Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutarkan rekaman suara telepon antara sesama terpidana kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.
Jaksa menjelaskan percakapan dalam rekaman tersebut terjadi pada 6 Januari 2020. Dalam rekaman itu, Saeful mengaku berupaya untuk menggiring hukum agar bisa menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
“Jadi prinsipnya adalah bahwa kita ya kan, giring aja menggiring ke hukum, menggiring ke ketentuan hukum gitu loh mba. Bahwa postulat yang tafsiran paling bener adalah tafsiran-tafsiran dari kita. Itu lah yang kita nanti canangkan ke semua stakeholder,” kata Saeful dalam rekaman suara yang diputar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
“Iya,” sahut Tio.
“Walaupun di luar sana kan ada tafsiran postulat ini hanya MA, yang lain engga. Kita harus bersikeras, harus sefekuensi dengan KPU, KPU sefrekuensi dengan kita di mana potsulat yang dimaksud adalah potsulat versi kita, gitu aja,” lanjut Saeful.
Kemudian, Tio menanyakan jalan keluar yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam persoalan ini kepada Saeful. Sebab, KPU sudah memastikan bahwa Harun Masiku tidak memenuhi syarat untuk menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia sehingga posisi calon anggota legislatif terpilih di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I ialah Riezky Aprilia.
“Nggak ada way out, nggak ada dong itu solusinya kita tahu mba, mereka itu jangan jangan potsulat, ya kan. Mereka itu cuma ke PAW way out-nya, saudara kalau bicara PAW mba nggak usah kita operasi, kita langsung pecat aja si itu,” ujar Saeful.
“Riezky Aprilia,” tambah Tio.
“Riezkynya, nggak perlu KPU itu. Dipecat, otomatis KPU ikut itu. lya gak?” timpal Saeful.
Baca Juga: Agustiani Tio Absen, Hanya 2 Mantan Komisioner KPU RI yang Jadi Saksi pada Sidang Hasto
“Apanya?” tanya Tio.
“Ya kalau PAW mba, kita langsung pecat saja, otoriter aja, si Riezky-nya. Butuh KPU nggak? Nggak butuh, cukup administrasi aja,” tutur Saeful.
Dengan begitu, Saeful Bahri menyebut upaya menggiring hukum hingga melakukan suap untuk mengganti Nazaruddin Kiemas dengan Harun Masiku sebagai opsus atau operasi khusus.
“Sehingga kenapa ada ini? Ini adalah adalah opsus, opsus untuk menunjukkan tafsir hukum, gitu dong. Kemudian nanti jam 4 aku bisa hadir kalau dibutuhkan,” ujar Saeful.
Kehadiran yang dia maksud merujuk pada pertemuan antara Tio dengan Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan dan Hasyim Asy’ari.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
BAP Dikuliti JPU KPK, Eks Napi Koruptor Agustiani Tio Akui Permintaan Hasto ke KPU soal Harun Masiku
-
Absen di Sidang Hasto Kristiyanto, Eks Caleg PDIP Saeful Bahri Tolak jadi Saksi Jaksa KPK?
-
Tarik Menarik Pembahasan Revisi UU Pemilu dengan Baleg, Komisi II Pasrahkan ke Pimpinan DPR
-
Akui Pernah Terima Uang CSR BI untuk Sosialisasi Dapil, Satori Dipanggil KPK Hari Ini
-
Agustiani Tio Absen, Hanya 2 Mantan Komisioner KPU RI yang Jadi Saksi pada Sidang Hasto
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
BREAKING NEWS! Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN Gantikan Erick Thohir
-
Jalur Tol Gratis dari Gerbang Tol Fatmawati 2 Kurangi Macet 24 Persen, Bakal Dibuka hingga Oktober?
-
Bantah Aktivis Syahdan Husein Mogok Makan di Tahanan, Polisi Tunjukkan Bukti Ini!
-
Warning dari Senayan Buat Erick Thohir: Boleh Rangkap Jabatan, Tapi....
-
Nasib Wali Kota Prabumulih Buntut Ulah Anak: Disemprot Kemendagri, LHKPN Diubek-ubek KPK
-
Imbas Ramal Prabowo Rombak Kabinet, Rocky Gerung Curhat Banjir Protes Publik: Reshuffle Terburuk!
-
Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
-
KPK Kejar Jejak Uang Korupsi Haji, Giliran Bendahara Asosiasi Travel Diperiksa
-
Viral Brutal! Anak Polisi Hajar Wakil Kepsek di Ruang BK SMA Sinjai, Ayah Hanya Menonton?
-
Riwayat Pendidikan Gibran di KPU Jadi Sorotan, Masa SMA Ditempuh 5 Tahun