Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung telah mengeluarkan instruksi gubernur alias Ingub yang mewajibkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menaiki angkutan umum setiap hari Rabu. Instruksinya naik angkutan umum itu wajib diikuti oleh ASN semua golongan, termasuk Kepala Satuan Perangkat Daerah (SKPD).
Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnakertransgi) DKI, Hari Nugroho. Hari juga menggunakan sepeda dalam perjalanannya ke kantor hari ini.
Dalam video yang diterima Suara.com, Hari menaiki sepeda saat berangkat dari rumahnya ke Stasiun LRT Cikunir 1. Kemudian ia menaiki kereta LRT ke Stasiun Dukuh Atas.
"Oke langsung ke stasiun LRT Cikunir 1. Sampai ketemu turun nanti di stasiun dukuh atas," ujar Hari Nugroho.
Hari menggunakan sepeda lipat yang bisa dibawa masuk ke kereta LRT. Setelah sampai Dukuh Atas, ia melanjutkan perjalanan dengan mengayuh sepeda ke Kantor Disnakertransgi, Jakarta Pusat.
"Habis itu kita gowes lagi ke kantor. Habis itu beberes langsung rapat di balai kota jam 8. Naik sepeda lagi," beber Nugroho.
ASN Jakarta Wajib Naik Angkutan Umum
Tak hanya memerintahkan para ASN untuk naik angkutan umum, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pun turun langsung untuk menerapkan kebijakan terbarunya itu. Pagi tadi, Pramono Anung rela berjalan kaki dari rumah dinasnya yang di dekat Taman Suropati, Jakarta Pusat untuk menuju halte Transjakarta.
Setelah menaiki bus Transjakarta untuk menghadiri kegiatan di Hotel Balairung, Jakarta Timur, Pramono pun sempat berbincang-bincang dengan penumpang lainnya.
Baca Juga: Ungkit Skandal Bill Clinton, Legislator PKB soal Desakan Ganti Gibran: Tak Mudah Lengserkan Wapres
Menggunakan pakaian dinas, Pram terlihat sangat berhati-hati saat turun dari transjakarta berwarna oranye. Dia pun mengaku senang beraktivitas dengan menggunakan transportasi umum
"Rasanya menyenangkan," ucap Pram saat ditemui awak media di Jakarta Timur, Rabu.
Terkait aturan ASN wajib naik angkutan umum setiap hari Rabu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) yang telah diterbitkan oleh Pramono Anung. Setelah aturan itu terbit, para ASN kini dilarang menaiki kendaraan pribadi setiap hari Rabu.
Dalam instruksi yang diteken oleh Pramono pada 23 April 2025, ASN di Jakarta wajib menggunakan moda transportasi publik saat berangkat kerja, melaksanakan tugas dinas, hingga pulang ke rumah.
"Jenis moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara (Raillink), Bus/Angkot reguler, dan Kapal dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai," ujar Pramono dalam Ingub itu, dilihat Senin (28/4/2025).
Dalam aturan tersebut, kepala perangkat daerah diberikan tanggung jawab sebagai pengawas implementasi kebijakan ini. Mereka diminta memastikan seluruh ASN di unitnya mematuhi kewajiban ini setiap pekan.
Berita Terkait
-
Ungkit Skandal Bill Clinton, Legislator PKB soal Desakan Ganti Gibran: Tak Mudah Lengserkan Wapres
-
BREAKING NEWS: Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu, Siapa Saja yang Dipolisikan?
-
Minta MPR Kaji soal Desakan Ganti Wapres Gibran, Legislator PDIP: Jangan Alergi Dulu
-
Bawa Saksi ke Polisi, Relawan Tepis Polisikan Roy Suryo Cs karena Arahan Jokowi: Ini Murni...
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
Terkini
-
Penyelidikan Hampir Setahun, KPK Klaim Masih Cari Peristiwa Pidana dalam Kasus Pengadaan Whoosh
-
Terungkap! Ternyata Ini Peran Eks Sekjen Kemnaker dalam Perkara Pemerasan Calon TKA
-
Prabowo Singgung Mafia dalam Pemerintahan, Apa Maksudnya?
-
Sidang Panas MNC vs CMNP: Hotman Paris Bantah Saksi Lawan, Kesaksiannya Cuma 'Katanya-Katanya'!
-
Kemenko PM Gandeng Pemda Atur Izin Ritel, Jaga Warung Madura dan Toko Kelontong Tetap Hidup
-
Ritel Besar vs Warung Kecil: Kemenko PM Siapkan Aturan Main Baru Biar UMKM Nggak Tumbang!
-
Air Mati Akhir Pekan: Ini Daftar Wilayah Jakarta yang Akan Terdampak Gangguan Suplai PAM Jaya!
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru