Suara.com - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menganggapi soal wacana pemberian gelar pahlawan nasional bagi Presiden ke-2 Soeharto.
Adapun, seseorang bisa mendapatkan tanda jasa dan tanda kehormatan harus memenuhi persyaratan yang diatur secara yuridis dalam Pasal 24 UU Nomor 20 tahun 2009, di antaranya berkewarganegaraan WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
Selanjutnya, memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara. Persyaratan selanjkutnya yakni tidak pernah dipidana, minimal 5 tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika mengacu pada poin ke empat atau berkelakuan baik, Hendardi menilai Soeharto tidak layak mendapatkan gelar pahlawan nasional. Pasalnya, Soeharto dinilai sebagai orang melakukan pelanggaran HAM dan kejahatan kemanusiaan saat di masa pemerintahannya yang otoriter dan militeristik, belum pernah diuji melalui proses peradilan.
“Belum lagi soal Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh keluarga dan elite inti di sekitarnya,” kata Hendardi, dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).
“Akumulasi persoalan itu yang secara objektif menjadi penyebab utama Soeharto dilengserkan oleh Gerakan Reformasi 1998. Pendek kata, Soeharto tidak memenuhi syarat umum berkelakuan baik,” kata dia.
Hendradi menilai, sejauh ini tidak ada klarifikasi politik yang memadai dan ketidakmungkinan putusan pengadilan mengenai kejahatan yang dilakukan oleh dan terjadi pada pemerintahan Soeharto menjadi penegas bahwa pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto menjadi tidak relevan.
“Selain itu, (wacana) pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto bermasalah secara sosial-politis,” katanya.
Dari sisi politis, pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto akan menjadi simbol dan penegas bagi kebangkitan Orde Baru atau ‘Kebangkitan Cendana’.
Baca Juga: Golkar Buka Suara Soal Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Kita Hargai
Glorifikasi Soeharto dengan memberinya gelar pahlawan nasional akan mendeligitimasi Reformasi sebagai gerakan politik untuk melawan otoritaritarianisme dan menegakkan supremasi sipil pada 1998.
Secara sosial, lanjut Hedardi, gelar pahlawan nasional bagi Soeharto hanya akan menciptakan kontradiksi dan kebingungan pada generasi muda dan generasi masa depan yang tidak secara langsung bersentuhan dan memiliki pengalaman hidup pada Pemerintahan Orde Baru.
“Gelar pahlawan nasional bagi Soeharto seperti ‘menghapus’ sejarah kejahatan rezim di masa lalu dan menciptakan kontradiksi serta kebingunan kolektif tentang seorang pemimpin politik yang dilengserkan karena akumulasi kejahatan yang terjadi, namun pada saat yang sama sosok itu bergelar pahlawan nasional,” tandasnya.
Peluang Sama
Sebelumnya Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan, kesepuluh nama yang masuk dalam daftar usulan calon Pahlawan Nasional 2025 memiliki peluang yang sama untuk mendapatkan gelar tersebut, termasuk Presiden Kedua RI Soeharto.
Ia menyampaikan penjelasan tersebut untuk merespon ramainya pembicaraan mengenai kembali diusulkannya Presiden Kedua RI Soeharto sebagai calon penerima gelar Pahlawan Nasional 2025.
“Dari nama-nama yang ada, yang ramai itu ada Pak Presiden Suharto, Gus Dur, yang itu semua memang punya peluang untuk diusulkan oleh Kementerian Sosial setelah nanti kajiannya tuntas. Mengapa? Karena paling tidak syarat-syarat normatifnya semua sudah terpenuhi,” kata Mensos Saifullah usai meninjau Desk Sekolah Rakyat di Gedung Konvensi TMPNU Kalibata, Jakarta Selatan pada Rabu (23/4).
Lebih lanjut, ia menjelaskan pengusulan nama Presiden Soeharto dalam daftar calon Pahlawan Nasional tahun ini sudah memenuhi syarat normatif, mengingat MPR telah resmi mencabut nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Pak Harto misalnya itu sudah berulang-ulang ya diusulkan gitu, tapi masih ada kendala. Dan sekarang salah satu kendalanya itu kemarin soal TAP MPR nya sudah dicabut,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Berita Terkait
-
Kata Cak Imin Soal Wacana Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Kita Pasrah
-
Komisi XIII DPR: Dugaan Eksploitasi dan Penyiksaan Eks Pemain Sirkus OCI Pelanggaran HAM Berat
-
Tolak Usulan Soeharto jadi Pahlawan Nasional, Amnesty Ungkit Seabrek Utang Negara di Kasus HAM
-
Golkar Buka Suara Soal Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Kita Hargai
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal
-
Bukan Bjorka Asli! Polisi Bekuk Pemuda Minahasa Usai yang Klaim 4,9 Juta Data Nasabah Bank
-
Jejaring Penyuap Eks Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Mulai 'Diangkut' KPK
-
'Ruangnya Dibuka Seluas-luasnya': DPR Respons Positif Usulan Sistem Pemilu dari Perludem
-
Cara Makan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi di Warung Penyetan Jadi Gunjingan
-
Habis Kesabaran, KPK Ancam Jemput Paksa Rektor USU yang Mangkir Pemeriksaan
-
Pegang iPhone 17 Pro Max Saat Jumpa Pers, Brigjen Ade Ary Tuai Pro-Kontra di Media Sosial
-
'Spill' dari Senayan, Anggota DPR Pastikan Pembahasan Revisi UU Pemilu Sudah Jalan