Suara.com - Pemerintah Arab Saudi kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan pelaksanaan ibadah haji dengan memberlakukan sanksi tegas bagi individu yang melanggar ketentuan, khususnya terkait penggunaan visa non-haji.
Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran dan keamanan ibadah haji bagi seluruh jemaah.
Dilansir dari Kantor Berita Arab Saudi, SPA, pemberlakuan sanksi tegas dimulai 1 Dzulqa’dah 1446 H atau Selasa 29 April 2025 hingga 14 Dzulhijjah 1446 atau 6 Juni 2025.
Individu yang memasuki Makkah dan area suci lainnya tanpa izin resmi akan dikenai denda sebesar 10.000 Riyal Saudi atau sekitar Rp42,8 juta.
Sementara bagi individu yang melakukan pelanggaran berulang, denda dapat meningkat hingga 100.000 Riyal Saudi atau sekitar Rp425 juta.
Selain itu, pelanggar juga terancam deportasi dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Tak hanya itu, individu yang membantu atau memfasilitasi pelanggaran, seperti mengurus visa non-haji untuk tujuan haji, mengantar, atau menyediakan akomodasi bagi jemaah ilegal, juga akan dikenai sanksi serupa.
Mereka dapat dikenai denda hingga 50.000 Riyal Saudi atau sekitar Rp212 juta dan hukuman penjara maksimal enam bulan.
Sementara untuk kendaraan yang digunakan mengangkut jemaah ilegal juga dapat disita oleh pihak berwenang.
Baca Juga: 140 Ribu Calon Jemaah Haji Ikuti Bimbingan Manasik, Menag Pastikan Tahun Ini Jadi Haji Akbar
Menanggapi kebijakan tersebut, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) RI, Hilman Latief, mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak tergiur oleh tawaran berangkat haji dengan visa non-haji.
Menurutnya, penggunaan visa selain visa haji resmi sangat berisiko dan dapat merugikan jemaah itu sendiri.
"Saya dihubungi Kementerian Haji dan Umrah Saudi bahwa Pemerintah Indonesia diminta berpartisipasi menyampaikan kesadaran terkait dengan larangan penggunaan visa selain visa haji," ujar Hilman, beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan bahwa banyak calon jemaah yang tertipu oleh oknum yang menawarkan keberangkatan haji dengan visa non-haji.
"Ada banyak orang yang tidak tahu, dijanjikan berangkat ke sana (Saudi), (dikatakan) visanya sudah dikeluarkan, padahal bukan visa haji,” sebutnya.
Pemerintah Arab Saudi telah melakukan berbagai langkah preventif untuk mencegah pelanggaran, termasuk pemeriksaan ketat di titik-titik masuk Mekkah, penerbitan smart card bagi jemaah haji, dan pengawasan terhadap akomodasi jemaah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini