Suara.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyarankan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) agar tidak mengembalikan sistem penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di tingkat SMA/MA.
Wakil ketua Umum FSGI Mansur memahami tujuan Menteri Dikdasmen mengembalikan jurusan tersebut karena terkait dengan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Namun, TKA sendiri ditetapkan oleh Dikdasmen bahwa tidak wajib diikuti oleh murid.
"Jadi menurut hemat kami sebetulnya tidak perlu lah menyebut kembali ke penjurusan dan sebagainya. Toh juga yang kita bayangkan maksudnya sebenarnya hanya akan ke TKA," kata Mansur saat dihubungi Suara.com, Senin (14/4/2025).
Mansur menyebutkan bahwa jurusan itu sebenarnya tidak benar-benar dihilangkan dalam kurikulum merdeka belajar. Bahkan, siswa kelas 2 dan 3 SMA tetap harus memilih beberapa pelajaran khusus untuk dipelajari.
Hanya saja, ia mengungkapkan bahwa memang dalam kurikulum merdeka belajar tidak lagi menggunakan istilah jurusan IPA, IPS, dan Bahasa.
"Sehingga ya seolah-olah ini kecenderungan pak menteri yang membuat perubahan istilah baru dan sebagainya. Itu kan sebenarnya ujung-ujungnya itu ada perubahan yang bersifat prinsip, tidak mendasar," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa penjurusan untuk murid SMA/MA akan dihidupkan kembali. Mu'ti menyampaikan, kebijakan itu dibuat untuk mensinkronkan pelaksanaan TKA yang akan dimulai pada November 2025 untuk murid kelas 3 SMA.
Penjurusan di SMA/MA sebelumnya dihapus secara nasional mulai tahun ajaran 2024/2025 pada masa menteri pendidikan Nadiem Makarim. Kebijakan tersebut termasuk dalam bagian dari penerapan Kurikulum Merdeka.
"Jurusan akan kita hidupkan lagi. Jadi nanti akan ada jurusan lagi IPA, IPS, dan Bahasa. Sehingga dalam TKA itu nanti murid ada tes yang wajib, yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika," ungkap Mu'ti saat acara Halal Bihalal medua di Kantor Dikdasmen, Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Baca Juga: Adu Kaya Nadiem Makarim vs Abdul Mu'ti, Beda Kebijakan soal Penjurusan SMA Tuai Pro-Kontra
Mu'ti menjelaskan, TKA akan terdiri dari ujian dua mata pelajaran wajib tersebut serta pelajaran pilihan.
Dia mencontohkan, murid yang mengambil jurusan IPA boleh memilih ujian pelajaran tambahannya antara Fisika, Kimia atau Biologi. Sedangkan pilihan untuk jurusan seperti Ekonomi, Sejarah, Geografi.
"Sehingga dengan cara seperti itu, maka kemampuan akademik seseorang akan menjadi landasan ketika dia ingin melanjutkan ke perguruan tinggi di jurusan tertentu, itu bisa dilihat dari nilai kemampuan akademiknya," papar Mu'ti.
Mu'ti beranggapan bahwa penjurusan ketika SMA/MA penting sebagai modal pengetahuan ketika murid melanjutkan kuliah.
Sebab, laporan dari Majelis Rektor Perguruan Tinggi ditemukan bahwa ada mahasiswa yang kesulitan mengikuti materi kuliah karena tidak punya dasar pengetahuan dari pelajaran SMA.
"Kami dapat informasi menarik waktu kami dialog dengan forum dan majelis rektor itu disampaikan ada mahasiswa yang dia itu IPS tapi diterima di Fakultas Kedokteran. Diterima sih, tapi begitu sudah kuliah itu mesti akan menjadi kesulitan tersendiri karena dasarnya tidak berbasis mata pelajaran berdasarkan tes potensi akademik yang selama ini dipakai dalam assement nasional yang diberlakukan pada masa mas Nadiem," tutur Mu'ti.
Dia menargetkan kebijakan itu akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2025/2026. Namun masih menunggu penerbitan peraturan menteri (Permen) Dikdasmen.
Sebelumnya Kementerian Dikdasmen melakukan sejumlah perubahan dalam SPMB yang sebelumnya disebut dengan PPDB. Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti menyampaikan, salah satu perubahan signifikan yang terjadi terkait dengan sistem zonasi.
Mu'ti mengatakan kalau sistem zonasi kali ini tidak dilihat berdasarkan alamat domisili murid, melainkan jarak antara rumah ke sekolah. Dia menegaskan kalau anak harus sekolah yang jaraknya paling dekat dengan rumah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa
-
Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya
-
Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah
-
Kenapa Polisi 'Ngotot' Larang Mahasiswa Demo di Kawasan Bundaran HI?
-
Komisaris Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
-
Siasat Licik Andrew Mulyono Dekati Lodewyk Pusung Demi Kuasai Proyek Motor BGN Rp1 Triliun!
-
Polisi Ringkus Komplotan Begal Sadis di Pekanbaru, Belasan Motor dan Mobil Disita
-
Andrew Mulyono Bos Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Kelima Korupsi MBG, Ini Perannya
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam