Suara.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengusulkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) turut menjadi skema wajib belajar 13 tahun dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Usulan tersebut disampaikan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, kepada Komisi X DPR RI. Kemendikdasmen beranggapan kalau PAUD sudah harus menjadi jenjang sendiri.
“Secara khusus rekomendasi kami terkait dengan RUU Sisdiknas tentang PAUD. Jadi, PAUD perlu menjadi jenjang tersendiri,” kata Gogot dalam rapat bersama Komisi X DPR di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Gogot menambahkan, penyesuaian regulasi yang memungkinkan wajib belajar satu tahun prasekolah perlu menjadi bagian dalam pembahasan RUU Sisdiknas. Gogot juga menyoroti ketentuan soal wajib belajar 1 tahun prasekolah belum diatur dalam UU Sisdiknas 2003, padahal telah masuk dalam RPJP dan UU Nomor 59 Tahun 2024.
“Di rancangan perpres tentang peta jalan pendidikan, wajar 1 tahun pra-SD itu sudah masuk juga sebagai strategi kebijakan perluasan akses 1 tahun ke layanan PAUD berkualitas,” kata Gogot.
Adapun sekolah PAUD sendiri selama ini terdiri dari berbagai satuan, yakni kelompok bermain (KB), satuan PAUD sejenis (SPS), dan Taman Penitipan Anak (TPA). Padahal, setiap satuan tersebut bisa disatukan menjadi lembaga PAUD terpadu yang juga mencakup layanan taman kanak-kanak (TK).
Gogot beranggapan, apabila setiap satuan PAUD itu digabungkan akan membuat anak-anak yang sudah memulai pendidikan dari KB bisa langsung melanjutkan belajarnya ke TK. Langkah itu juga diyakini bisa membuat jumlah anak usia 5-6 tahun yang menjalankan pendidikan prasekolah berkualitas bisa jadi meningkat.
Diketahui bahwa revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) sudah ditetapkan sebagai salah satu program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR RI periode 2024-2029.
Akses PAUD Belum Merata
Baca Juga: Hanya Ganti Istilah, FSGI Sarankan Penjurusan di SMA Tidak Perlu Diterapkan Lagi
Di sisi lain, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan evaluasi terkait akses masyarakat terhadap layanan pendidikan anak usia dini (PAUD) yang belum merata.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menyampaikan evaluasi tersebut guna memberikan masukan terkait wacana pemberlakuan program wajib belajar 13 tahun sebagai bagian dari revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Hasil evaluasi pelaksanaan PAUD, diantaranya ialah aksesnya yang juga belum merata, terdapat 17.803 atau 21 persen desa yang belum memiliki satuan PAUD,” kata Gogot dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Tentang Sisdiknas bersama Komisi X DPR dipantau secara daring di Jakarta pada Selasa.
Ketidakmerataan akses masyarakat terhadap layanan PAUD, kata dia, salah satunya disebabkan karena kurangnya jumlah PAUD negeri dibandingkan swasta.
Ia menyebutkan rasio jumlah PAUD negeri secara nasional saat ini hanya 3 persen padahal rasio idealnya adalah 10 persen.
Rendahnya komitmen pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran PAUD menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi sedikitnya jumlah PAUD negeri.
Berita Terkait
-
Hanya Ganti Istilah, FSGI Sarankan Penjurusan di SMA Tidak Perlu Diterapkan Lagi
-
Kurikulum Ganti Lagi? Serius Nih, Pendidikan Kita Uji Coba Terus?
-
Per Mei, Pemerintah akan Transfer Langsung Tunjangan Guru Honorer
-
Cak Imin Pastikan Guru yang Mengajar di Sekolah Rakyat Berstatus ASN
-
Rayakan International Womens Day, WEWAW Ajarkan Guru PAUD Membuat Materi Belajar dengan AI
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Prabowo Salat Id di Aceh, Ahmad Muzani: Bentuk Solidaritas bagi Sumatra
-
Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati
-
Lebaran di Aceh Tamiang, Prabowo: Pemulihan Pascabencana Hampir 100 Persen
-
Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang
-
Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga
-
Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang
-
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
-
Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan
-
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam
-
Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita