Suara.com - Kasus haji ilegal kembali mencuat dan menjadi perhatian serius Kementerian Agama (Kemenag) RI. Meski aturan terus diperketat, praktik keberangkatan jamaah haji ilegal masih saja terjadi. Pemerintah Arab Saudi pun tidak tinggal diam.
Sanksi tegas kini diberlakukan bagi siapa pun yang nekat beribadah haji tanpa jalur resmi, termasuk ancaman penjara, deportasi, hingga denda maksimal 50 ribu riyal atau setara Rp 224 juta.
Langkah pencegahan terhadap haji ilegal dilakukan melalui kerja sama bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi. Aturan penyelenggaraan ibadah haji diperketat setiap tahun untuk mencegah pelanggaran prosedur.
Kedua negara sepakat bahwa ibadah haji wajib dilaksanakan dengan izin resmi, dan pelanggarannya akan ditindak tegas.
"Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah menyangkut pelanggaran hukum lintas negara," tegas Menteri Agama Nasaruddin Umar saat menghadiri acara Silaturahmi Nasional Ormas-Ormas Islam dan Halal Bihalal Idul Fitri 1446 H di Asrama Haji Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Menurut Nasaruddin, keterlibatan banyak pihak sangat penting untuk mencegah kasus jamaah haji ilegal, mulai dari edukasi masyarakat, pengawasan travel, hingga penegakan hukum.
Ia menegaskan bahwa Kemenag telah mengeluarkan edaran dan penjelasan resmi, namun praktik ini masih saja terjadi.
"Kita sudah menginstruksikan melalui edaran dalam bentuk penjelasan, tapi masih ada saja. Ini butuh kolaborasi lintas instansi," ujarnya dikutip dari Antara.
Selain itu, muncul pula desakan dari sejumlah pihak, termasuk anggota DPR, agar izin travel yang terbukti terlibat praktik haji ilegal segera dicabut. Nasaruddin menjelaskan bahwa pencabutan izin harus mengikuti prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
“Kalau ada pelanggaran, sesuai aturan yang berlaku, pencabutan bisa dilakukan. Tapi semuanya harus sesuai prosedur,” ucapnya.
Sanksi yang diterapkan oleh Pemerintah Arab Saudi tidak main-main. Setiap orang yang terbukti melaksanakan ibadah haji tanpa visa resmi bisa dikenai hukuman penjara, deportasi, hingga denda fantastis. Denda ini bisa mencapai Rp224 juta per individu.
Namun demikian, meski ancaman sudah jelas, tetap saja ada calon jamaah yang nekat. Modus yang digunakan bervariasi, mulai dari memakai visa ziarah, visa amil, hingga visa kerja untuk bisa masuk ke Tanah Suci.
Kasus terbaru datang dari Bandara Soekarno-Hatta, di mana petugas menggagalkan pemberangkatan 10 orang calon haji asal Banjarmasin. Mereka hendak berangkat ke Tanah Suci menggunakan penerbangan Malindo Air rute Jakarta-Malaysia.
Namun, visa yang digunakan bukan visa haji, melainkan visa kerja atau amil. Mereka bahkan membayar biaya kepada pihak travel hingga mencapai Rp200 juta per orang.
Kepolisian Bandara Soekarno-Hatta bertindak cepat dan berhasil mengamankan para calon haji ilegal tersebut sebelum keberangkatan. Saat ini, pihak berwenang tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap travel yang terlibat.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari
-
Siapkan Dana Haji Lebih Terstruktur, BNI Andalkan Fitur Life Goals di wondr
-
Menjemput Kelezatan Rendang Kuah Hitam Autentik di RM Pak Haji Munir Jambi
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Usut Korupsi Haji, KPK Masih Sisir Saksi Travel Sebelum Periksa Bos Maktour dan Kesthuri
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733