Suara.com - Polisi menciduk N alias R (23), terduga pelaku dalam kasus pembunuhan terhadap mayat pria tanpa identitas yang terbungkus karung di Batuceper, Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, korban dan pelaku merupakan rekan kerja di sebuah konveksi. Adapun motif pelaku tega membunuh rekannya tersebut akibat persoalan di tempat kerja mereka.
“Melakukan pembunuhan karena ada masalah pekerjaan di tempat kerja,” kata Ade Ary, usai dikonfirmasi, Kamis (24/4/2025).
Adapun, pelaku ditangkap saat berada di wilayah Penunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
“Ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB,” ujar Ade Ary.
Detik-detik Polisi Kepung Rumah Pelaku
Saat ditangkap, R tidak bisa berbuat banyak. Ia ditangkap di sebuah rumah yang berada di wilayah Penunggangan Utara, Tangerang.
Berdasar video penangkapan yang diterima Suara.com, terlihat petugas yang sudah mengepung rumah tersebut terpaksa mendobrak pintu lantaran pelaku tidak membuka pintu saat diketuk.
Usai mendobrak pintu, para petugas kemudian langsung menyergap R yang berada di salah satu ruangan. Terlihat R cuma bisa pasrah saat disergap.
Baca Juga: Cuma Baru Soekarno, KSBSI soal Kabar Prabowo Mau Temui Buruh saat Mayday: Kami Acungi Jempol
Petugas kemudian menggelandang R ke dalam sebuah mobil untuk pemeriksaan lanjutan di kantor polisi.
Aksi penangkapan ini juga menjadi tontonan tersendiri bagi warga sekitar. Warga cuma bisa melongo dengan penangkapan ini seakan tidak percaya jika di lingkungannya ada seseorang yang melakukan tindak kejahatan.
Mayat Dalam Karung Bikin Geger
Sebelumnya diberitakan, warga di Jalan Daan Mogot KM21, Batuceper, Tangerang sempat digemparkan dengan kabar penemuan sesosok mayat pria yang terbungkus dalam karung. Tragisnya, temuan karung berisi mayat pria tanpa identitas itu tergeletak di pinggir jalan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho menduga jika korban merupakan korban pembunuhan. Pasalnya ia ditemukan dengan kondisi yang tidak wajar.
Hasil Autopsi Bikin Ngeri
Berita Terkait
-
Mayat Pria dalam Karung di Tangerang Ternyata Korban Pembunuhan, Hasil Autopsinya Bikin Ngeri!
-
Tim Kuasa Hukum Juwita Minta Penyidik Lakukan Tes DNA Guna Mengetahui Sperma di Rahim Jenazah
-
Mayatnya Dimasukan ke Karung, Pengakuan 'Ngeri' Pembunuh Nenek-nenek di Tasikmalaya
-
Diduga Sekap Cewek yang Ditawari jadi Buzzer, Rumah Kader PSI Terduga Pelaku Pelecehan Penuh Karung Beras dan Sembako
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
Terkini
-
Di Bawah Presiden Baru, Suriah Ingin Belajar Islam Moderat dan Pancasila dari Indonesia
-
Prediksi FAO: Produksi Beras RI Terbesar Kedua di Dunia, Siapa Nomor Satu?
-
Biaya Sewa Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Pramono Anung Janji Tak Ada Penggusuran!
-
Swasembada Pangan! Mentan: InsyaAllah Tak Impor Beras Lagi, Mudah-mudahan Tak Ada Iklim Ekstrem
-
Indonesia Jadi Prioritas! Makau Gelar Promosi Besar-besaran di Jakarta
-
Cak Imin Bentuk Satgas Audit dan Rehabilitasi Gedung Pesantren Rawan Ambruk
-
Semarang Siap Jadi Percontohan, TPA Jatibarang Bakal Ubah Sampah Jadi Energi Listrik
-
Ragunan Buka hingga Malam Hari, Pramono Anung: Silakan Pacaran Baik-Baik
-
Skandal Robot Trading Fahrenheit: Usai Kajari Jakbar Dicopot, Kejagung Buka Peluang Pemecatan
-
Pengacara Nadiem: Tak Ada Pertanyaan Kerugian Negara di BAP, Penetapan Tersangka Cacat Hukum