Suara.com - Kota Prabumulih, Sumatra Selatan, tengah menjadi sorotan publik setelah sebuah temuan mengejutkan mencuat dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh tim gabungan dari Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Dalam sidak tersebut, terungkap bahwa terdapat enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah lama tidak masuk kerja, bahkan salah satunya tercatat bolos selama 10 tahun, namun tetap menerima gaji.
Sidak ini dilakukan pada Selasa, 29 April 2025, di sejumlah kantor dinas, kecamatan, hingga kelurahan di wilayah Kota Prabumulih.
Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya perbaikan terhadap ketidaksesuaian antara data absensi dengan jumlah pegawai yang aktif bekerja, di bawah kepemimpinan Wali Kota H. Arlan dan Wakil Wali Kota Franky.
Kepala Inspektorat Daerah Kota Prabumulih, Indra Bangsawan, mengonfirmasi temuan tersebut dalam sebuah video yang viral di X diposting @MasBRO_back.
Ia mengatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah ASN yang tidak aktif bekerja dalam kurun waktu yang cukup panjang, bahkan mencapai satu dekade.
“Ini ada yang lebih heboh lagi, ada yang sudah 10 tahun nggak masuk tapi katanya ini sakit. Nah, nanti kita lihat dulu sakit itu gimana,” ujar Indra kepada awak media seperti Suara.com kutip pada Rabu (30/4/2025).
Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa dari total enam ASN yang terindikasi mangkir, dua berasal dari kelurahan dan empat dari dinas. Semuanya merupakan pegawai biasa, bukan pejabat struktural. Durasi ketidakhadiran mereka bervariasi, namun semuanya berada di atas dua tahun.
“Untuk sementara ada enam ASN, ada yang dari kelurahan, ada dari dinas. Intinya dari kelurahan dua, dinas empat. Di atas dua tahun, pegawai biasa,” jelas Indra.
Baca Juga: Pemerintah Punya Wacana Ikuti Pemprov DKI Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum
Terkait sanksi yang akan diberikan, Indra menyebut bahwa keputusan akhir masih menunggu arahan langsung dari Wali Kota Prabumulih.
“Untuk informasi lebih lanjut terkait sanksi, silakan konfirmasi ke dinas terkait (BKPSDM). Saat ini, kami masih menunggu keputusan dari Bapak Wali Kota Prabumulih H. Arlan,” imbuhnya.
Yang membuat publik geram bukan hanya karena mereka tidak masuk kerja, tetapi karena para ASN ini diduga tetap menerima gaji secara rutin, meskipun tidak hadir secara fisik maupun administratif.
Kasus ini langsung menyebar luas di media sosial. Reaksi warganet pun bermunculan. Banyak yang merasa kecewa dan mempertanyakan bagaimana mungkin seorang ASN bisa absen selama bertahun-tahun tapi tetap terdaftar sebagai penerima gaji.
“ASN dapat gaji itu karena ACC dari kasi, kabid, bendahara, dan kepala dinas di tempat ASN itu bekerja. Kalau sudah absen tahunan tapi tetap dapat gaji, berarti empat jabatan itu turut andil mencairkan gajinya. Masa dalam satu SKPD seorang ASN absen apalagi 10 tahun, orang satu kantor termasuk empat jabatan itu tidak tahu? Mustahil,” tulis akun @aja**** dengan nada geram.
Warganet lain menilai kasus ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dalam birokrasi ASN. Banyak yang menyebut bahwa ini bukan hanya soal indisipliner pegawai, melainkan juga kegagalan manajemen kepegawaian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Prabowo Mau Menhut Tak Ragu Cabut Izin Pemanfaatan Hutan, Butuh Bantuan Minta ke TNI-Polri
-
Nadiem Makarim Dirawat di RS Saat Sidang Perdana, Apa Keputusan Hakim?
-
BGN Minta Kepala SPPG Awasi Ketat Proses Memasak dan Distribusi MBG
-
Tangkal Hoaks, Polda Metro Jaya dan FWP Gelar Uji Kompetensi Wartawan
-
Menko Usul WFA Nasional 2931 Desember 2025 untuk Dukung Mobilitas Nataru
-
Dana Kampanye Jadi Celah Korupsi, Pakar Sebut Pilkada Tak Langsung Tak Efektif
-
KPK Cecar Zarof Ricar Soal Percakapannya dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
-
Prabowo Bongkar Keterlibatan Oknum TNI-Polri dalam Tambang Ilegal dan Penyelundupan
-
KPK Pastikan Akan Panggil Gus Yaqut Pekan Ini untuk Kasus Kuota Haji
-
BGN Perketat SOP, Mobil Pengantar MBG Tak Lagi Masuk Halaman Sekolah