Suara.com - Mantan kader PDIP Saeful Bahri mematok harga suap untuk Sekretaris Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI dalam pemufakatan jahat mengatur pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 Harun Masiku.
Hal itu disampaikan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Awalnya, Donny menjelaskan bahwa dirinya kaget ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina, dan mantan kader PDIP Saeful Bahri.
"Ya justru saya surprise!!! ketika saya di OTT, ditangkap, diamankan, ada Bu Tio disitu," kata Donny di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Kemudian Donny menjelaskan awal mulanya ada transaksi dengan Saeful Bahri.
"Saeful telepon saya, saya ingat saya tugas teknis itu hanya mengantarkan surat dan melobi, tiba-tiba Saeful telepon saya, nanti aku mintakan duit kepada Harun," ujar Donny.
Donny mengatakan, Saeful Bahri saat itu menyebutkan jumlah uang-uang yang disiapkan untuk PAW Harun Masiku. Uang tersebut selain mengarah ke KPU, juga diatur untuk mengalir ke Sekjen Kemendagri dan Sekjen DPR.
"Sekitar Rp 2,5M biayanya, saya masih ingat, Rp 1,5M buat KPU, Rp 1M buat Sekjen DPR, Rp 1M buat Sekjen Kemendagri," ungkap Donny.
"Saya bilang. Saya kaget, karena itu overlap, cuma saya tidak bisa apa-apa, saya hanya bisa jawab, jangan dipatok dulu, maksud saya ada kalimat saya, jangan dipatok dulu, maksud saya loh kok jadi main duit gitu. Nah, udah gampang, terus saya bilang, ya sudah buat saya mana, sengaja saya buat kayak gitu, kalau sampai habis segitu, yang penting kasih saya sebagai lawyers fee," tambah dia.
Baca Juga: Hasto Pantau Suap Agar Harun Masiku jadi Anggota DPR RI, Pesan Lewat Saeful Bahri: Saya Garansinya
"Wahyu minta Rp 1M, itu penyampaian dari Saeful ya?," kata jaksa.
"Saeful ke saya sempat WA, ya saya pasif saja, karena tugas saya kan memang untuk, ya terserah lu deh yang penting, kapan presentasiku, aku sudah menyiapkan langkah hukumnya," jawab Donny.
Lebih lanjut, Donny Tri diminta untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) yang nantinya akan diberikan ke KPU RI. Fatwa MA memuat aturan bahwa kader partai yang meninggal atau mengundurkan diri di Pileg bisa digantikan oleh kader pilihan DPP Partai.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Berita Terkait
-
Agustiani Tio Rayu Eks Ketua KPU Demi Harun Masiku, Wahyu: Dia Masih Jaim, Gak Bersih-bersih Amat
-
Saeful Bahri Sebut Upaya Giring Hukum untuk Jadikan Harun Masiku Anggota DPR RI sebagai Opsus
-
Bongkar Percakapan 2 Eks Napi Koruptor soal Harun Masiku, JPU KPK: Makin Kelihatan Hasto Terlibat
-
Rekaman Suara Saeful dan Tio Diputar di Sidang, Hasto Bilang Urusan Caleg Harun Masiku Perintah Ibu
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri