Suara.com - Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus gratifikasi terkait vonis lepas (onslag) perkara ekspor minyak mentah alias CPO dengan terdakwa korporasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pihak penyidik baru saja melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dalam dugaan pidana tersebut.
Adapun sepuluh orang saksi yang diperiksa yakni DH selaku istri dari tersangka Agam Syarif Baharuddin selaku hakim yang mengadili persidangan kasus korupsi CPO di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Berdasarkan catatan yang dihimpun, DH telah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut. Sebelumnya, DH juga sempat diperiksa oleh penyidik pada Kamis (17/4) lalu.
Kemudian, saksi lainnya yak ikut diperiksa yakni AGS yang berstatus sebagai sopir dari tersangka Marcella Santoso alias MS. Penyidik juga memeriksa ASH, selaku sopir dari tersangka Ariyanto.
Marcella dan Ariyanto sendiri merupakan kuasa hukum dari terdakwa korporasi. Mereka yang merancang pemufakatan jahat dalam perkara vonis lepas, usai mendapat signal dari salah seorang panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat itu, Wahyu Gunawan.
“Penyidik telah memeriksa DH selaku istri ASB, AGS selaku sopir MS, dan ASH selaku tersangka AR,” kata Harli, dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025) malam.
Selain itu, penyidik juga memeriksa AMT dan MNBMG selaku panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saksi selanjutnya NTT selaku Direktur PT Yes Money Changer, dan BM selaku PH LKBH.
Saksi lainnya yakni RPW, ASR, dan AFA. Ketiganya merupakan anak buah Ariyanto, yang bekerja sebagai staf di Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF).
Baca Juga: Prabowo Efisiensi Anggaran, Gus Yahya Santai: Paling Tidak Proyek dengan PBNU Jalan
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Jerat Tersangka Baru
Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, kembali menetapkan Legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei sebagai tersangka baru dalam penyidikan kasus skandal vonis lepas CPO dengan terdakwa korporasi.
Direktur penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, peristiwa keterlibatan Syafei bermula ketika seorang panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan menawarkan jasa pengurusan perkara terhadap kuasa hukum terdakwa korporasi Ariyanto. Penawaran tersebut bisa terjadi usai Ary bertemu dengan Wahyu Gunawan.
“Wahyu Gunawan mengatakan agar perkara minyak goreng harus diurus, jika tidak hukumannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum,” katanya, Selasa (15/4/2025).
Saat itu Wahyu menyampaikan kepada Ary menyiapkan uang senilai untuk biaya pengurusan perkara. Mendengar informasi Ary kemudian melakukan pertemuan dengan Syafei.
Berita Terkait
-
Prabowo Efisiensi Anggaran, Gus Yahya Santai: Paling Tidak Proyek dengan PBNU Jalan
-
Dinilai Sembarangan, Eks Penyelidik KPK Curigai Kasus Bos JakTV: Berita Negatif Ganggu Penyidikan?
-
Didukung PAN Nyapres Lagi di 2029, Prabowo Santai: Ah Nanti Lah Itu...
-
Kasus Obstruction of Justice Bos JakTV Tian Bahtiar, Kejagung Sita Invois Berita Pesanan 2 Pengacara
-
Tanggapi Desakan Jenderal Fachrul Razi dkk Copot Wapres, PSI Bela Gibran: Ini Mandat Rakyat!
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
Terkini
-
Jelang Masuk Sekolah Usai Lebaran, KPAI Soroti Risiko Kelelahan hingga Tekanan Mental Anak
-
Analisa: Waktunya Pakai Energi Terbarukan saat Krisis BBM karena Perang Iran
-
Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM
-
Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran
-
KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?
-
Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran
-
Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim
-
Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret