Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan dua saksi dalam sidang Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto hari ini. Mereka ialah staf Hasto, yaitu Kusnadi dan Penjaga Rumah Inspirasi di Jalan Sutan Sjahrir Nomor 12 A, Nur Hasan.
Keduanya akan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto sebagai terdakwa.
“Nur Hasan dan Kusnadi (akan dihadirkan ke persidangan),” kata Jaksa KPK Budhi Sarumpaet kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).
Dalam perkara ini, Nur Hasan disebut pernah berkomunikasi dengan Harun Masiku sebelum menghilang dan kini menjadi buronan.
Percakapan Harun Masiku Terungkap
Hal itu terungkap dalam sidang praperadilan yang Hasto ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat status tersangkanya.
Percakapan antara Nur Hasan dan Harun Masiku berisi tentang perintah dari Hasto kepada Harun untuk merendam ponsel dan melarikan diri sebelum Harun menghilang hingga saat ini.
“Bapak handphone-nya harus direndam di air terus bapak standby di DPP (PDIP),” kata anggota tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan apa yang disampaikan Nur Hasan, Kamis (6/2/2025).
“Iya oke, di mana disimpannya?” jawab Harun Masiku saat itu.
Baca Juga: Soal Manuver Pemakzulan Wapres Gibran, Ini Alasan Demokrat Ogah Ambil Pusing
“Direndam di air, pak,” ucap Hasan.
“Di mana?” sahut Harun.
“”Nggak tahu deh saya, bilangnya direndam saja,” ujar Hasan.
“Gini saja, Pak Hasan segera ini itu kita ke itu, apa namanya, aduh,” ucap Harun.
“Halo pak,” demikian yang disampaikan Hasan.
“Naik motor saja, pak,” kata Harun.
“Ke mana?” tanya Hasan.
“Itu yang rumah dekat samping bis itu,” jawab Harun.
“Pinggir sini pak? Kali?” tanya Hasan lagi.
“Iya yang 20 itu,” ujar Harun.
Permintaan Harun untuk menuju ke rumah dekat bis itu kemudian disetujui oleh Hasan. Kemudian, Tim Biro Hukum KPK melanjutkan percakapan antara Hasan dan Harun.
“Eh, yang nomor 10 itu atau di DPP?” kata Harun.
“Ketemuan di situ saja soalnya di SS (Sutan Sjahrir) nggak ada orang pak, saya nggak bisa tinggal,” ucap Hasan.
“Bapak (Hasto) di mana?” tanya Harun.
“Bapak lagi di luar,” jawab Hasan.
“Bapak suruh ke mana?” lanjut Harun.
“Perintahnya Bapak suruh standby di DPP lalu handphonenya harus direndam di air,” sahut Hasan.
“Di mananya?” tambah Harun.
“Terserah bapak (Harun), apa saya mau rendamin atau gimana?” timpal Hasan.
“Bapak meluncur sekarang, saya tunggu di dekat Teuku Umar, naik motor saja,” ujar Harun.
“Iya pak,” balas Hasan.
“Yang di pom bensin dekat Hotel Sofyan,” tambah Harun.
“Oh, Cut Meutya,” timpal Hasan.
Mereka kemudian berangkat setelah percakapan tersebut selesai. Anggota Biro Hukum KPK menyebut sejak saat itu, Harun Masiku menghilang hingga saat ini.
“Atas perintah pemohon (Hasto) tersebut, Harun Masiku menghilang dan kabur sampai dengan saat ini dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO termohon,” tandas dia.
Dakwaan Jaksa KPK
Sekadar informasi, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Soal Manuver Pemakzulan Wapres Gibran, Ini Alasan Demokrat Ogah Ambil Pusing
-
Prabowo Bantah jadi Boneka Jokowi, Demokrat Ungkit Program MBG hingga Sekolah Rakyat, Apa Katanya?
-
Pasang Badan Bela Wapres Gibran, Golkar: Pintu Pemakzulan Secara Konstitusional Masih Tertutup!
-
Respons soal Desakan Pemakzulan Gibran, Mahfud MD: Gak Mungkin!
-
Mahfud MD: Kebijakan Jokowi Sebagai Presiden Tetap Sah Meski Ijazahnya Terbukti Palsu
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Eddy Soeparno: Kalau Ditanya Hari Ini, Saya Dukung Pak Zulhas Dampingi Pak Prabowo di 2029
-
Dugaan Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta Resmi Dilaporkan ke Polresta Sleman
-
Prabowo Yes, Gibran Nanti Dulu, PAN Belum Tegaskan Dukungan Wapres Dua Periode
-
Bukan Mendadak! Juda Agung Ungkap Rahasia Tugas Wamenkeu yang Sudah 'Disiapkan' Sejak Jadi Deputi BI
-
Potret Harmonis Dwitunggal Jakarta: Saat Pramono Beri Pesan Menyentuh di Hari Bahagia Rano Karno
-
Tak Mau Kalah dari PKB, Giliran PAN Nyatakan Siap Dukung Prabowo 4 Kali di Pilpres
-
Usai Lakukan 2 OTT, KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Pajak Kalsel dan Bea Cukai Jakarta
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
OTT Bea Cukai, KPK Ciduk 17 Orang dan Amankan Mata Uang Asing hingga Logam Mulia
-
6 Fakta Kasus Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta, Pelaku Diduga Anak Kades Bima