawan nasional," ujar Gus Ipul usai menghadiri halalbihalal Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) di Jakarta, Minggu (20/4) malam.
Menteri yang akrab disapa Gus Ipul ini mengatakan bahwa bila usulan tersebut diterima oleh bupati/wali kota, maka akan disampaikan kepada gubernur.
"Setelah itu, nanti prosesnya naik ke atas, ke gubernur. Ada seminar lagi, setelahnya baru ke kami (Kemensos)," katanya.
Selanjutnya Kementerian Sosial, kata Gus Ipul, melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial akan membuat tim untuk memproses semua usulan nama pahlawan nasional.
“Timnya juga terdiri dari berbagai pihak. Ada akademisi, sejarawan, tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat,” jelasnya.
Usulan Nama Pahlawan
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka