Suara.com - Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno meresmikan Rumah Susun (Rusun) Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis 8 Mei 2025.
Hunian bertingkat tersebut sudah mulai beroperasi secara komersil. Rusun tersebut diketahui mulai dibangun sejak tahun 2023 lalu.
Setelah 2 tahun dikerjakan, Rusun Jagakarsa kini memiliki tiga tower dengan total 723 unit yang bisa dihuni.
"Pada hari ini saya sungguh sangat bergembira bahwa kita telah meresmikan secara resmi Rumah Susun Jagakarsa, Jakarta Selatan," ujar Pramono di Rusun Jagakarsa, Kamis 8 Mei 2025.
"Tadi dilaporkan oleh kepala dinas, Pak Kelik, bahwa jumlahnya 723 (unit). Dari 723 terus 3 untuk disabilitas, 720 untuk warga pada umumnya," lanjut Pramono.
Kemudian, Pramono berpesan kepada semua penghuni rusun ini memenuhi syarat yang dibuat Pemprov DKI Jakarta. Sebab, hunian ini diperuntukkan bagi warga menengah ke bawah.
"Saya bertanya kepada yang sudah beruntung mendapatkan (unit), apakah di dalam memperoleh ini ada yang disebut middleman atau orang-orang yang menawarkan untuk bisa mendapatkan itu (fasilitas) dan alhamdulillah dari yang saya tanyakan betul-betul mereka mendapatkan dari aplikasi Sirukim," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta, Kelik Indriyanto mengatakan harga sewa tiap unit berkisar dari Rp865 ribu hingga Rp1,8 juta.
"Jadi untuk sewa kita sesuai dengan Perda 1 tahun 2024 dari Rp865.000 per unit per bulan hingga Rp1,8 juta per unit per bulan," ungkapnya.
Baca Juga: Ratusan Orang Tak Lolos Pendaftaran Rusun Jagakarsa, Wagub Rano Karno: Hasil Seleksi Sistem
Rusun Jagakarsa ini memiliki luas lahan 1,9 hektare dengan dua unit tower didirikan di atasnya.
Tiap tower memiliki 16 lantai dan masing-masing unit dibuat seluas 36 meter persegi.
"Ada dua kamar tidur, kemudian dapur, kamar mandi, ada untuk jemuran juga Kemudian ada ruang bersama tiap-tiap lantai yang bisa dimanfaatkan dari warga nantinya," ucapnya.
"Kemudian juga ada lift dengan kartu akses, diharapkan bisa lebih nyaman dan lebih aman," lanjutnya menambahkan.
Rusun ini juga memiliki berbagai fasilitas publik seperti masjid, sarana olahraga, playground atau taman bermain anak-anak, tempat penitipan anak alias daycare, pendidikan PAUD, dan ruang terbuka.
Saat ini Dinas PRKP sudah menyelesaikan pendaftaran tahap pertama melalui afiliasi Sirukim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Kapan Awal Puasa Ramadan dan Idul Fitri 2026? Simak Jadwalnya
- Tanah Rakyat Dijual? GNP Yogyakarta Geruduk DPRD DIY, Ungkap Bahaya Prolegnas UUPA
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Di Hadapan Mahasiswa Unpad, Pramono Anung Tegaskan Pemimpin Tak Boleh Tersulut Emosi
-
Sule Kena Tilang Saat Bawa Double Cabin, Dishub DKI: Sudah Sesuai Prosedur
-
Gibran Disebut Cawapres Prabowo Lagi di 2029, PSI: Pernyataan Jokowi Powerfull
-
Tangis Nanik Deyang Minta Maaf soal Kasus Keracunan MBG Tuai Pro Kontra
-
PBNU Desak Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pemeriksaan Masih Intensif
-
Apa Itu Cassandra Paradox? Bikin Rocky Gerung Walkout dari Talkshow dengan Relawan Jokowi
-
Isyana Bagoes Oka Dikabarkan Jadi Wakil Ketua Umum PSI, Kaesang Siap Umumkan
-
SMAN 62 Pastikan Farhan Masih Berstatus Siswa Aktif Meski Ditahan Polisi
-
Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus
-
Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Awan PBNU: Jangan Digoreng Ngalor Ngidul