Dia mengatakan nantinya setelah selesai pendidikan dan pelatihan ini, semua peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat pelatihan yang dikeluarkan oleh Badiklat Kemenhan RI dan berhak menyandang brevet Bela Negara.
"Semoga setelah selesai mengikuti pendidikan ini, para kepala desa di Kabupaten Kapuas memiliki wawasan dan cara pandang yang baru dalam memimpin desa mereka," tandas Budi.
Sebelumnya, Kabadiklat Kemenhan RI Mayjen TNI Zainul Arifin, melalui Kapusdiklat Bela Negara Brigjen TNI Ketut Gede Wedan Pastia, menyampaikan bahwa Diklat Kepemimpinan dan Bela Negara bagi kepala desa ini diinisiasi oleh Pemkab Kapuas.
"Ini adalah yang pertama se-Indonesia dan pesertanya akan menjadi angkatan pertama untuk Diklat Kades se Indonesia," kata Brigjen TNI Ketut Gede Wedan Pastia.
Menurutnya, kegiatan ini sangat penting dalam rangka membentuk karakter kepemimpinan yang kuat, disiplin, tangguh dan berjiwa nasionalisme tinggi. Sesuai dengan Asta Cita Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yakni Asta Cita pertama yakni memperkokoh ideologi pancasila, demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Apalagi, sambungnya, kepala desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan terdepan yang langsung bersentuhan dengan kepentingan rakyat yang memiliki kewenangan yang sangat luas.
"Saat ini semangat kebangsaan kita sedikit banyak tergerus oleh globalisasi, modernisasi termasuk proses demokratisasi sampai ke level desa yang tidak jarang melahirkan pemimpin-pemimpin yang hanya peduli kepada kepentingan segolongan tertentu," kata Ketut Gede.
Dalam materi yang diberikan dalam Diklat ini sebanyak 150 jam pelajaran (JP), antara lain pendidikan baris berbaris, pembinaan mental dan jasmani, keprotokolan dan tata upacara sipil/militer, wawasan kebangsaan, penanggulangan terorisme, bahaya narkoba, pencegahan dan pemberantasan korupsi, program strategis nasional serta keterampilan bela Negara.
Untuk pemateri sendiri, tidak hanya dari Badiklat Kemhan RI, namun diisi juga dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unsur Kementerian/Lembaga lainnya.
Baca Juga: Sudah Dikomentari yang Lain, Bobby Nasution Ogah Komentar soal Desakan Ganti Gibran
Tag
Berita Terkait
-
Sudah Dikomentari yang Lain, Bobby Nasution Ogah Komentar soal Desakan Ganti Gibran
-
Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
-
Soal Desakan Ganti Gibran, Komarudin PDIP: Ini Bukan Kelas Abal-abal, Prabowo Harus Tanggapi Serius!
-
Ramai Desakan Ganti Wapres, Pakar Hukum Pernah Bocorkan Caranya: Gibran Bisa Dimakzulkan
-
Gempar! Purnawirawan TNI Usul Gibran Diganti, Ketua MPR Angkat Bicara!
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut