Suara.com - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan bahwa sejak Senin 5 Mei 2025 pagi sejumlah 10 orang saksi telah menjalani pemeriksaan dalam perkara ini.
Adapun 10 orang saksi yang diperiksa oleh penyidik yakni SIP selaku Chatering and Operation Executive PT Pertamina International Shipping PTE LTD Singapura.
Kemudian MR selaku Manajer Keuangan/Treasury PT Pertamina International Shipping PTE LTD Singapura.
"Saksi lainnya SA selaku Manager Tonnage Management PT Pertamina International Shipping, DS selaku Managing Ship Chatering PT Pertamina International Shipping tahun 2022 sampai dengan 2023,” kata Harli, dalam keterangannya, Senin 5 Mei 2025.
Kemudian, saksi selanjutnya yakni EP selaku Manager Ship Chatering PT Pertamina International Shipping tahun 2021, FM selaku PT British Petroleum, dan AS selaku VP Tonnage Management & Service PT Pertamina International Shipping tahun 2022 sampai dengan 2023.
Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga berinisial AN juga ikut diperiksa sebagai saksi. Direktur PT Global Maritim Industri berinisial MD, dan Direktur PT Tanker Total Pasifik berinisial DRW menjadi pihak terakhir yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi hari ini.
"10 orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping,” jelas Harli.
Pemeriksaan para saksi ini menjadi bagian penting dalam rangka mengungkap praktik dugaan korupsi dalam tata niaga migas, yang menjadi isu strategis nasional.
Baca Juga: Kasus Mega Korupsi Pertamina, Kejagung Diam-diam Telah Periksa SBY
Dengan demikian, proses ini diharapkan memberikan efek jera serta mendorong transparansi di sektor energi.
Sebelumnya, Kejagung telah membongkar praktik dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga, yang masih satu grup dengan Pertamina.
Dalam kasus ini, sejumlah pihak diketahui tetap melakukan impor bahan bakar minyak (BBM) secara besar-besaran, padahal pada saat yang sama, stok minyak dalam negeri dalam kondisi surplus.
Langkah impor tersebut dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Modus yang digunakan antara lain dengan memanipulasi harga BBM dari harga aslinya, dan menjualnya dengan harga yang telah dimodifikasi demi memperoleh keuntungan pribadi secara melawan hukum.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya praktik pengoplosan BBM. Produk BBM dengan kadar oktan 90 (Pertalite) dioplos dengan bensin berkadar oktan 92 (Pertamax), kemudian dijual sebagai Pertamax.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki
-
Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa
-
Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG
-
Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi
-
Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran
-
Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama
-
Jejak Kelam Taufik Hidayat: Mantan Istri Juga Pernah Disiksa, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Jakarta Rayakan HUT ke-499 dengan Komitmen Mengutamakan Kualitas Hidup Penduduk
-
Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi
-
KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari